Jokowi Rilis Tarif Baru PPh Final UMKM 0,5 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran PPh final UMKM 0,5% di Jatim Expo, Jawa Timur, Jumat (22/6). (Foto : @DitjenPajakRI)

Catatan Ekstens
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tarif sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya pada hari ini (22/6/2018) dan dihadiri 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jatim.


Kebijakan penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP 46 tahun 2013. Beleid baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Tatif PPh final UMKM turun menjadi 0,5 persen

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo mengatakan ada dua pokok perubahan dalam aturan baru ini.

“Pertama, penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen, dan yang kedua mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen menjadi tiga kategori yaitu untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun,” jelas Yoyok.

Menurut Yoyok, kebijakan ini merupakan fasilitas yang hanya diberikan kepada wajib pajak UMKM, yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) hingga Rp4,8 miliar setahun.

“Fasilitas ini untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai 1 Juli nanti, Wajib pajak yang beromzet dibawah Rp4,8 miliar dan masih belum menggunakan pembukuan, cukup mengalikan omzetnya dengan tarif 0,5 persen untuk mengetahui jumlah pembayaran pajaknya dan membayarkannya,” katanya.

Lebih lanjut Yoyok mengatakan, pembayaran pajak dari UMKM di Kanwil DJP Jawa Barat I masih cukup rendah. Pada tahun 2017 lalu, tercatat jumlah pembayaran pajak PPh final UMKM Rp375,8 miliar dari 98.471 Wajib Pajak.

“Hingga 18 Mei 2018, jumlah pembayaran pajak baru terealisasi Rp186,5 miliar dari 71.251 Wajib Pajak,” ungkapnya.

Yoyok berharap, dengan kemudahan dan diturunkannya tarif PPh final ini, akan mendorong para pelaku UMKM berperan aktif dalam kegiatan pembangunan melalui pembayaran pajak mereka. Pihaknya siap membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban mereka.

"Kami akan membantu agar mereka benar-benar bisa mandiri menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar dia. (*/HP)

Download PP 23 Tahun 2018
Download materi sosialisasi PP 23/2018
Soal Sering Ditanya

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya