Per-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan |
Anda pernah dapat hadiah undian? Kalau belum pernah, tenang saja, anda ga sendirian, saya juga belum pernah menang undian apapun. Meskipun begitu, paling tidak anda pasti pernah melihat acara di televisi, pemandu acara menyebutkan bahwa “hadiahnya dipotong pajak ya pak”. Bagi pemenang ini ga jadi masalah, karena yang diterima juga pasti lebih besar dari yang dipotong pajak.
Mungkin sampai saat ini belum pernah menang undian, namun bisa jadi suatu saat nanti bisa menang atau bahkan ingin mengadakan undian, kuis, atau apapun namanya sendiri, dan saya yakin anda ga ingin meninggalkan kewajiban perpajakannya.
Maka kali ini saya akan coba membuat ringkasan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan. Saya tertarik karena ada aturan terbaru terkait hal tersebut yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 Maret 2015 lalu, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-11/PJ/2015.
Dasar Hukum
Pengertian
Dasar Hukum
- UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
- PP 132 Tahun 2000 tentang PPh atas hadiah undian
- PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubugan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
Pengertian
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
- Penyelenggara Undian;
- Pemberi Hadiah.
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Objek PPh ini ada yang final dan tidak final
a. PPh final
Objek PPh finalnya adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tarifnya adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Pemotong PPh tersebut adalah penyelenggara undian. Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Penyelenggara undian wajib memotong pajaknya 25% dari niai hadiah kemudian membuat bukti potong PPh finalnya.
b. PPh tidak final
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
- dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
- dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 : a. lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
a. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif )
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Lain-Lain
- Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
- Perolehan hadiah tersebut merupakan Objek PPh, maka Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan
- Peraturan ini (Per-11/PJ/2015) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2015. Pada saat peraturan ini berlaku, maka Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-395/PJ/2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
1. PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp 100.000.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Donald Odiq yang muncul sebagai penerima hadiah undian.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah sebagai berikut:
25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
2. PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
2. PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Khazada adalah sebagai berikut:
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
3. Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT Teguh Putra di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp250.000.000.00.
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
3. Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT Teguh Putra di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp250.000.000.00.
Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Teguh Putra adalah sebagai berikut:
20% x Rp250.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
4. PT Nash Net mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp800.000.000,00.
20% x Rp250.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
4. PT Nash Net mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp800.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Nash Net adalah sebagai berikut:
15% x Rp800.000.000,00 = Rp120.000.000,00
5. PT Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00, sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp5.000.000,00.
Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.
Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT Bank Care Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT Bank Care Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut:
15% x Rp800.000.000,00 = Rp120.000.000,00
5. PT Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00, sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp5.000.000,00.
Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.
Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT Bank Care Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT Bank Care Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut:
20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
sumber: pajak.go.id
terima kasih.. mari kita sama-sama membangun bangsa melalui pajak, karena #PajakMilikBersama
ReplyDeleteTulisan yang menarik.
ReplyDeleteAda yang ingin saya tanyakan, contoh kasus 'pengundian dilaksanakan bulan November 2015 dan sampai sekarang pemenang undian belum membayar pajak hadiah. Apakah ada denda yang dikenakan kepada pemenang karena telat membayar pajak hadiah?'
Terima kasih
pemotongan pajak undian dilakukan oleh penyelenggara, sebelum hadiah undian diserahkan kepada pemenang undian. penyerahan hadiahnya kapan?
Deletesecara 'resmi' pemenang undian belum menerima undian khan? baru diumumkan saja? maka menurut kami belum bisa dikenakan denda.
DeleteSaya belum paham untuk pemotongan hadiah undian yg dilakukan penyelenggara, apabila undiannya berupa natura, msl mobil seharga 300jt. Walau hadiahnya barang, brarti pajak yg disetorkan oleh penyelenggara undian kan berupa uang, terus penerima hadiahnya tetep terima mobil apa sejumlah uang yg sdh dipotong pajak dr nilai mobil tsb (25% x 300jt)? Kalo tetap terima mobil, artinya dia berutang ke penyelenggara atas pajaknya atau gmn, mohon penjelasan
ReplyDeleteJika hadiah diserahkan tidak dalam bentuk tunai seperti kendaraan bermotor, maka nilai hadiah tersebut adalah nilai uang atau nilai pasarnya. Pajak Penghasilan dipungut oleh pemberi hadiah dan penerima hadiah harus membayar dulu Pajak Penghasilan yang terutang. (PPh Final 25% x nilai hadiah)
DeleteKendaraan baru diberikan kalau pemenang undian telah membayar pajak tersebut.
Maaf,kalau misalnya bunga tabungan dan bunga deposito itu dikenakan pph pasal 4 20% atau pph 23 yang 15 %.mohon bantuan penjelasanya
ReplyDeletedikenakan PPh pasal 4 20% final. silakan cek Dasar Hukumnya:
Delete1. PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
2. KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
3. SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
Sy mendapat undian netbuk senilai +/- 3jt.. dipotong pajak 25%, tp mereka menyebut nominal pajak ny sebesar 1,15x.xxx
ReplyDeleteMereka berkilah nilai pajak it dr harga awal mereka beli, padahal kirang dr 1th ga bakal turun lbh dr 500rb..
Gmn cara ny biar sy bs mndapat hak sesuai dgn seharusny? Apa kl ud tertulis nilai pajak ny sekian, sy masih bs nego lg?
Sy tunggu masukan ny, terimakasih
bisa dilihat rincian dari bukti potong yang mereka berikan. jika anda masih belum puas silakan adukan ke kring pajak (021) 1500 200 atau Email: pengaduan@pajak.go.id disertai bukti pendukungnya.
DeleteSaya mau bertanya, jika produsen rokok meminta sebuah EO untuk mengadakan kuis di stasiun TV. Yang berhak memotong dan membuat bukti potong atas hadiah kuis itu siapa ya?
ReplyDeleteterima kasih.
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
Delete1.Penyelenggara Undian;
2.Pemberi Hadiah.
Maaf bertanya lagi,
DeleteSaya masih rancu dengan kalimat "Pemberi Hadiah".
Apakah Pemberi Hadiah yang dimaksud adalah pihak produsen rokok tersebut atau pihak EO yang ditugaskan untuk menyerahkan hadiah tersebut?
saya tidak menemukan kalimat "Pemberi Hadiah" di PER-11/PJ/2015. ada di pasal mana ya pak?
terima kasih sebelumnya.
Pihak yang wajib memotong atau memungut pajak penghasilan atas hadiah undian adalah penyelenggara undian baik penyelenggara tersebut orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 3.
Deletepenyelenggara hadiah wajib memberikan PPh pada hadiah yang bernilai berapa ya ?
ReplyDeletemaaf masih belajar
tidak ada batasan
DeleteMau tanya, kalo perusahaan mengadakan doorprize, berarti badan tsb harus potong pajak 25% untuk penerima hadiah kan? Apakah ada aturan, pajak hadiah bisa ditanggung oleh perusahaan bukan si penerima hadiah?
ReplyDeletekalau ditanggung berarti hadiahnya double selain doorprize juga pajaknya...
Deletetapi klo dari sudut pandang kita mah boleh2 aja hadiah ditanggung..yg penting ada yg bayar pajaknya... jangan lupa bukti potongnya dibuat.
Terima kasih untuk jawabannya.
DeleteTanya lagi, kalau untuk biayanya apakah bisa diakui atau harus dikoreksi?
biaya yang bisa dikoreksi adalah selain biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. ada baiknya dibaca dulu UU PPh Pasal 6 dan 9.
DeleteSaya mau tanya. Perusahaan PT.X berbaik hati memberikan hadiah kepada pelanggan berupa program Emas ( yg diberikan dlm bentuk uang ) kepada dealer2 yg sudah mencapai suatu kuota target penjualan dalam suatu periode.
ReplyDeletePertanyaannya kena tarif n pasal berapakah dealer2 saya itu saya itu?dealer saya kebanyakan perorangan dan toko saja bukan berupa badan.jelas npwp nya pun perorangan..mohon pencerahannya
masuk kategori bonus, PPh 21. silakan buka artikel "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015", disana ada contoh penghitungannya
Deletesore agan or sis, mau nanya apakah hadiah yang diadakan oleh perusahaan juga dikenakan pajak??
ReplyDeletesebagi contoh dorrpriceeee dari sebuah acara perusahaan.
ya. lihat penjelasan diatas
DeleteMas, kok 25% motongnya, mahal amat? Kalau hadiahnya Rp 10 juta untuk 5 orang, berarti kan setiap pemenang hanya menerima Rp 1.500.000,- ? Belum lagi dipotong ongkos kirim? Yaahhh capek deh, Mas. Seharusnya pengenaan pajak juga harus memperhitungkan jumlah nominal hadiah, tidak digeneralisasi 25%. Ada ketidakrelaan meskipun itu untuk negara yang bakalnya juga kembali ke masyarakat.
Deleteaturannya seperti itu dan hingga saat ini belum berubah.
Deleteboleh dikasih tahu cara membayar pajaknya gimana ya?
ReplyDeleteApakah bisa langsung ke Bank atau bisa melalui internet banking?
Lalu cara penulisannya bagaimana?
bayar pajak menggunakan ebilling, anda bikin dulu e-billingnya, selanjutnya bayarkan ke bank/pos persepsi (bisa via teller, ATM, e-banking, atau mesin EDC)
DeleteKode Mata Anggaran Penerimaan dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh atas hadiah undian
411128 - 405
cara bikin id billing, dapat anda lihat pada artikel "Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2"
Deletemaaf saya ingin bertanya, misal saya adalah karyawan swasta yg suatu saat memenangkan lomba sebesar 10jt rupiah (yg berarti dikenakan pajak hadiah sebesar 500rb berdasarkan pph21)
ReplyDeleteyg sayaa mau tanyakan, apakah ketika saya melapor spt tahunan, status pajak saya bisa menjadi kurang bayar akibat hdiah lomba tersebut? misal sebelum mengikuti lomba itu, pkp saya sudah sebesar 60jt, yg berarti ketika pendapatan saya naik 10jt, maka 10jt itu seharusnya sudah dikenakan pajak progresif sebesar 15%, bukan 5% yg sudah dibayar oleh pihak penyelenggara lomba.. mohon pencerahannya kalau saya salah dalam menggunakan prinsip pajak tersebut, terima kasih
ya, di SPT Tahunan dihitung ulang, dikurangi dengan kredit pajaknya... hasilnya bisa kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.
Deletetinggal dilaporkan saja. masuk pembetulan SPT di kolom Penghasilan Yang dikenakan pajak final dan atau bersifat final (hadiah undian). Harusnya ada bukti pemotongan PPh Final dari pemberi Hadiah
ReplyDeletekalau pajak hadiah barang dengan harga kurang dari 200 ribu bagaimana perhitungan pajaknya, tq info dan jawabannya
ReplyDeletelangsung kalikan tarif saja nilainya.
Deletemohon dibantu dijawab situasi dan kondisi seperti ini :
ReplyDeleteanda bisa browse bahwa lottery di malaysia adalah legal. saya mendapatkan lottery di malaysia sebanyak 1.000.000 ringgit malaysia. di malaysia lottery tidak terkena pajak (All prizes are exempted from personal income tax).
saya ingin transfer uang tersebut ke bank saya di indonesia.
bagamana perpajakannya situasi diatas? terima kasih
masukkan dalam SPT Tahunan PPh anda sebagai penghasilan dari luar negeri.
Deletepenasaran jg sama kasus ini. misal menang lotery di luar negeri. terus mau ambil duitnya ke indonesia kena pajak ngak wkt masukin dana lotery ini di SPT PPH dr luar negeri?
Deletedicoba masukkan aja di SPT sebagai penghasilan dari luar negeri. silakan dihitung di lampiran induknya. biar ga penasaran.
Deletelihat contoh nomor dua, kak.
Deletemohon bantuannya untuk menjawab. saya menerima hadiah undian berupa mobil, saya belum berpenghasilan, namun membuat npwp untuk keperluan pembayaran pajak atas hadiah tersebut. apakah saya perlu melaporkan spt tahunan?
ReplyDeleteBetul sekali. Setelah lapor SPT anda bisa mengajukan permohonan wajib pajak non efektif
DeleteMaaf mau tanya.. jika toko mendapatkan cashback berupa uang.. dan toko tidak mempunyai NPWP.. saya potong 30 % ..apa itu benar? Apakah ada aturan mengenai potong 30% ..berapa nomor peraturannya..mohon bantuan terima kasih
ReplyDeleteKalo door prize nilainya kecil, misal strika, kipas angin, kompor, harus bayar pajak juga? Cara motongnya gmn ya? Soal barang kan sudah dibeli incl. PPN
ReplyDeleteTidak ada batasan nilai.
DeleteDibuat bukti potong per pemenang.
PPh dan PPN adalah dua jenis pajak yg berbeda, kak. Klo PPN yang membayar adalah konsumen akhir, kalau PPh yang menerima penghasilan.
Izin bertanya ya.
ReplyDeleteProsedur apa saja yang harus dilakukan penyelenggara undian bilamana penyelenggara harus melaporkan hasil kegiatan penarikan undian tersebut?
Terima kasih.
1. Memastikan pemenang punya npwp atau tidak
Delete2. Menghitung, menyetorkan, dan lapor SPT
3. Membuat bukti potong
Saya mau bertanya, apakah reward yg di berikan kepada distributor (bukan dalam bentuk uang tetapi trip perjalanan ke luar negeri) yg telah mencapai target penjualan, diwajibkan melakukan penyetoran pph pasal 23 bagi pemberi ?
ReplyDeleteKalau kita mendapat hadiah undian dari luar negeri berupa barang, dan si penyelenggara sudah membayarkan pajak di negara asalnya, apakah kita masih kena pajak di dalam negeri untuk barang tsb? Dan bagaimana menentukan nilai barang tsb? Apakah nilai pasar di negara asalny ataukah di dalam negeri? Terima kasih.
ReplyDeleteP3B-nya ada ga kak antara Indonesia dengan negara tersebut?
DeleteAda PMK terkait Kurs Pajak. Mengacu kepada PMK tersebut.
Saya mau Tanya mengenai pph final atas hadiah natura x 25% baik pemenang individu atau perorangan.
ReplyDeleteYg sy tanyakan kalau pemenang badan sy mau tulis hadiah Mobil itu dimana ya? Dilembar ke lV PPH Final bagian A no.urut brp?
Saya mau tanya, perbedaan penerimaan hadiah yang dipotong pph 21 dan pph 23 ?
ReplyDeleteKlo yang nerima orang pribadi dalam negeri, PPh 21
DeleteKlo badan, PPh 23
malam,saya mau bertanya jika sebuah organisasi melakukan kegiatan dan untuk hadiahnya dalam bentuk uang tunai, pertanyaan saya, berapa persen (%) potongan pajaknya yang harus di pungut jika hadiah nya dalam bentuk nilai uang tunai dengan nilai 7.500.000,- ????
ReplyDeleteCek contoh nomor 2 di atas? Yang menerima hadiah asumsinya anggota organisasi (OP DN) maka dikenakan PPh 21 (tarif mengikuti ketentuan pasal 17= 5%)
Deleteapakah penghargaan beupa uang untuk kejuaraan/lomba yang diadakan pemerintah misalnya lomba bidang studi yg menerima adalah anak-anak/pelajar apakah tetap dikenakan pajak pph 23?
ReplyDeleteSelama masuk kriteria pph 23 maka wajib dikenakan.
DeleteObjek PPh adalah penghasilan.
Apakah penghasilan yg diterima dari lomba bidang studi merupakan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh?
izin bertanya, jika suatu produsen ban membuat kupon gosok pada setiap pcs bannya dgn nominal hadiah Rp 500- rp 100.000. apakah produsen tsb terkena pajak jika ada yg menukar kupon? dan apakah org yg menukar kupon juga terkena pajak?
ReplyDeleteItu kayak potongan harga (discount) yg diberikan oleh produsen kepada konsumen?
DeleteKlo ya, tidak termasuk kegiatan lomba atau pemberian penghargaan. Coba cek definisi yg dimaksud dalam artikel ini di atas.
Kalo kantor ngadain tebak-tebakan via instagram / facebook dengan hadiah pulsa 100rb, itu kena pajak tidak ya min?
ReplyDeleteApabila tidak mempunyai NPWP apakah ada pajak tambahan? untuk kasus yg penghargaan perlombaan?
ReplyDeleteApakah tidak ada pajak tambahan bagi yg tidak punya NPWP? untuk kasus yg penghargaan perlombaan
ReplyDeleteartikel yang sangat bermanfaat sekali
ReplyDeleteyang mau saya tanyakan apakah pengenaan pajak atas hadiah OP PPh 21 yang punya NPWP dan yg tidak Punya NPWP sama? kalau tidak ada NPWP berapa tarifnya?
halo kak.
DeleteAtas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (dengan tarif 20% lebih tinggi jika tak punya NPWP).
semoga membantu