“Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Kring Pajak kembali membuka layanan telepon mulai tanggal 2 Juni 2020,” demikian bunyi cuitan tersebut.
Pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan dimulainya sebagian pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office). Adapun jam pelayanan telepon Kring Pajak mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Selain melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak dengan menggunakan saluran lain untuk berkonsultasi, mendapatkan informasi, atau menyampaikan pengaduan. Saluran tersebut yaitu akun Twitter @kring_pajak dan live chat di situs pajak.go.id untuk berkonsultasi, surat elektronik (email) informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan, serta surat elektronik pengaduan@pajak.go.id untuk menyampaikan pengaduan.
Sebagai tambahan informasi, meskipun sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor, layanan non tatap muka DJP masih berlaku hingga tanggal 14 Juni 2020. Masuknya sebagian pegawai tersebut merupakan bagian dari persiapan tatanan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, DJP tengah mempersiapkan protokol pelayanan menghadapi new normal jika pelayanan tatap muka tersebut mulai dibuka. Protokol ini dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya wajib pajak dan semua pegawai yang bertugas. (HP)
sumber: pajak.go.id
Berita terkait: Kring Pajak Tambah Layanaan Chat via WhatsApp
sy mendapatkan Nomor NPWP secara otomatis ketika membuat akta Perseroan Terbatas. Namun bagaimana cara menfapatkan fisik kartu NPWP, sebab pihak Bank membutuhkan saat mau membuat rekening bank. Mohon solusi.
ReplyDeleteKartu NPWP dikirimkan sesuai alamat Anda. Jika telah lebih dari 30 hari sejak tanggal diterbitkan, Anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke KPP. Nuhun
DeleteJika perush pelayaran menjual tongkangnya, apa atas keuntungan selisih nilai jual dan nilai buku itu dikenakan pph ? Berapa tarifnya?
ReplyDeletepada prinsipnya, setiap ada penghasilan merupakan Objek PPh. Pajak Penghasilan atas selisih keuntungan penjualan aset berupa tongkang berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 huruf d mengatur bahwa penghasilan dari keuntungan penjualan atau pengalihan harta termasuk dalam definisi penghasilan.
Delete