Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2

Tampilan halaman DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Catatan Ekstens - Pada artikel Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) telah diuraian tata cara pembuatan ID Billing Pajak pada laman sse.pajak.go.id atau kami menyebutnya e-billing generasi 1. DJP saat ini telah merilis e-billing pajak generasi 2 pada laman DJP Online (djponline.pajak.go.id).


Apa perbedaannya?

Alur kerjanya tak ada perbedaan. Anda diminta untuk mendaftar, login, buat ID billing, lantas lakukan pembayaran, bisa melalui teller bank/kantor pos, mesin ATM, internet banking, atau mesin EDC.

Baca juga : Cara Mudah Buat ID Billing dan Bayar Pajak Melalui ATM Mandiri

Namun jika harus dicari perbedaanya, setidaknya ada 6 (enam) hal berikut yang dapat dijadikan perbedaan atas ebilling generasi 1 dan ebilling generasi 2:

No Uraian E-biling pajak generasi 1 E-biling pajak generasi 2
1 Alamat situs sse.pajak.go.id sse2.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id
2 integrasi tidak terintegrasi dengan laman DJP online Terintegrasi dengan laman DJP Online
3 generate id billing untuk pemungut terbatas untuk bendahara saja dapat men-generate id billing untuk pemotongan/pemungutan pajak yang lebih luas, termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber-NPWP (00.000.000.0-KPP.000)
Fitur berjalan tidak berdasarkan jenis pengguna aplikasi, namun berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran
4 username (akun) satu akun hanya untuk satu aplikasi satu akun dapat digunakan untuk beberapa layanan pada laman DJP online
5 email satu email dapat didaftarkan berkali-kali untuk akun yang berbeda satu email hanya untuk satu akun
6 E-FIN (Elektronik Filing Identification Number) tidak perlu E-FIN Pendaftaran baru Wajib menggunakan E-FIN

Keutamaan e-billing pajak generasi 2 adalah apapun jenis wajib pajaknya (orang pribadi, badan, bendahara), dapat melakukan pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk NPWP sendiri, NPWP lain (misal untuk pemotongan/pemungutan) maupun Non-NPWP (NPWP 00.000.000.0-kpp.000, misal untuk pembayaran PPN KMS).

halaman ebiling jika anda telah login pada DJP Online

Login

Untuk dapat masuk (login) ke halaman DJP online ada beberapa catatan :

  1. Jika anda telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi DJP online (misalnya pernah lapor SPT menggunakan e-filling), silakan gunakan username dan password DJP online
  2. Jika sama sekali belum pernah mendaftar, lakukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Tata cara dan formulir permohonan EFIN dapat dilihat di Per-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Prosedur penerbitan ID billing generasi 2 (via djponline.pajak.go.id)

Klik di sini untuk download slide diatas

Demikian artikel tentang ebilling pajak generasi 2 kali ini. Semoga bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar ya...

Download Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2

Baca juga :
Cara mengajukan aktivasi EFIN
Lupa Password DJP Online? begini solusinya

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

279 komentar:

  1. saya sudah di e-billing generasi 1 tapi saat mau login ke e-billing generasi 2 kenapa ditolak dengan alasan "Pesan Kesalahan:SO003-Password Tidak Sesuai,email terdaftar:mira.niken@activfurniture.com". Padahal jika saya login dengan e-billing generasi 1 bisa masuk.
    Mohon pencerahan. Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah anda sudah terdftar juga di aplikasi DJP online? jika sudah gunakan login DJP online

      Delete
  2. Min sy login SSe1 koq Link aktivasinya ga bisa2 melulu ya tapi bisa login ke SSe.pajak.go.id pake pin yg us dikasih ? thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. berarti sudah terdaftar... lanjutkan proses pembuatan id billingnya...

      Delete
  3. kalau ada kesalahan salah entri tahun pembayaran pajak bagaimana cara menggantinya bila sudah terbit id billingnya

    ReplyDelete
  4. bagaimana jika email yang dimasukkan salah? apakah bisa update masukkan email lg? thanks pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk yang di DJP online, di akun bisa reset email.

      Delete
    2. jika masih bermasalah sila hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  5. kenapa ya kok kode jenis pajaknya di ebilling tidak semuanya muncul? saya mau buat sse pph pasal 25 tapi ga ada kode jenis pajaknya. ada yang tau solusinya gimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. gunakan browser lain yang update terakhir. kami barusan coba ada kok.

      Delete
    2. jika masih bermasalah sila hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
    3. sama gan,saya mau buat juga tidak bisa 411125 nya gak ada dari 24 lompat ke 26

      Delete
    4. jika masih bermasalah, silakan mention twitter @kring_pajak dan @kpp_cibeunying, capture tampilan aplikasinya ya...

      Delete
    5. gimana ya solusinya agar bisa input kode akun 411125 di e-billing? soalnya di tempatku tampilanya gak ada kode akun tersebut.

      Delete
    6. silakan coba lagi, barusan kami coba ada. kami gunakan browser chrome di sse2.pajak.go.id

      Delete
    7. Apa tidak bisa dibuat yg simple permintaan e billing bagi orang yg tdk akrap dgn computer sangat merepotkan sesudah mencoba minta e billing tdk bisa langsung dapat malah sering ditolak dibilang ada yg kurang datanya

      Delete
    8. bapak bisa minta ke KPP terdekat untuk menerbitkan id billingnya

      Delete
  6. Ada tertulis di petunjuk djponline:

    Untuk melakukan perubahan profil:

    Klik panel Data Profil
    Isikan data baru (no handphone dan/atau email)
    Klik tombol Ubah Profil

    bagaimana cara untuk melakukan perubahan profil di djp online?
    langkah di atas sudah dilakukan secara benar, tetapi keluar windows kecil bertuliskan:

    djponline.pajak.go.id says:
    error: [object Object] status: error er:
    Prevent this page from creating additional dialogs

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan coba lagi. kemungkinan sedang gangguan. untuk perubahan data biasanya dibutuhkan efin.

      Delete
  7. perusahaan tempat saya bekerja sudah terdaftar di djp online tapi kok ga bisa pakai e billing waktu saya centang e billing di "tambah ato kurang hak akses" muncul pesan perubahan pesan atas aplikasi billing tidak dapat dilakukan itu kenapa ya mohon bantuannya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya bisa. kemungkinan ada masalah pada aplikasinya. silakan mention twitter @kring_pajak atau telp kring pajak (021) 1500200 agar dapat diketahui penyebabnya.

      Delete
    2. Saya juga mengalami hal yang sama tidak bisa masuk ke ebilling, ini terjadi untuk NPWP cabang. NPWP pusat tidak masalah. Menghubungi 1500200 tidak pernah sambung. Tolong.. mau bayar pajak 2 bulan ini terpaksa ke kantor pos sementara jumlahnya lumayan besar. Terimakasih
      Oh ya sudah ke AR tapi masih belum ada pemecahan.

      Delete
    3. gunakan alternatif lain untuk mendapatkan id billing. bisa menggunakan sse.pajak.go.id atau ussd telkomsel dengan mendial *141*500#

      Delete
  8. Ketika saya melakukan pendaftaran e-billing pada sse.pajak.go.id saya salah memasukan email sehingga tidak mendapatkan email kode verifikasi. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara lain untuk mendapatkan password sehingga selanjutnya bisa login untuk mendapatkan kode billing, karena pendaftaran tidak bisa diulang lagi. terima kasih atas jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika tidak diaktivasi (link aktivasi dalam email tidak di klik) setelah 3 hari, silakan coba daftar kembali dengan menggunakan email yang valid. jika masih terkendala anda dapat menghubungi call center DJP 1500200 atau mention twitter @kring_pajak

      Delete
  9. min, kok saya gk bisa login2 yah. padahal kan saya sdah pernah daftar di sse.pajak.go.id. jika masuk di sse2.pajak.go.id kok tidak bisa yah dapat pesannya seperti ini "Pesan Kesalahan:SO006-Kegagalan Autentikasi". kira-kira letak salahnya dmna yah min. thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek email anda, ada link aktivasi ga? coba klik kemudian log in kembali

      Delete
    2. min, sya juga mengalami permasalahan yang sama, padahal di sse1 saya bisa login dengan npwp dan pin, tetapi masuk ke djponline.pajak.go.id tidak bisa dan dapat pesan seperti ini "Pesan Kesalahan:SO006-Kegagalan Autentikasi". di email juga tidak ada email pemberitauan ataupun aktivasi. saya sudah log in berulang kali juga dan masih gagal. mohon pencerahannya.

      Delete
    3. saat ini, untuk menggunakan DJP online, anda harus mengaktivasi efin terlebih dulu, selanjutnya anda membuat akun djponline, log in, ubah hak akses di profile anda ke e-biling

      Delete
    4. Min, menurut penjelasan diatas apabila login disse2.pajak.go.id jika pengguna ebiling generasi 1 (sse.pajak.go.id) dan belum terdaftar di aplikasi DJP online, suruh menggunakan username dan PIN SSE tp koq tetap aja muncul pesan "Kesalahan:SO006-Kegagalan Autentikasi", tolong solusinya sbab SSP saya yg hrs disetor menumpuk. Trims

      Delete
    5. benar berdasarkan petunjuk yang kami peroleh demikian. pertanyaan anda sudah kami teruskan ke bagian yang berwenang. hingga saat ini pun masih belum connect antara sse dan djp online.

      Delete
  10. Kenapa saat aktivasi dan kode aktivasi sudah dimasukan setelah klik proses dilanjutkan selalu muncul data tidak ditemukan...?
    padahal saya perlu dapatkan e-billing untuk pembayaran PBB
    mau bayar pajak kenapa susah begini..

    ReplyDelete
    Replies
    1. PBB rumah/tanah? itu pajak daerah. kecuali PBB Perkebunan/Pertambangan/Kehutanan masih pajak pusat. silakan menanyakan cara bayar ke Dinas Pelayanan Pajak Kab/Kota lokasi tanah/bangunan berada.

      Delete
  11. pengisian pendaftaran djp online berulangkali ditolak dengan kesalahan reg 031

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan cek NPWP anda untuk validasi ke KPP terdekat. konsultasikan dengan KPP terdekat.

      Delete
  12. apabila tidak sesuai di bukti potong ( selisih 12.580 ) bagaimana ? apabisa dilanjutkan saja ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya sama, jika tidak silakan cek kembali angka dan perhitungannya.

      Delete
  13. saya mau tanya kenapa pada saat saya daftarkan ebilling pas masukkin npwp nama di bawah kolom npwp tidak keluar nama npwp perusahaan saya dan di saat saya masukkan alamat email saya kenapa tidak ada email masuk sampai saya masukkin 3 alamat email saya yg berbeda. dan bacaanya cuman user id tersedia, saya sudah tlp call service ga bisa2 tolong untuk bantuannya agar saya bisa segerah membayar. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. "user id tersedia" artinya atas NPWP tersebut sudah pernah didaftarkan dan mempunyai akun ebiling. gunakan alternaif penerbitan ID billing yang lain atau silaka datang ke KPP terdekat untuk bantuan menerbitkan id billing

      Delete
  14. pak sudah akses untuk e billingnya tetap tidak bisa dibuka

    ReplyDelete
    Replies
    1. masa? kami coba bisa. gunakan alternaif penerbitan ID billing yang lain atau silakan datang ke KPP terdekat untuk bantuan menerbitkan id billing

      Delete
  15. Saya membuatPPh Final (411128) di sse.pajak.go.id versi 1 saat meminta "Terbitkan Kode Billing" koq muncul pesan "Response Code: E1 Deskripsi:" yg akhirnya tdk bisa terbit kode billingnya. Tolong solusinya...., thank's

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan di coba kembali, saat ini sudah kami coba dan bisa. jika masih terkendala silakan meminta bantuan ke KPP terdekat untuk menerbitkan ID billing tersebut.

      Delete
  16. Pak tolong tanya keliatan per bulan mei ini ada perubahan di sse.pajak.go.id ya (versi 1)? biasanya saya selalu bisa generate kode billing tetapi hari ini tidak bisa. Pada saat input ssp masih normal tetapi pada saat terbitkan kode billing selalu muncul pesan Response Code : E1 dan akibatnya kode billing tidak pernah terbit. Saya coba di 20 NPWP yang berbeda yang berhasil hanya 2 NPWP yang sudah ada eFIN nya dan hanya 3 yang tanpa eFIN. Jadi saya akali dengan kembali pembayaran SSP manual di kantor pos (masih bisa sampai 30 Juni 2016 ya). Keliatannya wajib pajak DIPAKSA untuk mendaftarkan eFIN ya ? Mohon pencerahannya dan terima kasih atas bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepengetahuan kami hanya maintenance untuk meningkatkan performa...

      Delete
  17. Admin, saya coba registrasi tetapi selalu ada pesan bahwa ID dan atau email sudah ada, padahal saya belum register. tolong dibantu. thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan hubungi call center / kring pajak 021-1500200 atau via twitter @kring_pajak

      Delete
  18. kasusnya sama katanya NPWP sudah terdaftar gimana mau verivikasinya ,,,,

    solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan hubungi call center / kring pajak 021-1500200 atau via twitter @kring_pajak

      Delete
  19. MPN G2 tidak bisa melacak / cek idbilling sudah dibayar / belum , cuma setelah bayar saja, sedangkan versi pertama sse 1 bisa melihat idbiliing nomor berapa dibayar dibank apa, cukup dengan memasukkan nomor idbilling, harusnya sse generasi 2 juga bisa dong, masak turun derajat

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas kritiknya, kami coba sampaikan ke bagian terkait

      Delete
  20. e-billing generasi ke 2 tidak bisa dibuka. selalu muncul tulisan "This site can’t be reached". adakah cara lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan gunakan sse.pajak.go.id atau ke KPP terdekat untuk bantuan menerbitkan id billing

      Delete
  21. kenapa udah 2 hari ini e billing nggak bisa ke bukak/ ndak bisa diakses, biasanya selama ini lancar-lancar aja

    ReplyDelete
    Replies
    1. sedang maintenance pak, kami coba akses belum bisa. silakan gunakan sse.pajak.go.id atau ke KPP terdekat untuk bantuan menerbitkan id billing

      Delete
  22. http://sse2.pajak.go.id mengalami gangguan, ada solusi lain? Pake *141*500# juga tidak bisa. Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan gunakan sse.pajak.go.id atau hubungi ke KPP terdekat

      Delete
  23. Pengisian SSE sudah berhasil, tapi begitu ingin mengklik "kode billing" tidak bisa, kenapa ya?

    ReplyDelete
  24. Tanya pak, sy sdh bisa masuk di see dpnonline mamun pada saat isi saw untuk penyetor npwp lain koq gak bisa ya ? Yg muncul npwp sy pribadi. Apakah sse2 sdh dapat digunakan? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dafaultnya memang NPWP sesuai akun kita. coa di delete semua npwp tersebut lantas entry npwp rekanan kita

      Delete
  25. tanya pak
    saya juga mengalami permasalahan yang sama, di SSE1 saya bisa login dengan npwp dan pin, tetapi masuk ke djponline.pajak.go.id tidak bisa dan dapat pesan seperti ini "Pesan Kesalahan:SO006-Kegagalan Autentikasi".
    saya menghubungi nomor 021 52903801-08 selalu sibuk. saya sudah log in berulang kali . mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk yang di DJP online harus menggunakan efin.

      Delete
  26. pak saya coba hari ini baikk sse.pajak.go.id ataupun djponline.go.id kok semua nya error?
    apakah sepihak dr tmpt saya saja?
    trima kasih

    ReplyDelete
  27. saya sudah di e-billing generasi 1 tapi saat mau login ke e-billing generasi 2 kenapa ditolak dengan alasan "Pesan Kesalahan:SO002-Data Pengguna Tidak Ditemukan". Sedangkan saya coba masukan e-billing generasi 1 bisa dilakukan tetapi mau login ke e-billing generasi 2 ditolak dengan alasan seperti diatas.
    Sedangkan penjelasan diatas bahwa Jika anda pengguna ebiling generasi 1 (sse.pajak.go.id) dan belum terdaftar di aplikasi DJP online, gunakan username dan PIN SSE anda. Mohon pencerahan apakah harus daftar ulang lagi. Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul, untuk menggunakan sse2 sekarang harus menggunakan efin, bikin akun djp online dulu

      Delete
  28. pak mau nanya...setelah sy masukan data dan mau menerbitkan kode billing kenapa kok tidak bias karena no SK tidak sesuai format padahal no SK sudah diisi dengan angka 0 semua karena tidak ada.mohon bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. nomor sk tak perlu di utak-atik jika memang ga ada. coba refresh lagi halamannya

      Delete
  29. saya sudah bisa masuk ke e-billing generasi 2, tapi tidak bisa mencetak ID billing ? lagi gangguan ya ?
    masuk ke e-billing 1 ( sse.pajak.go.id ) malah ga bisa masuk. mau bayar pajak tp susah ya... :(
    mohon bantuannya rekan. tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. susah cetaknya kenapa? kan tidak mesti dicetak? jika sudah muncul id billing capture saja atau cukup dicatat id billingnya.
      Masuk ke sse1.pajak.go.id susah masuknya kenapa? dengan id billing justru seharusnya mudah karena bisa kapan saja dan dimana saja anda bisa bayar pajak.

      Delete
    2. jika masih ada yang belum jelas, silakan datang ke KPP terdekat.

      Delete
  30. pak mau tanya...
    kmarin saya bayar pph final tanpa NPWP bisa di bpd
    sekarang diwajibkan pakek ebilling
    trus gmna caranya kalo belom punya npwp untuk bayar pph final di e billing g. 2?
    soalnya baru saya coba buka yang generasi 2 ttp masuk akun untuk buat baru npwp

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh final tanpa NPWP? PPh final atas apa ya? jika belum punya NPWP maka disarankan untuk mendaftar dulu NPWPnya. jika masih bingung silakan datang ke KPP untuk konsultasi

      Delete
  31. pak mw nanya untuk versi 2 untuk pengisian SSE untuk pemotongan/pemungutan atas npwp lain untuk pph pasal 23...pada pilihan pilih subjek tidak muncul npwp lain..mohon pencerahan a pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya langsung hapus saja NPWP kita, kemdian ganti dengan NPWP rekanan

      Delete
  32. Pak,
    saya bisa login ke DJPOnline, lalu ke bagian tambah/kurang hak akses untuk check mark E-Billingnya, tapi kok masih ga bisa di akses ya? setiap di Klik E-Billingnya, selalu kembali ke halaman beranda, tapi yg E-Filling bisa

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan hubungi kring pajak 1500200 atau via twitter @kring_pajak

      Delete
    2. atau jika ada waktu silakan datang ke KPP terdekat. mudah2an permasalahannya bisa dipecahkan di KPP

      Delete
  33. pak admin. satu user id apa bila untuk membayar bbrp npwp (misalnya ssp titipan dari keluarga). trim

    ReplyDelete
  34. pak,
    pada e billing versi 2 ini dapat membayarkan npwp pihak lain, apakah termasuk diantaranya pph pasal 4 ayat 2 untuk pajak bunga simpanan?

    ReplyDelete
  35. Pak, sy mau konfirmasi pajak. pas pengisian mengalami kendala karena kode NTPN nya sulit dibaca.
    jd gmn cara cek NTPN nya pak?
    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan konfirmasi ke tempat pembayaran, atau silakan datang ke KPP terdaftar. mudah2an permasalahannya bisa dipecahkan di KPP

      Delete
  36. Hari ini saya bayar PPh= 26 Ebilling, waktu View Data ada 10 Ebilling dengan respon "data tidak ditemukan", sementara di Bukti Banknya sudah ada NTPN, gimana ya sobat... caranya

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang penting adalah bukti bayar sudah ada NTPN.

      Delete
  37. Saia daftar di see pajak...ketikamemasukan data email saia salah ketikjadi tidak bisa dapat id billing nya..ketika mengisi data lagi id sudah ada..mohon solusinya..gan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. tunggu 3 hari, jika link aktivasi belum di klik silakan coba registrasi ulang. pastikan alamat email valid dan anda mengetahui passwordnya. beberapa Wajib Pajak memasukkan email valid namun lupa password emailnya.

      Jika masih terkendala silakan hubungi kring pajak 1500200 atau via twitter @kring_pajak.

      Delete
  38. siang.. saya mau tanya dong, saya sudah terdaftar e-billing versi 2,tetapi pada saat mau memasukan npwp pihak ke tiga kok tidak bisa diubah ya pada kolom npwp, sedangkan dalam penjelasannya bahwa npwp bisa diubah. mohon arahan dan bantuannya. sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada pilihan apakah untuk NPWP sendiri atau NPWP lain. silakan download "disini" slide tutorial diatas

      Delete
  39. bisakah pph pasal 4(2) tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan untuk penjual tanpa npwp disetor menggunakan id billing ? mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
  40. saya sama seperti itu juga,sudah masuk djp online waktu saya klik e-billing kok keluar seperti masuk awal log in djp online kenapa ya.? npwp yang satulagi saya masukkan sudah masuk ke e-billing malah tidak bisa menerbitkan kode billing nya.
    sya coba ulangi lagi hasil nya tetep sama,
    tolong bantuan min

    ReplyDelete
    Replies
    1. clear historynya. gunakan browser chrome atau mozilla. koneksi internet mesti stabil. jika masih terkendala silakan hubungi KPP terdekat atau kring pajak 1500200

      Delete
    2. anda bisa meminta bantuan KPP untuk menerbitkan kode billing anda.

      Delete
  41. Min mau tanya, karna baru pertama kali pakai e billing saya bingung kenapa tdk bisa di cetak padahal ad pilihan cetak. Jadi saya imput data lagi. Yang saya ingin tanya apakah bermasalah kkalau id billing ny di buat berapa kali namum yang di pakai cuman 1 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ga masalah. abaikan saja yang tidak digunakan. id billing ini punya masa aktif 7x24 jam.

      Delete
  42. min.. Mau tanya.. Jika WP badan, Sebelumnya kan kita menggunakan sse.pajak.go.id untuk dapat id billing. Nah ada peraturan terbaru bahwa per 1 juli mulai utk sse generasi ke dua. Pada saat sosialisasi, saya dengar bahwa Log in id & password saat log in di sse.pajak.go.id bisa di gunakan di sse2.pajak.go.id. apakah itu benar? atau kita memang harus minta kode e-fin lalu daftar baru di web tersebut? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. harus minta efin dulu. setelah itu bisa menggunakan semua fasilitas yang ada di djponline.pajak.go.id. termasuk untuk lapor SPT secara online juga (efilling).

      Delete
  43. mohon pencerahan gan...
    untuk pembuatan SSP e Billing WAPU BUMN siapa yang membuatnya, rekanan atau BUMN WAPU?
    haturnuhun....

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang melakukan pemotongan/pemungutan, setelah dipotong/dipungut, uang pajak tersebut disetorkan. untuk bisa setor ia harus bikin kode billing terlebih dahulu

      Delete
  44. saya sudah daftar baru sejak hari sabtu tgl 9 juli 2016 tp email kode aktivasi belum saya terima sampai hari ini gmn solusinya ya?? saya mau daftar baru tp gak bs dan muncul tulisan user id sdh ada... telp call centre pajak jg gak diangkat2 tolong infonya.. tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa dm melalui twitter @kring_pajak, atau minta bantuan ke KPP agar bisa diteruskan ke pengelolanya.

      Delete
    2. jika menggunakan djponline sebenarnya bisa menggunakan menu reset password dan email, dipersyaratkan nomor efin anda.

      Delete
  45. pusing min,

    saya mau bayar pajak pph final dan pph pasal 4 ayat 2,
    sudah dapat efin,daftar di djponline.go.id
    tapi ebilling tidak bisa,di klik,tidak ada yang berubah,tetap di halaman awal,kadang malah keluar ke halaman login
    (apa harus bikin e-spt dulu baru bisa pilih ebilling?maaf saya awam soal pajak)

    mau pakai sse.pajak.go.id,minta pin
    pilih lupa pin,sudah isi npwp dan email,klik,tidak ada muncul apa apa,tidak ada info pin sudah terkirim,cek email juga tidak ada email masuk

    coba daftar baru,isi npwp,gonta ganti email,di tulis sudah terdaftar

    ReplyDelete
  46. pph final dan pph pasal 4 ayat 2 itu sama saja... mungkin yang dimaksud atas penghasilan...

    daftar akun sudah...?
    cek email.. link aktivasi sudah di klik?
    silakan log in
    jika menu ebilling belum ada, klik di profil, pojok kiri bawah...
    scroll ke bawah, ada menu ebilling, cek list. ok/simpan

    jika masih tidak bisa, boleh datang ke KPP untuk bantuan atau telpon kring pajak 1500200

    ReplyDelete
  47. min utk login sse1 apakah eror?
    soalnya saya tidak memiliki EFIN jd cm bs bayar lwt gen 1.
    pdhal koneksi inet saya tdk ada gangguan..cb browser laen sama saja tdk bisa...

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan dicoba kembali... barusan kami coba bisa

      Delete
  48. Gimana dengan orang yg bayar pajak utk kakek" dan nenek" . hanya usul lebih baik manual saja . online sangat menyusahkan. Npwp sudah terdaftar , utk dicoba online pake email baru aja gak bisa" . saya sudah coba 3 hari .

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika kesulitan menerbitkan id billing, bisa minta bantuan ke KPP untuk menerbitkannya. tidak bisanya kenapa?

      Delete
  49. solusi tidak bisa akses ebilling?

    ReplyDelete
  50. Pagi, mohon pencerahan. Untuk pembayaran PBB P2 apakah menggunakan e billing juga untuk mendapatkan id billingnya ?
    Kalo iya kode, kode jenis pajak dan jenis setorannya bisa diberikan ?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. PBB P2 bukan lagi pajak pusat, sekarang masuk pajak daerah sehingga tidak ada dalam e-billing ini. PBB yang masuk pajak pusat adalah PBB P3 (sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)

      Delete
  51. Salam Pak, untuk pembuatan id-billing pembayaran PPN apakah bisa disatukan total nominal PPN (dari 20 faktur pajak) hanya 1 kode id-billing ? ataukah dibuat 1 id-billing untuk 1 faktur pajak? mohon penjelasannya.....

    ReplyDelete
  52. untuk pembayaran apa? jika untuk SPT Masa PPN Kurang Bayar maka cukup 1 id billing saja. Jika anda pemotong pajak/bendahara, maka harus per faktur.

    ReplyDelete
  53. Pak.. bisa dibantu, saya mau buat e-billing pada saat login keluar pesan sepert ini "Pesan Kesalahan:SO003-Password Tidak Sesuai,email terdaftar:sm8.ahmadmunawarah@gmail.com".. sudah saya coba berulang kali tapi tetap sama, padahal pembayaran bulan lalu dan sebelumnya lancar saja.. mohon bantuannya untuk pembayaran ppn bulan ini.. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba gunakan menu lupa password di djponline.pajak.go.id. siapkan efin

      Delete
  54. pak saya mw membuat billing untuk PPh pasal 22 dengan kode akun pajak 411122 tapi kode jenis setorannya tidak ada yang 900, ketika memilih jenis setoran PPh pasal 22 langsung otomatis kode jenis setorannya 100. bagaimana y pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP yang anda masukkan sebagai apa? NPWP pemungut PPh 22 bukan?
      900 : Pemungut PPh 22 non Bendaharawan
      910 : Pemungut PPh 22 Bendaharawan APBN
      920 : Pemungut PPh 22 Bendaharawan APBD
      930 : Pemungut PPh 22 Bendaharawan Dana Desa

      Delete
    2. sebagai bendahara dana bos sekolah pak, pilihnya yang mana pak??

      Delete
    3. cek sumber dana dari APBN atau APBD. sesuaikan sama kode diatas (910/920)

      Delete
  55. min mo nanya cara ngcek nomor ntpn secara online gimana yach karena no.ntpn cetakan dari bank tidak jelas. mohon petunjuk min

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika menggunakan sse.pajak.go.id bisa, klik tab view, tapi jika menggunakan djponline tidak bisa. anda bisa ke KPP terdaftar atau ke bank tempat pembayaran pak untuk mengeceknya.

      Delete
  56. Saya membuatPPh Final (411128) di sse.pajak.go.id
    sudah muncul ID BILLING nya, pas saya mau cetak kode billingnya malah ngga bisa pak tampilannya kesemula, tapi sudah saya Copy, apakah sudah terdaftar, tanpa harus input ulang ?....

    terimakasih,

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, silakan coba lakukan pembayaran menggunakan id billing tersebut.

      Delete
  57. min saya sudah daftar djp online tapi saya gx bisa aktifin e-biling pasti muncul eroor 0029A dan saya sudah konsul ke kpp pajak katanya ganguan tapi lama sekali, eror mulu ni mohon pencerahan dunk capek bolak balik kpp pajak yang laen bisa masa saya eror gitu mulu

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah coba cek NPWP, aktif tidak? Efin sudah diaktivasi? Klo boleh kirim via email capture langkah-langkahnya agar kami bisa lebih jelas

      Delete
  58. Mohon tanya untuk ID Billing yang dibuat di sse.pajak.go.id apakah untuk semua wajib pajak orang pribadi dan Badan juga? sesuai NPWP yang didaftarkan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. semua wajib pajak baik badan dan orang pribadi bisa.

      Delete
  59. Selamat siang,

    Pak maaf mau tanya untuk SSE2 kan ada menu liat daftar SSE dan konfirmasai NTPN tapi saya buka kok tidak bisa ya?
    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. harusnya bisa, mungkin saat ini memang sedang tidak bisa diakses.

      Delete
  60. Selamat Siang....

    Pertannyaan saya hampir sama, saya mau cek apakah idbilling yg saya buat sudah di bayarkan apa belum. bagai mana caranya saya mengetahuinya?

    Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah dibayarkan, anda seharusnya menerima bukti penerimaan negara dari bank/pos.

      Delete
  61. selamat siang pak,
    saya mau bertanya, saya sudah bisa login djp online nya dan mengisi data SSE setelah semua selesai di ujung paling bawah kan ada pilihan reset atau simpan, nah pada saat saya ingin menyimpan data sse, itu tidak bisa disimpan, saya menggunakan laptop, dan saya sudah coba login melalui google chrome ataupun mozilla, tetapi tetap tidak bisa. mohon solusi nya pak . tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya koneksi terputus atau server sedang maintenance. silakan dicoba lagi

      Delete
  62. Salam....
    Saya telah registrasi e billing, tapi saat saya memasukkan email, tapi emailnya salah, sehingga saya tdk dapat melihat User Id dan passwodnya, saat saya registrasi lagi dengan email yang benar, keterangannya bahwa User Id sudah ada, mohon solusinya, terima kasih....

    ReplyDelete
    Replies
    1. tunggu 24 jam, coba ulangi prosesnya. ini pake sse.pajak.go.id? coba kanal lain, gunakan djponline.pajak.go.id

      Delete
    2. jika masih bermasalah, silakan datang ke KPP terdekat atau telp kring pajak 1500200

      Delete
  63. Saya bendahara desa ...kenapa waktu login sse2 isian entri sse tidak ada pilihan subjek pajak ....sdh 7 hari tidak ada isian subjek pajak ... sudah sya konfirmasi ke KPP terdekat.... mrka jg tdak thu masalah nya kata pihak KPP ......gimana solusi nya ... kurang efektif klo ky gini terus2an kasian bendahara bnyk pekerjaan yg tertumpuk ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. pilihan subjek pajak? Apakah yang dimaksud untuk pengisian NPWP rekanan? Jika yang dimaksud itu, ada 2 jenis pajak yang menggunakan NPWP rekanan, yaitu PPN (411211-930) dan PPh 22 (411122-930), maka urutannya :
      1. Log in sse2.pajak.go.id
      2. pilih e-biling
      3. pilih isi sse
      4. input NPWP bendahara
      5. pilih jenis pajak
      6. pilih jenis setoran
      7. pilih masa pajak
      8. pilih tahun pajak
      9. jika membayar untuk PPh 22 dan PPN akan ada pilihan untuk NPWP sendiri atau NPWP orang lain
      10. Jumlah setor
      11. Klik OK/submit/simpan, buat id billing

      Delete
  64. saya mau daftar baru sse pajak, sudah mendapatkan email, tp tidak bisa aktivasi. tampilannya error data user. kenapa yah? Tolong infonya yah. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. linknya sse.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id? ada baiknya cek dulu data NPWP nya ke KPP terdekat apakah efekti atau non efektif.

      Delete
  65. saya mau tanya. setelah saya selesai mengisi E-billing kemudian mau ngeprint. kok new tab nya cuma layar blank ya? gak ada menu print atau apa. mohon penjelassannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini tergantung komputer biasanya. Saran, jika sudah muncul id billing bisa capture saja (print screen).

      Delete
  66. kenapa saya kklik ebilling tapi dk muncul jendela baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek koneksi dan browser, yang disarankan adalah menggunkanan mozilla dan chrome

      Delete
  67. Mohon info nya, mas.
    Saya ingin membayar PPh 4(2) atas sewa tempat.
    Sekarang di modul sse2, diminta informasi Subjek Pajak : NPWP sendiri atau NPWP lain.
    ( Beberapa bulan lalu saya coba tidak ditanyakan informasi "subjek pajak" pada ebilling.)

    Saya pilih yang mana yah ?
    Jika saya pilih NPWP Lain, Slip billing muncul nama supplier yang kita potong. Apakah memang begitu ?


    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, itu kelebihan SSE2, bisa membuat ID billing untuk NPWP lain

      Delete
  68. saya mau input npwp rekanan di sse2 kok gak bisa, mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa, setelah mengisi jenis pajak dan jenis setoran akan muncul NPWP sendiri atau NPWP lain. Pilih NPWP lain.

      Delete
  69. setelah masukan npwp koq nama dan alamat pemilik npwp tidak muncul
    kenapa ya...terus bagaiamana cara mengatasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini masuk via djp online? atau sse.pajak.go.id?

      Delete
  70. Selamat siang. Saya mau nanya. Bendahara saya mau bayar pajak NPWP rekanan. Kemarin2 saya pakai sse lama tapi ga bisa nerbitin Billing NPWP rekanan. katanya sekarang menggunakan sse2 yang terhubung dengan djp online. berarti saya harus minta EFIN dan daftar di djp online kan yah? karena saya coba login pakai password sse lama di djp tidak bisa. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, benar. Minta aktivasi efin, bikin akun djp online

      Delete
  71. Min saya sedikit kesusahan ketika mencari data yang sudah di buat untuk di lihat dan di print kembali, mohon bantuannya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. menu tidak disediakan. coba gunakan menu lihat data SSE, masukkan NPWP.

      Delete
  72. min , saya ada kendala mau daftar baru untuk sse dan untuk memasukkan nama selalu tidak bisa. mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. buat yang di djponline atau sse.pajak.go.id

      disarankan membuat akun di djponline saja...

      Delete
  73. mengapa saya klik e-billing tidak keluar aplikasinya, mohon pencerahan pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada block pop up ga? klo pake chrome cek di address bar ujung kanan dekat tanda bintang, buka block nya (allow)

      Delete
  74. sudah masuk di djponline waktu klik e-billing tidak keluar aplikasinya, mohon pencerahannya pak

    ReplyDelete
  75. min, kalo untuk pph sewa (Penyewa WP Bdn sebagai pemotong)di e-Billing Subjek pajaknya diisi "NPWP Sendiri" ato "NPWP Lain (yg menyewakan)"?? mohon dijawab yaa... saya mau setor bingung nih bikin e-billingnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apabila yang menyewa adalah orang pribadi maka disetorkan oleh pemilik (yang menyewakan), namun bila yang menyewa adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik indekos diberikan bukti potong.

      Delete
  76. Server Application Unavailable

    The web application you are attempting to access on this web server is currently unavailable. Please hit the "Refresh" button in your web browser to retry your request.

    Administrator Note: An error message detailing the cause of this specific request failure can be found in the application event log of the web server. Please review this log entry to discover what caused this error to occur.

    Kenapa DI SSE 1 Keluar Begitu Min?

    ReplyDelete
    Replies
    1. gunakan browser mozilla atau chrome. silakan dicoba kembali

      Delete
  77. tadi saya baru buka web sse.pajak.go.id kenapa gak bisa ya? keterangannya "Server Application Unavailable". apakah mmg sedang bermasalah? Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemungkinan sedang maintenance. silakan dicoba kembali

      Delete
  78. min maaf ketika mau di cetak dan ketika download pdfnya kok failed-network error , padahal sebelumnya aman2 dan lancar aja koneksipun stabil . mohon bantuannya

    ReplyDelete
  79. Min mau tanya.
    Saya sudah menerbitkan kode billing di sse2 untuk pajak PPH Final(420). Lalu saat melakukan pembayaran via ATM BCA, tidak ada menu untuk memasukan kode billing. Yang diminta adalah nomor NPWP dan juga jumlah setoran. Transaksi sudah berhasil, dan saya menerima struk BCA dengan NTPN, NTB dan kode billing.

    Yang jadi pertanyaan saya:
    1. Kode billing yang tercetak pada struk BCA berbeda dengan kode billing yg diterbitkan sse2, apakah itu tidak masalah?
    2. Jika tidak masalah, untuk apa saya meminta kode billing pada sse2? karena tidak digunakan saat pembayaran.
    3. Bagaimana cara cek transaksi yang sudah kita setor? saya mencoba cek melalui 'Cek NTPN pada SSE2' namun selalu menampilkan KdStatus -2

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Pembayaran sudah diakui sepanjang ada NTPN. Jadi tidak masalah.

      2. Kode billing digunakan untuk membayar pajak, bukan hanya PPh Final 1%. Jika demikian, di ATM BCA ada fasilitas tidak diperlukan memasukkan id billing khusus untuk pembayaran PPh Final 1%. Anda bisa langsung membayar tanpa kode billing.

      3. Data pembayaran Wajib Pajak bersifat rahasia. untuk pengecekkan di SSE 2, biasanya bisa dilakukan jika id billing tersebut dilakukan pembayaran. untuk data pembayaran pajak anda selengkapnya, silakan hubungi AR anda.

      terima kasih

      Delete
  80. pak mo nanya ko pilihan npwp lain hanya muncul 1 detik langsung hilang hanya mncul npwp sendiri??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah dicoba lagi pak? kami coba lancar saja pak...

      Delete
  81. selamat siang kak admin, saya mau nanya bulan lalu ayah saya baru mendaftarkan sebagai orang wajib pajak. bulan ini (september) akan melakukan pembayaran di bank, nah pembayaran dilakukan dengan menunjukan kode id billing. artinya, setiap bulan kita harus bikin id billing yang baru ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya... setiap mau bayar pajak bikin id billing dulu...

      Delete
  82. Min, sy sdh pake e-billing generasi ke 2, klo sy mau buatin e -billing perusahaan lain bisa gak melalui e biliing sy

    ReplyDelete
  83. Min, untuk pembayaran pph pasal 4 ayat 2 apakah harus menggunakan e billing? sedangkan pembayar pph pasal 4 ayat 2 tersebut tidak memiliki NPWP pribadi. mohon pencerahannya, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. sejak 1 Juli 2016 semua pembayaran pajak pusat menggunakan id billing. Gunakan Pilihan "NPWP Lain". Jika kesulitan, silakan datang ke KPP untuk konsultasi.

      Delete
  84. Keanapa nomor kode ebiling tidak muncul, sebelumnya muncul ....

    ReplyDelete
    Replies
    1. disini lancar saja pak/bu... silakan dicoba kembali

      Delete
  85. pak saya mau daftar baru dan telah masukkan npwp dan email serta kode telah benar tetapi waktu saya pilih register cuma keluar pertanyaan data disimpan? dan saya pilih OK. setelah itu tidak ada muncul pesan apapun malah kembali ke page daftar baru. bagaimana ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini menggunakan kanal sse.pajak.go.id atau sse2.pajak.go.id?

      apakah email yang diinput sudah benar?

      seharusnya muncul notifikasi di emailnya.

      silakan datang ke KPP agar lebih jelas.

      Delete
  86. apakah slip setoran pajak dr bank sdh cukup sebagai bukti pembayaran pajak (untuk laporan kegiatan)? karena di situ tidak jelas tertulis pembayaran pajak untuk kegiatan apa. file "cetak ssp" pas sy membuat kebetulan juga tidak bisa dicetak, karena kosong. mohon dibantu

    ReplyDelete
  87. admin yang terhormat karena tempat saya jauh dari KPP terdekat sehingga untuk mendaftarkan DJP cukup memerlukan waktu yang lama jadi saya selaku bendahara sudah mendaftarkan sse.pajak.go.id bisa masuk dengan baik tetapi ketika saya masuk ke DJP kok error S0006 kalau gak salah. kira-kira bisa gak mendafpatkan kode efin pajak dengan mengirimkan alamat E-mail saja untuk mempermudah kita dalam akses pembayaran pajaknya atau via telpon untuk mendapatkan kode efinnya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk mendapatkan kode billing memang dapat dilakukan melalui sse.pajak.go.id. jika sudah bisa menggunakan kanal ini, silakan dilanjutkan saja menggunakan sse.pajak.go.id.

      artikel ini hanya cara lain untuk mendapatkan kode billing.

      Delete
  88. bagaimana cara ganti password di sse2

    ReplyDelete
  89. ijin mau nanya pak admin, setiap sy mau cetak sse selalu muncul tulisan "failed network error" , bgaimana solusinya?, terima kasih

    ReplyDelete
  90. selamat siang,,maaf saya mau menanyakan perihal pada saat kode biling sudah di munculkan dan saat akan di lakukan pencetakan ada pemberitahuan failed network error,saya sudah mencoba beberapa kali tapi hasilnya masih sama..mohon bantuannya. Terimakasih

    ReplyDelete
  91. jika kode biling sudah terbit, berapa banyak kita print 1 rangkap saja atau 5 rangkap seperti SSP Manual?
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  92. ADMIN bagaimana cara melihat list pajak yang sudah kita bayar melalui sse.pajak.go.id atau sse2.pajak.go.id? atau bagaimana cara cek/lihat list untuk pajak yang sudah dibayar dg memasukkan nomor NTPN? krn sudah beberapa kali kita coba dengan memasukkan nomor NTPN tidak keluar hasil/keterangannya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  93. Pak, saya mau tanya.
    saya sudah biasa menggunakan sse generasi 1 cuma ketika saya ingin masuk ke sse generasi ke 2 kenapa ditolak dengan alasan "Pesan Kesalahan:SO006-Kegagalan Autentikasi" itu kenapa ya pak? Mohon petunjuknya
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  94. kenapa e billing tidak bisa ya pak, apa kah server penuh atau maintance
    blank smua ini urlnya : sse2.pajak.go.id/home?access_token=6062d8b6-4606-4c4d-90ed-2156f8fa244b

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya ada maintenance server saja jika tidak bisa di akses. sekarang sudah lancar lagi

      Delete
  95. min.. lg maintenance y?? dari kemaren pas mau download file iya gagal trus??

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya