Ilustrasi Kartu NPWP Elektronik (foto: DJP) |
Catatan Ekstens - Kawan Pajak tentu pernah mendengar atau membaca istilah Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) atau NPWP NE (NPWP tidak aktif)? Kalau berstatus WP NE, bagaimana dengan kewajiban pajaknya? Apakah NPWP NE bisa diaktifkan lagi? Berbagai pertanyaan terkait NPWP Non Efektif ini akan kami ulas di postingan berikut ini.
Dalam administrasi pajak pusat, kita tentu mengenal istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Administrasi NPWP sendiri meliputi pendaftaran Wajib Pajak (pendaftaran NPWP), perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dan penghapusan NPWP.
Baca juga: Validasi NIK Gagal Saat Pendaftaran NPWP Online, Ini Solusinya
Ya, NPWP dapat dinonefektifkan, bahkan dihapus. NPWP yang dinonefektifkan akan membuat hak dan kewajiban Wajib Pajak ditangguhkan sementara waktu sampai nantinya NPWP tersebut diaktifkan kembali. Tentunya hal ini berbeda dengan NPWP yang dihapus. Penghapusan NPWP akan menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak untuk selama-lamanya.
Ya, NPWP dapat dinonefektifkan, bahkan dihapus. NPWP yang dinonefektifkan akan membuat hak dan kewajiban Wajib Pajak ditangguhkan sementara waktu sampai nantinya NPWP tersebut diaktifkan kembali. Tentunya hal ini berbeda dengan NPWP yang dihapus. Penghapusan NPWP akan menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak untuk selama-lamanya.
Aturan terkait administrasi NPWP (termasuk Wajib Pajak Non Efektif) yang berlaku saat ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian Wajib Pajak Non Efektif
Merujuk kepada PER-04/PJ/2020, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Dengan kata lain, Wajib Pajak Non Efektif yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk kewajiban menyampaikan SPT serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
Baca juga: PTKP 2021 dan Cara Menghitungnya
3. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Sebenarnya penetapan Wajib Pajak Non Efektif terbagi menjadi dua cara, yaitu melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan (misalnya karena WP tidak melaporkan SPT Tahunan atau melakukan pembayaran pajak dalam tempo dua tahun berturut-turut). DJP akan mengidentifikasi wajib pajak yang memenuhi kriteria WP NE ini lalu menetapkannya secara jabatan.
Hal-hal yang (Mungkin) Terjadi Jika Sudah Ditetapkan Status WP NE
Wajib Pajak yang telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non Efektif akan mengalami beberapa kendala dalam melaksanakan aktivitas perpajakannya. Bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan bisnis, namun tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan, akan diblokir dalam mengakses layanan perpajakan sampai wajib pajak mengaktifkan kembali statusnya menjadi wajib pajak aktif.
Salah satu pelayanan yang tak bisa diakses adalah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), baik itu secara online maupun jika datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sistem DJP akan menolak dengan menyebut ‘status wajib pajak non efektif’, sehingga tidak dapat menerbitkan NSFP untuk WP tersebut.
Selain itu, WP juga tidak akan dapat mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas). Padahal SKB sangat penting bagi WP dengan peredaran bruto tertentu. SKB dibutuhkan WP agar tidak dikenai potongan atau dipungut pajak seperti jenis pajak PPh 21, PPh 22, PPh 22 impor, dan PPh 23.
Kendala lain adalah WP akan kesulitan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya akan berhubungan atau bertransaksi dengan Pemungut PPN seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Pemerintah Daerah, sehingga Faktur Pajak Keluaran itu dibutuhkan. Oleh karena itu, WP yang sudah diblokir karena dalam status NE maka dia tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.
Selain hal-hal tersebut, WP yang kena status NE juga bakal terkendala dalam proses pelayanan perpajakan lainnya.
Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif
Kendati Wajib Pajak yang memenuhi kriteria non efektif dapat dengan sendirinya berstatus NE (ditetapkan secara jabatan), namun WP juga dapat mengajukan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tanpa harus menunggu batas waktu pemberian status WP NE oleh DJP. Permohonan wajib pajak dapat diajukan secara elektronik maupun tertulis yang disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Berikut cara mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis (manual):
1. Silakan datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Untuk WP berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
2. Silakan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
3. WP akan diminta mengisi formulir permohonan sebagai WP NE dan Surat Pernyataan WP NE.
4. Lampirkan juga dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.
5. Serahkan ke petugas di loket TPT sesuai nomor antrean. Jika berkas permohonan lengkap, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat (tanda terima berkas). Jika tidak lengkap, maka berkas permohonan akan dikembalikan/tidak dapat diterima.
6. Selain datang langsung, wajib pajak juga bisa mengirimkan formulir permohonan, Surat Pernyataan WP NE, dan dokumen pendukung melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
7. Dalam hal permohonan diterima pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.
8. Jangka waktu penyelesaian permohonan penetapan Wajib Pajak non-efektif adalah paling lambat 5 hari kerja setelah BPS diterbitkan.
9. Ketika KPP melakukan penetapan maupun penolakan penetapan Wajib Pajak non-efektif, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak terkait.
Cara mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa Aplikasi Registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.
a. Aplikasi Registrasi
1. Klik situs pajak.go.id dan isi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration.
2. Bubuhkan tanda tangan elektronik atau digital pada formulir itu agar berkekuatan hukum dan bukti keabsahan.
3. Setelah formulir penghapusan NPWP diisi lengkap, silakan kirim dokumen itu dan dokumen persyaratan lainnya ke KPP tempat WP dikukuhkan.
4. Jika dokumen sudah lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Catatan: Bagi Wajib Pajak berstatus Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif apabila memiliki Cabang yang berstatus aktif.
Cara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Sebenarnya penetapan Wajib Pajak Non Efektif terbagi menjadi dua cara, yaitu melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan (misalnya karena WP tidak melaporkan SPT Tahunan atau melakukan pembayaran pajak dalam tempo dua tahun berturut-turut). DJP akan mengidentifikasi wajib pajak yang memenuhi kriteria WP NE ini lalu menetapkannya secara jabatan.
Hal-hal yang (Mungkin) Terjadi Jika Sudah Ditetapkan Status WP NE
Wajib Pajak yang telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non Efektif akan mengalami beberapa kendala dalam melaksanakan aktivitas perpajakannya. Bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan bisnis, namun tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan, akan diblokir dalam mengakses layanan perpajakan sampai wajib pajak mengaktifkan kembali statusnya menjadi wajib pajak aktif.
Salah satu pelayanan yang tak bisa diakses adalah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), baik itu secara online maupun jika datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sistem DJP akan menolak dengan menyebut ‘status wajib pajak non efektif’, sehingga tidak dapat menerbitkan NSFP untuk WP tersebut.
Selain itu, WP juga tidak akan dapat mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas). Padahal SKB sangat penting bagi WP dengan peredaran bruto tertentu. SKB dibutuhkan WP agar tidak dikenai potongan atau dipungut pajak seperti jenis pajak PPh 21, PPh 22, PPh 22 impor, dan PPh 23.
Kendala lain adalah WP akan kesulitan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya akan berhubungan atau bertransaksi dengan Pemungut PPN seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Pemerintah Daerah, sehingga Faktur Pajak Keluaran itu dibutuhkan. Oleh karena itu, WP yang sudah diblokir karena dalam status NE maka dia tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.
Selain hal-hal tersebut, WP yang kena status NE juga bakal terkendala dalam proses pelayanan perpajakan lainnya.
Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif
Kendati Wajib Pajak yang memenuhi kriteria non efektif dapat dengan sendirinya berstatus NE (ditetapkan secara jabatan), namun WP juga dapat mengajukan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tanpa harus menunggu batas waktu pemberian status WP NE oleh DJP. Permohonan wajib pajak dapat diajukan secara elektronik maupun tertulis yang disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Berikut cara mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis (manual):
1. Silakan datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Untuk WP berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
2. Silakan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
3. WP akan diminta mengisi formulir permohonan sebagai WP NE dan Surat Pernyataan WP NE.
4. Lampirkan juga dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.
5. Serahkan ke petugas di loket TPT sesuai nomor antrean. Jika berkas permohonan lengkap, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat (tanda terima berkas). Jika tidak lengkap, maka berkas permohonan akan dikembalikan/tidak dapat diterima.
6. Selain datang langsung, wajib pajak juga bisa mengirimkan formulir permohonan, Surat Pernyataan WP NE, dan dokumen pendukung melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
7. Dalam hal permohonan diterima pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.
8. Jangka waktu penyelesaian permohonan penetapan Wajib Pajak non-efektif adalah paling lambat 5 hari kerja setelah BPS diterbitkan.
9. Ketika KPP melakukan penetapan maupun penolakan penetapan Wajib Pajak non-efektif, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak terkait.
Cara mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa Aplikasi Registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.
a. Aplikasi Registrasi
1. Klik situs pajak.go.id dan isi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration.
2. Bubuhkan tanda tangan elektronik atau digital pada formulir itu agar berkekuatan hukum dan bukti keabsahan.
3. Setelah formulir penghapusan NPWP diisi lengkap, silakan kirim dokumen itu dan dokumen persyaratan lainnya ke KPP tempat WP dikukuhkan.
4. Jika dokumen sudah lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.
Infografis WP NE melalui Kring Pajak atau Live Chat di www.pajak.go.id (sumber: @pajakcibeunying) |
b. melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya
1. Kriteria Wajib Pajak Non Efektif yang dapat ditetapkan melalui Kring Pajak 1500200 yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam poin b. yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
2. Wajib Pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi antara lain seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.
3. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif.
5. Jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak nonefektif. Adapun keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.
6. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
7. Untuk diingat, baik layanan KPP maupun layanan Kring Pajak tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB).
Mengaktifkan kembali WP Non Efektif
Wajib Pajak non-efektif dapat diaktifkan kembali melalui permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak non-efektif. Data dan/atau informasi tersebut antara lain:
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali melalui Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
3. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
4. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
6. Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi yang disebutkan di atas sebelum melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
3. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif.
5. Jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak nonefektif. Adapun keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.
6. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
7. Untuk diingat, baik layanan KPP maupun layanan Kring Pajak tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB).
Mengaktifkan kembali WP Non Efektif
Wajib Pajak non-efektif dapat diaktifkan kembali melalui permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak non-efektif. Data dan/atau informasi tersebut antara lain:
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali melalui Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
3. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
4. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
5. Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
6. Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi yang disebutkan di atas sebelum melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
Demikian catatan tentang Wajib Pajak Non Efektif kali ini. Jika masih ada yang belum jelas, silakan berkomentar di blog Catatan Ekstens ini atau menghubungi Kring Pajak atau KPP tempat Kawan Pajak terdaftar. (HP).
sumber: pajak.go.id, klikpajak.id
Baca juga:
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya