Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN Berdasarkan UU HPP

UU HPP - Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
UU HPP - Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 

Catatan Ekstens
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum. Kata umum ini membedakan PPN dengan jenis pajak konsumsi lainnya yang bersifat spesifik, seperti cukai dan bea masuk.

Di Indonesia, mekanisme pengenaan PPN dilakukan melalui pemungutan oleh pihak penjual barang dan/atau pemberi jasa. Pemungut PPN ini disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena mekanisme tersebut, maka PPN digolongkan sebagai pajak tidak langsung.

Baca juga: 6 Ruang Lingkup UU HPP

Pada prinsipnya, pengenaan PPN berlaku untuk semua penyerahan barang atau jasa. Namun dalam UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP (UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) terdapat pengecualian (fasilitas) pengenaan PPN (negative list) terhadap beberapa barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Tidak Dikenai PPN (Bukan Objek PPN)

Pasal 4A UU HPP merinci kelompok barang atau jasa yang tidak dikenai PPN (Bukan Objek PPN). Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Sedangkan jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  1. jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
  2. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  5. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  6. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


PPN Dibebaskan atau PPN Tidak Dipungut


Selain non-BKP/JKP, pemberian fasilitas PPN dapat berupa PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebutkan pada pasal 16B UU HPP. Pemberian fasilitas PPN ini (dibebaskan dan tidak dipungut) terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. Impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan 
  5. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Tujuan diberikannya kemudahan tersebut pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan. Terutama untuk keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Secara rinci, pemberian fasilitasi PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut ini bertujuan untuk:
  1. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;
  2. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
  3. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;
  4. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
  5. mendorong pembangunan tempat ibadah;
  6. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
  7. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
  8. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional;
  9. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau
  10. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Pemberian fasilitas ini diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
BKP/JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
  • beras;
  • gabah;
  • jagung;
  • sagu;
  • kedelai;
  • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, danf atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
2. jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

a) jasa kesehatan tertentu, antara lain:

  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikolog dan psikiater; dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan

b) jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.

3. jasa pelayanan sosial, meliputi:

  • jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  • jasa pemadam kebakaran;
  • jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  • jasa lembaga rehabilitasi;
  • jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
  • jasa di bidang olahraga,
yang tidak mencari keuntungan.

4. jasa keuangan, meliputi:

  • jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, danf atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  • jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  • jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
  1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
  2. sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. usaha kartu kredit; dan/atau
  4. pembiayaan konsumen;
  • jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  • jasa penjaminan.
5. jasa asuransi.

Yang dimaksud dengan 'jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

6. jasa pendidikan, meliputi:
  • jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  • jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8. jasa tenaga kerja, meliputi:
  • jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  • jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Perbedaan PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan

PPN yang tidak dipungut tetap dapat mengkreditkan pajak masukannya. Artinya PPN tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Namun walaupun tidak memungut PPN, PKP masih wajib menerbitkan fakturnya dan diserahkan kepada lawan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. PKP tetap harus membuat faktur pajak atas penyerahannya dengan kode faktur 070

PPN yang tidak dipungut biasanya diberikan untuk penyerahan di kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan bebas, kawasan berikat, dan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 


Sebagai contoh, Insentif Pajak atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase (Covid -19) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Jadi segala impor atas alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk penanganan pandemi tidak dipungut PPN. Fasilitas ini juga diatur dalam aturan tersendiri.

Berbeda dengan PPN tidak dipungut, perlakuan bagi penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dibebaskan tidak diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukannya. Seperti halnya tidak dipungut, pengenaan BKP atau JKP yang PPN dibebaskan tetap menerbitkan faktur pajak atas penyerahannya dengan kode faktur 080. 

PPN dibebaskan umumnya diberikan untuk penyerahan BKP yang sifatnya strategis atau tertentu, atau penyerahan yang diberikan kepada perwakilan negara asing atau badan internasional, sebagaimana telah penulis sebutkan di atas. *)


Penulis: Herry Prapto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

sumber: InilahKoran.com

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya