Implementasi Penyesuaian Tarif PPN 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022

Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022
Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 

Catatan Ekstens - Pemerintah menyesuikan tarif PPN semula 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga:   6 Ruang Lingkup UU HPP

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Mengutip permyataan Menkeu Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN menjadi 11% ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%, pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3% dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.


Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.


Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 

Barang atau Jasa Tertentu Bebas PPN


Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:

  1. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  2. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  3. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  4. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  5. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  6. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  7. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  8. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  9. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  10. emas batangan dan emas granula;
  11. senjata/alutsista dan alat foto udara.


Barang atau Jasa Tertentu Tidak Kena PPN

Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

  1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  3. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  4. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.


Penyesuaian Aturan Turunan PPN

Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN tertuang dalam:

  1. PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE - PMK 60 tahun 2022;
  2. PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri - PMK 61 tahun 2022;
  3. PMK tentang PPN atas LPG Tertentu - PMK 62 tahun 2022 ;
  4. PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau - PMK 63 tahun 2022;
  5. PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu - PMK 64 tahun 2022;
  6. PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas - PMK 65 tahun 2022 ;
  7. PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian - PMK 66 tahun 2022;
  8. PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu - PMK 71 tahun 2022;
  9. PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN -  PMK 70 tahun 2022;
  10. PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah - PMK 58 tahun 2022;
  11. PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto - PMK 68 tahun 2022, Berlaku 1 Mei 2022;
  12. PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial - PMK 69 tahun 2022, Berlaku 1 Mei 2022;
  13. PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah - PMK 59 tahun 2022 ;
  14. PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi - PMK 67 tahun 2022.
Pokok-pokok pengaturan masing-masing PMK tersebut dapat dilihat di sini


Penyesuaian Aplikasi Layanan PPN

Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Penggunaan tarif PPN sebesar 10% atau 11% tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10%. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11%.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, tanggal di faktur pajak adalah tanggal pada saat faktur pajak dibuat.


Update Aplikasi e-Faktur versi 3.2

Sejak 1 April 2022, update patch aplikasi e-faktur versi 3.2 dapat wajib pajak unduh (gunakan mozilla firefox) pada laman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Aplikasi Faktur versi 3.2 hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022 dan bagi pengguna e-SPT 1107 PUT harap menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.

Panduan update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi 3.2. 

Berikut tahapan langkah yang bisa dilakukan.

  1. Rename Folder eFaktur lama, tambahkan "_old" misalnya.
  2. Download dan extract eFaktur, pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder eFaktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya "_v3.2" .
  3. Copy folder "db" pada efaktur lama, dan pindahkan ke folder efaktur baru yang telah ter-extract.
  4. Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder eFaktur baru, biarkan proses selesai
  5. Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa
  6. Import kembali sertifikat elektronik yang berlaku.
Jika masih terdapat pertanyaan, silakan tinggalkan komentar atau menghubungi KlikCibeunying atau Kring Pajak. (HP)


Download e-Faktur 3.2 link 2

Download e-Faktur 3.2 link 3


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya