Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020

Catatan Ekstens - Sistem self assesment yang berlaku di Indonesia mewajibkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Salah satu kewajiban tersebut adalah kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah serangkaian nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Harap dicatat, NPWP ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dalam artikel ini, dasar aturan yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Artikel ini sekaligus memperbarui (update) artikel kami sebelumnya yang berjudul “Tata Cara Pendaftaran NPWP Online dengan Sistem e-Registration” yang kami tayangkan pada tanggal 24 Januari 2014. 

Sebenarnya, secara umum tidak ada perubahan mendasar dari artikel cara membuat NPWP online yang saya sebutkan di atas. Perubahan hanya terjadi pada tampilan dan adanya beberapa ketentuan baru yang terbit setelah artikel itu dibuat.
 
Dalam pendaftaran NPWP secara online, ada tiga tahapan yang harus dilalui, yaitu:
  1. Pendaftaran Akun;
  2. Registrasi Data; dan
  3. Penyampaian Permohonan
Sebelum melangkah kepada tiga tahapan tersebut, ada baiknya Anda mempersiapkan beberapa hal berikut:

  1. bekali diri dengan pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan membaca Per-04/PJ/2020
  2. Pahami juga hak dan kewajiban wajib pajak, serta ketentuan terkait persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak
  3. Koneksi internet yang stabil
  4. email yang valid
  5. nomor HP yang digunakan
  6. softcopy e-KTP (scan atau foto) untuk WNI dan dokumen persyaratan lainnya. 

Setelah semua tersedia, Anda bisa memulai ketiga tahapan pendaftaran NPWP online tersebut.

1. Pendaftaran Akun

a. Buka situs pajak.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP”
  
Laman Pajak.go.id

b. Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/. Setelah terbuka, klik “daftar”.
 
Tampilan halaman pendaftaran akun pendaftaran NPWP online
 
c. Isikan email aktif dan kode captcha, lalu klik “daftar”
d. Buka kotak masuk email dan cek kotak masuk (termasuk folder spam), klik “link verifikasi”
e. Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan captcha, lalu klik “daftar”.
f. Buka kotak masuk email kembali, klik “link aktivasi”.
g. proses pendaftaran akun selesai
 

2. Registrasi Data

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Selanjutnya Anda lakukan registrasi data sebagai berikut:

a. Kategori, pilih kategori wajib pajak yang sesuai. Penjelasan terkait bisa Anda lihat di artikel ini.

Catatan:
Wajib Pajak yang berstatus istri tidak wajib memiliki NPWP karena kewajiban perpajakannya disatukan dengan suami. Penjelasan lebih detil bisa Anda lihat di artikel kami berjudul "NPWP istri, apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri?"

b. Status usaha, pusat atau cabang. Pusat berarti menunjukkan pusat kegiatan usaha atau baru daftar NPWP pertama kali. Cabang, untuk NPWP cabang usaha. Baca juga: NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya.
 
c. Kewarganegaraan, pilih WNI atau WNA sesuai status kewarganegaraan Anda. Untuk WNI, isikan NIK, Nomor KK, captcha dan lakukan validasi (klik “cek”). Sistem akan melakukan validasi. Untuk WNA dokumen yang disiapkan adalah paspor dan KITAS/KITAP.
 
d. Identitas, isikan data yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
 
e. Penghasilan, pilih salah satu sumber penghasilan utama Anda. Dalam aturan perpajakan, sumber penghasilan dibagi menjadi empat kategori yaitu :
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja, dengan kata lain pegawai/karyawan seperti PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, atau yang lainnya yang semacam itu.
  • Kegiatan usaha, maksudnya sumber penghasilan hasil dari membuka usaha sendiri seperti membuka warung makan, kafe, pedagang sembako, pedagang online, dan lain-lain.
  • Pekerjaan Bebas, maksudnya keahlian khusus, contohnya notaris, dokter, pengacara, dan lain-lain
  • Lainnya, maksudnya jenis pekerjaan yang tidak termasuk 3 hal di atas.

f. Isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
 
Penentuan jenis sumber penghasilan (poin e.)  dan KLU (poin f.) ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban pajak Anda selanjutnya.

g. Alamat domisili, isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini). 
 
Catatan! Kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca 
 
h. Alamat KTP, isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas. Untuk WNI sesuai alamat KTP, sedangkan untuk WNA sesuai alamat pada KITAS/KITAP
 
i. Alamat tempat usaha, kolom ini khusus bagi wajib pajak yang memilih sumber penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan lainnya, harus mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.

Catatan! Apablia sama dengan alamat domisili, beri tanda centang pada ”sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”
 
j. Persyaratan, silakan mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB! Apabila muncul tulisan “NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan” maka Anda tidak perlu mengunggah apapun, klik “next”.
 
k. Pernyataan, cermati pernyataan ini baik-baik karena akan berdampak kepada prosedur administrasi perpajakan maupun pemenuhan hak dan kewajiban Anda selanjutnya, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini. “Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan” atau “belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif."
 
l. PP23, cermati ketentuan, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang penghasilan bruto/omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun diperkenankan untuk memilih salah satu dari tarif pajak penghasilan yang berlaku, yaitu tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% (setengah persen) atau menggunakan tarif sesuai dengan UU PPh pasal 17.

3. Penyampaian Permohonan

Jika tahapan (1) dan tahapan (2) di atas telah Anda selesaikan, maka permohonan Anda masih sebatas mengisi formulir. Agar permohonan pendaftaran anda disetujui, silakan lanjutkan dengan memasuki tahap ketiga, pengiriman formulir permohonan NPWP.

a. Silakan kembali ke status pendaftaran pada menu Dashboard
 
b. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan “Token” pada kolom “aksi”. Token akan dikirim ke email terdaftar.
 
c. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi “Kirim Permohonan”
 
d. Proses pengiriman permohonan NPWP selesai. Persetujuan permohonan selanjutnya akan diinformasikan melalui email.

Apabila permohonan Anda sudah disetujui, silahkan menggunakan NPWP yang dikirimkan melalui e-mail, sementara menunggu kartu fisik NPWP dikirimkan ke alamat Wajib Pajak.

Jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran kartu fisik NPWP belum diterima, Wajib Pajak dapat mendatangi KPP di mana saja untuk mencetak ulang kartu NPWP, atau mendatangi KPP terdaftar untuk mencetak ulang kartu NPWP dan/atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
 
Tahapan-tahapan di atas, bisa Anda download dalam bentuk leflet di sini.

Jika menemui kesulitan, silakan tulis komentar atau hubungi kami (klik contact atau cek di bagian akhir pojok kanan bawah halaman ini).

Simak juga video tutorial pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara online berikut:


Selamat mencoba. Mari berbagi pengetahuan dengan membagikan tautan tulisan Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020 ini ke orang lain yang membutuhkan. (HP)

artikel terkait: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

21 komentar:

  1. Mas saya belum bekerja, pada kolom sumber penghasilan saya harus isi apa? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo kak, tujuannya bikin NPWP untuk apa ya? kakak belum wajib punya NPWP jika belum berpenghasilan.

      Delete
  2. bagi yang belum bekerja, kolom PP23 atau tarif umum, lebih baik diisi yang mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cara edit kewarganegaraan gimana ya kak?kebetulan saya saya salah klik tp udah terlanjur pilih next,saya edit ternyata ga bisa?

      Delete
    2. bikin NPWP untuk apa kak? kan belum punya penghasilan. atau sudah punya penghasilan dari usaha? jika ya, silakan isi PP23

      Delete
  3. Pada pernyataan.. diusulkan untuk Non Efektif maksudnya gimana mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena penghasilan di bawah PTKP, maka sesuai ketentuan belum wajib ber-NPWP.

      Delete
  4. nik tidak sama dengan nomor kk bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jawabannya mungkin ada di sini kak

      https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2021/05/validasi-nik-gagal-saat-pendaftaran.html

      Delete
  5. Kenapa saya tidak bisa pilih pakai PP 23 ya?

    ReplyDelete
  6. info dong Pak...Kategori Wajib Pajak untuk Wanita, dengan status Cerai Mati (Suami telah meninggal dunia)
    apakah : "Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB)"
    atau
    "Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)"

    ReplyDelete
  7. Saya melakukan mengisi data no nik kl dan ktp tetapi muncul kalau nik dan kk tidak terdaftar di capil ap yg harus saya lakukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan hubungi dukcapil kak untuk konfirmasi.

      cek penjelasan selengkapnya di sini ya kak https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2021/05/validasi-nik-gagal-saat-pendaftaran.html

      Delete
  8. Jika daftar online tetapi validasi nik dan kk gagal apakah ada solusi selain ke dukcapil dimana ktp kita di daftarkan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba dibaca di artikel ini kak,
      https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2021/05/validasi-nik-gagal-saat-pendaftaran.html

      Delete
  9. kak, untuk poin (k) bagi yang baru melamar pekerjaan dan magang, diisi apa ya?

    ReplyDelete
  10. Ka kalo untuk melamar pekerjaan penghasilan isi apa

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo kak, cek jawaban kak Uli di atas ya, kak.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya