Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

Per-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan 

Anda pernah dapat hadiah undian? Kalau belum pernah, tenang saja, anda ga sendirian, saya juga belum pernah menang undian apapun. Meskipun begitu, paling tidak anda pasti pernah melihat acara di televisi, pemandu acara menyebutkan bahwa “hadiahnya dipotong pajak ya pak”. Bagi pemenang ini ga jadi masalah, karena yang diterima juga pasti lebih besar dari yang dipotong pajak.


Mungkin sampai saat ini belum pernah menang undian, namun bisa jadi suatu saat nanti bisa menang atau bahkan ingin mengadakan undian, kuis, atau apapun namanya sendiri, dan saya yakin anda ga ingin meninggalkan kewajiban perpajakannya.

Maka kali ini saya akan coba membuat ringkasan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan. Saya tertarik karena ada aturan terbaru terkait hal tersebut yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 Maret 2015 lalu, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-11/PJ/2015.

Dasar Hukum
  1. UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
  2. PP 132 Tahun 2000 tentang PPh atas hadiah undian 
  3. PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubugan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi

Pengertian
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh

Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
  1. Penyelenggara Undian;
  2. Pemberi Hadiah.
Objek PPh

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Objek PPh ini ada yang final dan tidak final

a. PPh final

Objek PPh finalnya adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Tarifnya adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Pemotong PPh tersebut adalah penyelenggara undian. Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Penyelenggara undian wajib memotong pajaknya 25% dari niai hadiah kemudian membuat bukti potong PPh finalnya.

b. PPh tidak final

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
  3. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

1. Saat terutang
  • PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
  • PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
  • Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
  • a. lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
    b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    c. lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan

a. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
  • menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif )
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
b. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Lain-Lain

  1. Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
  2. Perolehan hadiah tersebut merupakan Objek PPh, maka Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan
  3. Peraturan ini (Per-11/PJ/2015) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2015. Pada saat peraturan ini berlaku, maka Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-395/PJ/2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
Agar makin jelas, berikut contoh yang saya kutip dari lampiran Per-11/PJ/2015.

1. PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp 100.000.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Donald Odiq yang muncul sebagai penerima hadiah undian.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah sebagai berikut:

25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00.

2. PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Khazada adalah sebagai berikut:

5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

3. Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT Teguh Putra di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp250.000.000.00.
Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Teguh Putra adalah sebagai berikut:

20% x Rp250.000.000,00 = Rp50.000.000,00.

4. PT Nash Net mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp800.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Nash Net adalah sebagai berikut:

15% x Rp800.000.000,00 = Rp120.000.000,00

5. PT Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00, sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp5.000.000,00.

Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.

Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT Bank Care Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT Bank Care Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut:

20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00.


Demikian catatan saya kali ini tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, semoga bermanfaat. Pesan saya, apapun hadiahnya adalah berkah dan patut disyukuri, jadi nggak perlu mengeluh kalau dipotong pajak, nanti berkahnya hilang hehehe.


sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

63 komentar:

  1. terima kasih.. mari kita sama-sama membangun bangsa melalui pajak, karena #PajakMilikBersama

    ReplyDelete
  2. Tulisan yang menarik.
    Ada yang ingin saya tanyakan, contoh kasus 'pengundian dilaksanakan bulan November 2015 dan sampai sekarang pemenang undian belum membayar pajak hadiah. Apakah ada denda yang dikenakan kepada pemenang karena telat membayar pajak hadiah?'
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemotongan pajak undian dilakukan oleh penyelenggara, sebelum hadiah undian diserahkan kepada pemenang undian. penyerahan hadiahnya kapan?

      Delete
    2. secara 'resmi' pemenang undian belum menerima undian khan? baru diumumkan saja? maka menurut kami belum bisa dikenakan denda.

      Delete
  3. Saya belum paham untuk pemotongan hadiah undian yg dilakukan penyelenggara, apabila undiannya berupa natura, msl mobil seharga 300jt. Walau hadiahnya barang, brarti pajak yg disetorkan oleh penyelenggara undian kan berupa uang, terus penerima hadiahnya tetep terima mobil apa sejumlah uang yg sdh dipotong pajak dr nilai mobil tsb (25% x 300jt)? Kalo tetap terima mobil, artinya dia berutang ke penyelenggara atas pajaknya atau gmn, mohon penjelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika hadiah diserahkan tidak dalam bentuk tunai seperti kendaraan bermotor, maka nilai hadiah tersebut adalah nilai uang atau nilai pasarnya. Pajak Penghasilan dipungut oleh pemberi hadiah dan penerima hadiah harus membayar dulu Pajak Penghasilan yang terutang. (PPh Final 25% x nilai hadiah)

      Kendaraan baru diberikan kalau pemenang undian telah membayar pajak tersebut.

      Delete
  4. Maaf,kalau misalnya bunga tabungan dan bunga deposito itu dikenakan pph pasal 4 20% atau pph 23 yang 15 %.mohon bantuan penjelasanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. dikenakan PPh pasal 4 20% final. silakan cek Dasar Hukumnya:

      1. PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
      2. KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
      3. SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000

      Delete
  5. Sy mendapat undian netbuk senilai +/- 3jt.. dipotong pajak 25%, tp mereka menyebut nominal pajak ny sebesar 1,15x.xxx
    Mereka berkilah nilai pajak it dr harga awal mereka beli, padahal kirang dr 1th ga bakal turun lbh dr 500rb..
    Gmn cara ny biar sy bs mndapat hak sesuai dgn seharusny? Apa kl ud tertulis nilai pajak ny sekian, sy masih bs nego lg?
    Sy tunggu masukan ny, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa dilihat rincian dari bukti potong yang mereka berikan. jika anda masih belum puas silakan adukan ke kring pajak (021) 1500 200 atau Email: pengaduan@pajak.go.id disertai bukti pendukungnya.

      Delete
  6. Saya mau bertanya, jika produsen rokok meminta sebuah EO untuk mengadakan kuis di stasiun TV. Yang berhak memotong dan membuat bukti potong atas hadiah kuis itu siapa ya?

    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
      1.Penyelenggara Undian;
      2.Pemberi Hadiah.

      Delete
    2. Maaf bertanya lagi,

      Saya masih rancu dengan kalimat "Pemberi Hadiah".

      Apakah Pemberi Hadiah yang dimaksud adalah pihak produsen rokok tersebut atau pihak EO yang ditugaskan untuk menyerahkan hadiah tersebut?

      saya tidak menemukan kalimat "Pemberi Hadiah" di PER-11/PJ/2015. ada di pasal mana ya pak?

      terima kasih sebelumnya.

      Delete
    3. Pihak yang wajib memotong atau memungut pajak penghasilan atas hadiah undian adalah penyelenggara undian baik penyelenggara tersebut orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 3.

      Delete
  7. penyelenggara hadiah wajib memberikan PPh pada hadiah yang bernilai berapa ya ?
    maaf masih belajar

    ReplyDelete
  8. Mau tanya, kalo perusahaan mengadakan doorprize, berarti badan tsb harus potong pajak 25% untuk penerima hadiah kan? Apakah ada aturan, pajak hadiah bisa ditanggung oleh perusahaan bukan si penerima hadiah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau ditanggung berarti hadiahnya double selain doorprize juga pajaknya...

      tapi klo dari sudut pandang kita mah boleh2 aja hadiah ditanggung..yg penting ada yg bayar pajaknya... jangan lupa bukti potongnya dibuat.

      Delete
    2. Terima kasih untuk jawabannya.
      Tanya lagi, kalau untuk biayanya apakah bisa diakui atau harus dikoreksi?

      Delete
    3. biaya yang bisa dikoreksi adalah selain biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. ada baiknya dibaca dulu UU PPh Pasal 6 dan 9.

      Delete
  9. Saya mau tanya. Perusahaan PT.X berbaik hati memberikan hadiah kepada pelanggan berupa program Emas ( yg diberikan dlm bentuk uang ) kepada dealer2 yg sudah mencapai suatu kuota target penjualan dalam suatu periode.
    Pertanyaannya kena tarif n pasal berapakah dealer2 saya itu saya itu?dealer saya kebanyakan perorangan dan toko saja bukan berupa badan.jelas npwp nya pun perorangan..mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk kategori bonus, PPh 21. silakan buka artikel "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015", disana ada contoh penghitungannya

      Delete
  10. sore agan or sis, mau nanya apakah hadiah yang diadakan oleh perusahaan juga dikenakan pajak??

    sebagi contoh dorrpriceeee dari sebuah acara perusahaan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mas, kok 25% motongnya, mahal amat? Kalau hadiahnya Rp 10 juta untuk 5 orang, berarti kan setiap pemenang hanya menerima Rp 1.500.000,- ? Belum lagi dipotong ongkos kirim? Yaahhh capek deh, Mas. Seharusnya pengenaan pajak juga harus memperhitungkan jumlah nominal hadiah, tidak digeneralisasi 25%. Ada ketidakrelaan meskipun itu untuk negara yang bakalnya juga kembali ke masyarakat.

      Delete
    2. aturannya seperti itu dan hingga saat ini belum berubah.

      Delete
  11. boleh dikasih tahu cara membayar pajaknya gimana ya?
    Apakah bisa langsung ke Bank atau bisa melalui internet banking?
    Lalu cara penulisannya bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bayar pajak menggunakan ebilling, anda bikin dulu e-billingnya, selanjutnya bayarkan ke bank/pos persepsi (bisa via teller, ATM, e-banking, atau mesin EDC)

      Kode Mata Anggaran Penerimaan dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh atas hadiah undian
      411128 - 405

      Delete
    2. cara bikin id billing, dapat anda lihat pada artikel "Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2"

      Delete
  12. maaf saya ingin bertanya, misal saya adalah karyawan swasta yg suatu saat memenangkan lomba sebesar 10jt rupiah (yg berarti dikenakan pajak hadiah sebesar 500rb berdasarkan pph21)

    yg sayaa mau tanyakan, apakah ketika saya melapor spt tahunan, status pajak saya bisa menjadi kurang bayar akibat hdiah lomba tersebut? misal sebelum mengikuti lomba itu, pkp saya sudah sebesar 60jt, yg berarti ketika pendapatan saya naik 10jt, maka 10jt itu seharusnya sudah dikenakan pajak progresif sebesar 15%, bukan 5% yg sudah dibayar oleh pihak penyelenggara lomba.. mohon pencerahannya kalau saya salah dalam menggunakan prinsip pajak tersebut, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, di SPT Tahunan dihitung ulang, dikurangi dengan kredit pajaknya... hasilnya bisa kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.

      Delete
  13. tinggal dilaporkan saja. masuk pembetulan SPT di kolom Penghasilan Yang dikenakan pajak final dan atau bersifat final (hadiah undian). Harusnya ada bukti pemotongan PPh Final dari pemberi Hadiah

    ReplyDelete
  14. kalau pajak hadiah barang dengan harga kurang dari 200 ribu bagaimana perhitungan pajaknya, tq info dan jawabannya

    ReplyDelete
  15. mohon dibantu dijawab situasi dan kondisi seperti ini :

    anda bisa browse bahwa lottery di malaysia adalah legal. saya mendapatkan lottery di malaysia sebanyak 1.000.000 ringgit malaysia. di malaysia lottery tidak terkena pajak (All prizes are exempted from personal income tax).

    saya ingin transfer uang tersebut ke bank saya di indonesia.

    bagamana perpajakannya situasi diatas? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. masukkan dalam SPT Tahunan PPh anda sebagai penghasilan dari luar negeri.

      Delete
    2. penasaran jg sama kasus ini. misal menang lotery di luar negeri. terus mau ambil duitnya ke indonesia kena pajak ngak wkt masukin dana lotery ini di SPT PPH dr luar negeri?

      Delete
    3. dicoba masukkan aja di SPT sebagai penghasilan dari luar negeri. silakan dihitung di lampiran induknya. biar ga penasaran.

      Delete
    4. lihat contoh nomor dua, kak.

      Delete
  16. mohon bantuannya untuk menjawab. saya menerima hadiah undian berupa mobil, saya belum berpenghasilan, namun membuat npwp untuk keperluan pembayaran pajak atas hadiah tersebut. apakah saya perlu melaporkan spt tahunan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali. Setelah lapor SPT anda bisa mengajukan permohonan wajib pajak non efektif

      Delete
  17. Maaf mau tanya.. jika toko mendapatkan cashback berupa uang.. dan toko tidak mempunyai NPWP.. saya potong 30 % ..apa itu benar? Apakah ada aturan mengenai potong 30% ..berapa nomor peraturannya..mohon bantuan terima kasih

    ReplyDelete
  18. Kalo door prize nilainya kecil, misal strika, kipas angin, kompor, harus bayar pajak juga? Cara motongnya gmn ya? Soal barang kan sudah dibeli incl. PPN

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada batasan nilai.

      Dibuat bukti potong per pemenang.

      PPh dan PPN adalah dua jenis pajak yg berbeda, kak. Klo PPN yang membayar adalah konsumen akhir, kalau PPh yang menerima penghasilan.

      Delete
  19. Izin bertanya ya.
    Prosedur apa saja yang harus dilakukan penyelenggara undian bilamana penyelenggara harus melaporkan hasil kegiatan penarikan undian tersebut?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Memastikan pemenang punya npwp atau tidak
      2. Menghitung, menyetorkan, dan lapor SPT
      3. Membuat bukti potong

      Delete
  20. Saya mau bertanya, apakah reward yg di berikan kepada distributor (bukan dalam bentuk uang tetapi trip perjalanan ke luar negeri) yg telah mencapai target penjualan, diwajibkan melakukan penyetoran pph pasal 23 bagi pemberi ?

    ReplyDelete
  21. Kalau kita mendapat hadiah undian dari luar negeri berupa barang, dan si penyelenggara sudah membayarkan pajak di negara asalnya, apakah kita masih kena pajak di dalam negeri untuk barang tsb? Dan bagaimana menentukan nilai barang tsb? Apakah nilai pasar di negara asalny ataukah di dalam negeri? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. P3B-nya ada ga kak antara Indonesia dengan negara tersebut?

      Ada PMK terkait Kurs Pajak. Mengacu kepada PMK tersebut.

      Delete
  22. Saya mau Tanya mengenai pph final atas hadiah natura x 25% baik pemenang individu atau perorangan.
    Yg sy tanyakan kalau pemenang badan sy mau tulis hadiah Mobil itu dimana ya? Dilembar ke lV PPH Final bagian A no.urut brp?

    ReplyDelete
  23. Saya mau tanya, perbedaan penerimaan hadiah yang dipotong pph 21 dan pph 23 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo yang nerima orang pribadi dalam negeri, PPh 21

      Klo badan, PPh 23

      Delete
  24. malam,saya mau bertanya jika sebuah organisasi melakukan kegiatan dan untuk hadiahnya dalam bentuk uang tunai, pertanyaan saya, berapa persen (%) potongan pajaknya yang harus di pungut jika hadiah nya dalam bentuk nilai uang tunai dengan nilai 7.500.000,- ????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cek contoh nomor 2 di atas? Yang menerima hadiah asumsinya anggota organisasi (OP DN) maka dikenakan PPh 21 (tarif mengikuti ketentuan pasal 17= 5%)

      Delete
  25. apakah penghargaan beupa uang untuk kejuaraan/lomba yang diadakan pemerintah misalnya lomba bidang studi yg menerima adalah anak-anak/pelajar apakah tetap dikenakan pajak pph 23?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selama masuk kriteria pph 23 maka wajib dikenakan.

      Objek PPh adalah penghasilan.

      Apakah penghasilan yg diterima dari lomba bidang studi merupakan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh?

      Delete
  26. izin bertanya, jika suatu produsen ban membuat kupon gosok pada setiap pcs bannya dgn nominal hadiah Rp 500- rp 100.000. apakah produsen tsb terkena pajak jika ada yg menukar kupon? dan apakah org yg menukar kupon juga terkena pajak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu kayak potongan harga (discount) yg diberikan oleh produsen kepada konsumen?

      Klo ya, tidak termasuk kegiatan lomba atau pemberian penghargaan. Coba cek definisi yg dimaksud dalam artikel ini di atas.

      Delete
  27. Kalo kantor ngadain tebak-tebakan via instagram / facebook dengan hadiah pulsa 100rb, itu kena pajak tidak ya min?

    ReplyDelete
  28. Apabila tidak mempunyai NPWP apakah ada pajak tambahan? untuk kasus yg penghargaan perlombaan?

    ReplyDelete
  29. Apakah tidak ada pajak tambahan bagi yg tidak punya NPWP? untuk kasus yg penghargaan perlombaan

    ReplyDelete
  30. artikel yang sangat bermanfaat sekali

    yang mau saya tanyakan apakah pengenaan pajak atas hadiah OP PPh 21 yang punya NPWP dan yg tidak Punya NPWP sama? kalau tidak ada NPWP berapa tarifnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo kak.

      Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (dengan tarif 20% lebih tinggi jika tak punya NPWP).

      semoga membantu

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya