Layanan Telepon Kring Pajak 1500200 Kembali Beroperasi

Layanan Telepon Kring Pajak dibuka kembali

Catatan Ekstens Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak membuka kembali layanan via telepon mulai Selasa, 02 Juni 2020. Pembukaan kembali layanan telepon yang dihentikan sejak akhir Maret 2020 itu diumumkan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, Senin (01/06).
 
“Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Kring Pajak kembali membuka layanan telepon mulai tanggal 2 Juni 2020,” demikian bunyi cuitan tersebut. 

Tangkapan layar akun @kring_pajak


Pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan dimulainya sebagian pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office).  Adapun jam pelayanan telepon Kring Pajak mulai pukul 08.00-16.00 WIB.


Selain melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak dengan menggunakan saluran lain untuk berkonsultasi, mendapatkan informasi, atau menyampaikan pengaduan. Saluran tersebut yaitu akun Twitter @kring_pajak dan live chat di situs pajak.go.id untuk berkonsultasi, surat elektronik (email) informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan, serta surat elektronik pengaduan@pajak.go.id untuk menyampaikan pengaduan.

Sebagai tambahan informasi, meskipun sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor, layanan non tatap muka DJP masih berlaku hingga tanggal 14 Juni 2020. Masuknya sebagian pegawai tersebut merupakan bagian dari persiapan tatanan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. 

Selain itu, DJP tengah mempersiapkan protokol pelayanan menghadapi new normal jika pelayanan tatap muka tersebut mulai dibuka. Protokol ini dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya wajib pajak dan semua pegawai yang bertugas. (HP) 

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

4 komentar:

  1. sy mendapatkan Nomor NPWP secara otomatis ketika membuat akta Perseroan Terbatas. Namun bagaimana cara menfapatkan fisik kartu NPWP, sebab pihak Bank membutuhkan saat mau membuat rekening bank. Mohon solusi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kartu NPWP dikirimkan sesuai alamat Anda. Jika telah lebih dari 30 hari sejak tanggal diterbitkan, Anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke KPP. Nuhun

      Delete
  2. Jika perush pelayaran menjual tongkangnya, apa atas keuntungan selisih nilai jual dan nilai buku itu dikenakan pph ? Berapa tarifnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pada prinsipnya, setiap ada penghasilan merupakan Objek PPh. Pajak Penghasilan atas selisih keuntungan penjualan aset berupa tongkang berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 huruf d mengatur bahwa penghasilan dari keuntungan penjualan atau pengalihan harta termasuk dalam definisi penghasilan.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya