Petugas KPP Pratama Bandung Cibeunying sedang melayani wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (Selasa, 4/5/2021) |
Catatan Ekstens - Satu-satunya hal yang pasti terjadi dalam kehidupan di dunia ini adalah perubahan. Kita semua pasti berubah. Itulah kenapa muncul pepatah yang mengatakan "tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri." Pepatah yang mungkin saja sudah akrab di telinga pembaca Catatan Ekstens sekalian.
Di bidang perpajakan juga sangat mungkin terjadi perubahan. Salah satunya adalah perubahan data wajib pajak dalam satu wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama. Proses perubahan data ini bisa terjadi karena ada data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak memerlukan pemberian NPWP baru atau surat pengukuhan PKP yang baru.
Dalam catatan ini, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar atau masih dalam satu wilayah KPP yang sama.
Jika berbeda wilayah KPP, perubahan data tersebut diistilahkan WP Pindah KPP. Silakan baca selengkapnya di catatan kami yang berjudul "Cara Pindah Alamat NPWP (Pindah KPP Terdaftar)"
Perubahan data wajib pajak tersebut antara lain:
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
- perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
- perubahan identitas WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
- perubahan permodalan atau kepemilikan WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.
Contoh-contoh lainnya bisa dilihat pada pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Nah, jika pembaca Catatan Ekstens mengalami salah satu perubahan di atas, maka segera saja lakukan perubahan data wajib pajak.
1. Melalui Kring Pajak
Untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi pelayanan, misalnya dengan mengalihkan layanan yang semula harus dilakukan secara tatap muka di Kantor Pajak, kini bisa dilakukan secara elektronik.
Inovasi tersebut di antaranya prosedur perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui live chat pada situs www.pajak.go.id. Layanan perubahan data di Kring Pajak ini sudah disediakan sejak 12 Oktober 2020.
Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili dalam satu wilayah kerja KPP yang sama.
Ubah data di Kring Pajak (infografis @Ditjenpajakri) |
Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal/kedudukan, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Informasi yang harus dipersiapkan wajib pajak badan antara lain NPWP, nama, alamat email pada sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor telepon seluler pada sistem informasi DJP, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang jatuh tempo.
Jika informasi tersebut sudah disiapkan, petugas Kring Pajak nantinya akan melakukan konfirmasi atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.
Untuk diingat, layanan perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak dan live chat tersedia pada hari kerja atau Senin—Jumat, pukul 08.00 WIB—16.00 WIB.
Bagaimana jika data yang akan diubah itu merupakan data yang tidak sederhana? Silakan lakukan prosedur perubahan data melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar berikut ini.
2. Melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Untuk melakukan perubahan data, wajib pajak akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data (pengajuan secara tertulis). Silakan download formulir perubahan data, lalu isi formulir tersebut, lampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut, dan sampaikan langsung ke KPP (tidak diwakilkan), atau mengirimkannya melalui jasa ekspedisi atau melalui pos tercatat.
Dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa, maka perlu disertakan Surat Kuasa Khusus.
Nah, mudah bukan? Jika masih bingung, silakan tinggalkan komentar atau menghubungi KPP tempat Anda terdaftar (cek elengkapnya di www.pajak.go.id/unit-kerja), atau jika Anda wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying bisa chat via WhatsApp ke KLIK Cibeunying di nomor 0811-2310-423 pada hari dan jam kerja. Follow juga akun media sosial kami @pajakcibeunying untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.
Semoga bermanfaat. (HP)
sumber: pajak.go.id / news.ddtc.co.id
Baca juga:
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya