NPWP dan Klasifikasi Wajib Pajak


Sekedar merefresh kembali ingatan dan sekaligus melengkapi artikel kami sebelumnya tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mungkin saja ada yang belum mengetahuinya.  Kali ini yang menjadi dasar tulisan ini adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai  tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak maka setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

Dalam rangka pelaksanaan administrasi perpajakan tersebut, Wajib Pajak dikelompokkan 2 yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi 
  2. Wajib Pajak badan.

NPWP Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan sebagai berikut:


Form Pendaftaran NPWP OP

1) Wajib Pajak orang pribadi dikelompokkan ke dalam lima kategori:

  1. Orang Pribadi (lnduk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
  2. Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  3. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
  4. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya; dan
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

2) Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT)  diberikan NPWP Pusat (3 digit terakhir 000) yang berbeda dengan NPWP suami.

3) NPWP tidak diberikan kepada:

  1. Wanita kawin yang tidak hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, tidak melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, dan/atau tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya, yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya; dan
  2. Anak yang belum dewasa yang memiliki penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan

4) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan orang pribadi lainnya yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga wajib mendaftarkan diri di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut, untuk memperoleh NPWP Cabang bagi setiap tempat usaha.

5) NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan kode cabang yang mencerminkan urutan cabang di suatu KPP.
Contoh:
Tn. A bertempat tinggal di Jalan Bandang Makassar dan terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan NPWP 07.456.899.1-801.000.
Tn. A membuka usaha di sebuah Mall yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan. Dalam hal ini, Tn. A juga harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Makassar Selatan, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-805.001.
Tn. A juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Tn. A harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07456.899.1-809.001.
Tn. A kembali membuka usaha di sebuah ruko di Tabo-Tabo, Bungoro, Pangkajene Kepulauan yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Oleh karena itu, Tn. A kembali harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.002.
NPWP Wajib Pajak badan diadministrasikan sebagai berikut:

1) Wajib Pajak badan dikelompokkan menjadi 5 (lima) kategori:


  1. Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
  2. Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi;
  3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  4. Bendahara, yaitu bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa, serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  5. Penyelenggara Kegiatan, yaitu pihak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4 diatas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2) Wajib Pajak badan yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat kedudukan juga wajib mendaftarkan diri di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut, untuk memperoleh NPWP Cabang bagi setiap tempat usaha.

Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap Wajib Pajak diberikan Status Master File sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak Aktif, yaitu status Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu, dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
  3. Wajib Pajak Hapus, yaitu status Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan NPWP-nya telah dihapus.
  4. Wajib Pajak Aktivasi Sementara, yaitu Wajib Pajak Hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Demikian, semoga bermanfaat…

Baca juga :

  1. Tata Cara Pendaftaran NPWP
  2. TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION
  3. Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak
  4. NPWP Istri : Apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri?
  5. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
  6. Sosialisasi di Radio KLCBS tentang Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
  7. Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan, apa yang harus dilakukan?
  8. Aspek Perpajakan Usaha Pengembang Real Estate Join Operation (JO)
sumber: http://ortax.org/

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. Saya ingin mengetahui soal wajib pajak untuk warganegara Indonesia yang menikah dengan orang asing. Suami orang asing dan sejak menikah tinggal di luar negeri selama 15 tahun, tetapi tidak pernah melapor pernikahan di indonesia. Setelah suami meninggal dan meninggalkan asset untuk isteri, isteri pulang dan tinggal di indonesia tetapi asset masih di luar negeri. Tetapi isteri punya properti di indonesia.
    Apakah isteri kena wajib pajak atas warisan di luar negeri??

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebelumnya sudah punya NPWP belum? jika belum, cek lagi apakah sudah 183 hari tinggal di Indonesia? Ada penghasilan yang diterima tidak dari aset yang diluar negeri tersebut? jika ada maka anda wajib mendaftarkan diri untuk ber NPWP.

      terkait warisan dari suami, untuk mendapatkan asset tersebut dari penghasilan yang diperoleh suami. pengenaan pajaknya sesuai yuridiksi di negara tersebut. di Indonesia sendiri, Warisan yang sudah tergagi termasuk penghasilan yang bukan objek.

      Agar mendapatkan penjelasan yang lebih detail sebaiknya konsultasi dengan AR di KPP terdekat atau menghubungi kring pajak 1500200

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya