Cara mengajukan aktivasi EFIN |
Catatan Ekstens - Aplikasi online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau yang disebut DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) sudah tersedia untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Ada empat fitur utama yang tersedia yaitu fitur pendaftaran NPWP secara online (e-registration), pembayaran secara online (e-billing system), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online (e-filling), dan Monitoring layanan secara online (e-tracking).
Daftar NPWP secara Online, silakan baca penjelasannya pada artikel “TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION”
Tata cara pembayaran pajak secara online, silakan baca penjelasannya pada artikel “Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2”
Sudahkah Anda lapor SPT Tahunan tahun ini? Yang sudah sering lapor ke Kantor Pajak, pasti pernah merasakan malas karena capek antri. Keluhan yang sering kami dengar dari wajib pajak diantaranya malas datang ke Kantor pajak karena jauh, panas, capek ngantri, sibuk, petugasnya kurang cakep, nggak punya duit buat cetak SPT atau bingung cara isinya. Macam-macam khan…? hehehe...
Nah untuk menghindari itu semua, sekarang juga silakan dicoba solusi lapor SPT lewat internet. Seperti yang sudah disebut diatas, DJP sudah menyediakan fitur layanan pelaporan SPT secara online yang disebut e-filling. Saat ini aplikasi e-filling tidak hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan saja (SPT tahunan 1770 S dan 1770 SS) saja loh. Sekarang sudah bisa untuk Wajib Pajak orang pribadi usahawan atau pekerjaan bebas (SPT tahunan 1770), SPT masa PPh 21/26, dan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2).
Tapi.. ada tapinya lagi nih, untuk bisa menggunakan layanan DJP online anda harus melakukan aktivasi yang namanya EFIN. Apa itu?? Kepanjangannya yaitu Electronic Filing Identification Number. Sebuah kombinasi angka dan huruf yang unik, yah semacam kode akses yang berbeda bagi setiap wajib pajak sehingga dijamin hanya Anda yang punya dan data transaksi elektronik tidak akan tertukar dengan WP lain. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015.
*UPDATE: Untuk mencegah penyebaran virus Corona, maka sejak 16 Maret 2020 tata cara permohonan EFIN tidak dilakukan secara tatap muka lagi. Cara mengajukan EFIN kini dilakukan secara online.
Baca juga : Canggih! Ini Cara Baru Dapatkan EFIN
Persyaratan dan tata cara aktivasi EFIN
1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) identitas diri berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
2. Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2) identitas diri berupa :
a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
4) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
d. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
3. Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;
b. pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3) identitas diri berupa:
a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;
4) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
c. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015)
Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif
Bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok (kolektif) melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif dapat dilakukan dalam hal:
a. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Persyaratan dan tata cara aktivasi EFIN
1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) identitas diri berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
2. Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2) identitas diri berupa :
a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
4) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
d. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
3. Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;
b. pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3) identitas diri berupa:
a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;
4) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
c. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015)
Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif
Bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok (kolektif) melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif dapat dilakukan dalam hal:
a. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
b. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
c. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN kolektif dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015.
Kemajuan teknologi membuat dunia semakin dalam genggaman. Jadi mari manfaatkan fasilitas DJP online ini. Jika masih ada pertanyaan, silakan sharing dikolom komentar, datang ke KPP terdekat atau telp kring pajak 1500200.
c. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN kolektif dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015.
Kemajuan teknologi membuat dunia semakin dalam genggaman. Jadi mari manfaatkan fasilitas DJP online ini. Jika masih ada pertanyaan, silakan sharing dikolom komentar, datang ke KPP terdekat atau telp kring pajak 1500200.
sumber aturan : situs resmi DJP (www.pajak.go.id)
ya... sama-sama.
ReplyDeleteapa untuk pendaftaran e billing 1 npwp 1 email ya ato bisa 1 email untuk beberapa npwp ?
ReplyDeleteidealnya satu email satu NPWP. namun jika diperlukan boleh juga membuat id billing NPWP lain
Deletekenapa ketika akan login selalu keluar pesan kesalahan: NPWP tidak ditemukan, padahal NPWP dan password sudah sesuai
ReplyDeletesudah registrasi belum di DJP online? link aktivasi di email sudah di klik?
Deleteuntuk aktivasi EFIN secara kolektif , apakah perlu kita masuk kan Lampiran I nya ? atau hanya Lampiran II beserta tabel nama pegawai ?
ReplyDeletelampiran 1 juga
Deletekalau lupa pasword,e-fin,emailnya. mesti pengajuan e-fin ulang lagi?
ReplyDeletelupa password mah bisa langsung reset password di aplikasi djp online.
Deleteklo lupa efiling bisa minta cetak lagi di KPP terdekat. prosedurnya sama seperti aktivasi diatas
*ralat Lupa EFIN
Deletemaaf mas saya masih awam mengenai pajak, boleh gak minta tutorial mengenai pajak mulai dari awal
ReplyDeleteTuorial pajak? coba searching di blog catatan ekstens ini barangkali ada yang anda butuhkan. coba mulai dengan hak dan kewajiban wajib pajak.
Deletekalau sudah dapat e-fin, sudah registrasi lewat djponline.pajak.go.id dan berhasil dan kode aktivasi dikirim ke alamt email tapi malah saya cek email saya tidak ada email tsb sedangkan punya temen-temen kantor kode aktivasi masuk ke email masing-masing, itu kenapa ya? saya coba hubungin kring pajak 1500200 tapi sibuk. mohon bantuanya thx.
ReplyDeletecoba ulangi tahap registrasi di djp online. setelah klik verifikasi, lihat data email anda, apakah sudah benar atau belum. jika ada kesalahan, langsung ganti saja dengan email anda yang valid.
Deletesama, aku punya juga masalahnya seperti...
Deletesudah coba cara diatas?
Deleteaku sudah mencoba ulang dan mengecek data ternyata bener salah pada penulisan nama email, saya tidak teliti untuk pengecekan nama email. pada saat saya minta e-fin dikantor pajak petugas yang input data itu anak sekolah yang lagi PKL dikantor pajak. padahal saya sudah benar menuliskan nama email saya dikertas formulir.. agak bete juga sih.. tp, ya sudahlah mungkin dia lelah terlalu banyak orang.. btw trima kasih bantuanya ya min link ini sangat membantu sekali..
ReplyDeletemohon maaf atas ketidaknyamanannya. terima kasih telah berkunjung ke blog kami. senang bisa membantu anda.
DeleteKejadian ini sama dgn yg terjd sm saya, saya dah coba perbaiki emailnya tp ko msh blm dpt blsan jg ya biasanya brp lama?
Deletebiasanya cepet. gunakan browser chrome atau mozilla ya. jika masih bermasalah, silakan konsultasikan dengan petugas di KPP terdekat
Deletemaz, no efin ntu keluarnya kalau kita sudah mendaftar online ya maz
ReplyDeleteanda sudah punya NPWP? jika sudah, silakan datang ke KPP terdekat untuk aktivasi efinnya. selanjutnya anda registrasi di djponline.pajak.go.id untuk membuat akun djp online.
Deletesetiap saya login n masukan NPWP n pasword, tdk bisa mask dan ada pesan kesalahan SO002-data penguna anda tidak ditemukan..
ReplyDeleteapa sya yg salah maskn pswornya..soalnya saya maskn paswordnya tu EFIN nya ..jd paswor yg dimksut pasword...??? mhn solusinya...
ibu registrasi dulu. daftarkan dulu akun ibu di DJP online, ada menu "Anda belum terdaftar ? daftar di sini". isi data ibu, pastikan data email valid karena semua notifikasi masuk ke email tersebut.
DeleteCara Bikin Emailnya Gimana ?
Deletebikin sendiri pak... bisa gunakan gmail atau yahoo misalnya.
DeleteApabila NPWP Cirebon dan mau daftar E-PIN di KPP Cikarang, itu bisa tidak ya ?
ReplyDeleteTrims
bisa
Deleteno efin lupa, cara mendapatkan kembali dimana ya mas..??
ReplyDeleteTerima kasih
datang saja ke KPP terdekat... ajukan lagi aktivasi efin.
DeleteNpwp dalam kategori non aktif mohon masukannya
ReplyDeletesilakan hubungi KPP tempat anda terdaftar, mohon untuk diaktifkan
Deletebisa tidak aktivasi e-fin tanpa harus ke kantor KPP
ReplyDeleteWajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP (Per-41/PJ/2015 pasal 4 ayat 3 huruf b);
Deletesaya mencoba aktivasi tetapi belum masuk no kode balasan bagaimana ya?
ReplyDeletepastikan emailnya benar. silakan coba registrasi lagi di djp online. masukkan npwp, efin kode keamanan, klik verifikasi, silakan cek email dan nomor hape anda benar dan valid, jika ada kesalahan update saja. bua password dan simpan. cek email anda dan lakukan aktivasi akun djp online
DeletePermohonan eFIN katanya harus orangnya (OP/pengurus badan) datang langsung ke KPP, TIDAK BISA DIKUASAKAN, Per Dirjen 41/2015. Banyak WP yang komplain gara-gara ini, katanya “percuma punya konsultan/pegawai tapi ngurus hal sepele ja mesti datang, ngerepotin!”
ReplyDeletePadahal dikuasakan harusnya dibolehkan, toh eFIN itu kan cuma buat sarana bayar dan lapor ja, kemungkinan disalahgunakannya juga kecil.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Deletekalo semisal mau mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk WP Badan apakah pengurus/direktur harus memiliki EFIN terlebih dahulu? Mohon infonya
ReplyDeletetidak disyaratkan.
DeleteGimana cara pembayaran pajak pakai no efin...?
ReplyDeletenomor efin adalah nomor untuk registrasi akun, digunakan untuk Authentification user. setelah terdaftar dan mempunyai akun, log in pada aplikasi sse2.pajak.go.id, silakan buat id billing.
DeleteSaya udah mendapatkan efin,selanjutnya mendaftar ebilling,apakah saya harus daftar di djp atau langsunng registrasi sse2.pajak.go.id?mohon bantuanya.thanks
ReplyDeletelangsung saja mendaftarkan akun di sse2.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
DeleteSaya melakukan pembayaran pajak untuk barang import kmrn sore Dan Bpn sudah terbit tetapi ternyata Kursnya salah saya blm update kurs terbaru. Jadi saya kurang bayar pajak tolong di Bantu bgmn cara supaya bisa Tambah bayar Dengan kode I'd billing yang sama ketika saya bayar pajak pertama kali
ReplyDeleteBuat Id Billing baru, isi sesuai kurang bayarnya. jadi nanti ada 2 BPN.
Deletekami sudah mendapat no efin, tapi ketika saya aktivasi selalu muncul terjadi kesalahan reg006 evin belum diaktivasi
ReplyDeletesilakan buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
Deletesudah punya akun djp online? jika belum daftar dulu
"Anda belum terdaftar ? daftar di sini"
isi kolom yang diminta (pastikan data yang diinput valid), nanti akan ada email yang berisi link aktivasi. klik link tersebut. dan silakan log in.
jika masih bermasalah silakan konsultasi ke KPP terdekat atau hubungi kring pajak 1500200
sudah ada efin selanjutnya gimana ya untuk dapatkan kode ebilling?
Deletesilakan buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
Deletesudah punya akun djp online? jika belum daftar dulu
"Anda belum terdaftar ? daftar di sini"
maaf, itu berarti direktur yang ke KPP untuk pengajuan atau bisa di wakilkan? jika bisa di wakilkan apa saja persyaratan yang di perlukan?. terima kasih.
ReplyDeleteuntuk efin badan, tidak mesti direktur. boleh pengurus lain yang ditunjuk. cek poin nomor 2 artikel diatas
DeleteTman saya alamat ktp di kebumen mau bikin efin d jogja kira2 bisa g y?
ReplyDeleteTrmksih
aktivasi efin bisa, yang bersangkutan datang langsung ke KPP di yogya.
Deletesaya tinggal di kabupaten bandung (KPP Pratama Soreang)tapi kerja di kota bandung,kalau mau aktivasi efin bisa nggak di KPP lain selain KPP Pratama soreang?
ReplyDeleteBisa. Silakan datang ke KPP terdekat untuk aktivasi efin
DeleteKalo untuk permintaan kolektif hanya 7 orang karyawan bisa? karna sisanya sudah di tahun kemaren, terus kan harus ada didaftar spt pph 21, kalo yang nihil bagaimana? bukannya kalo nihil tidak di inputkan? hehehe terus aktifasi efin-nya bisa dikantor kan tidak harus di kpp? heheh
ReplyDeleteterkait permohonan aktivasi efin kolektif, disyaratkan minimal 20 orang dan harus masuk dalam SPT masa pph 21. meskipun nihil kan tetap harus diinput.
Deletepermohonan aktivasi efin untuk orang pribadi di KPP terdekat dan tidak dikuasakan.
kode aktivasi tidak terkirim ke email,sehingga sampai saat ini belm bsa login.Masuk ke link 'belum menerima kativasi' setelah dicoba muncul 'Akun sudah teraktivasi. Silahkan melakukan login kembali'
ReplyDeleteakun sudah teraktivasi, artinya, akun anda sudah terdaftar dan aktif. mohon maan, ini untuk bikin akun di laman apa? djponline? atau sse?
Deletenpwp saya beda alamatnya dengan ktp saya, apakh bisa bikin efin? atau harus urus pindah kpp dulu?
ReplyDeletetidak harus. aktivasi efin bisa di KPP terdekat
DeleteSekarang untuk konfirmasi NTPN sudah tidak bisa di web sse.pajak.go.id lagi ya ? Berkali-kali saya coba dari tanggal 1 kemarin tidak bisa, padahal fitur tsb amat sangat dibutuhkan oleh para WP mengingat cetakan dari bank kan sering tidak terbaca dan kalaupun minta lagi, belum tentu juga terbaca jelas. Belum lagi sering terjadi antara angka 0, huruf O, angka 8 dengan 3, 6, atau 9 mirip sekali.
ReplyDeleteSehingga dengan adanya menu konfirmasi NTPN ini amat sangat membantu kami para WP supaya tidak salah ketik NTPN.
Di menu SSE2 dan SSE3 tidak ada fitur ini, makanya kenapa lebih banyak WP yang kalau sudah tahu kelebihan SSE1 tsb lebih memilih daftar di SSE1.
Mohon perhatian dari DJP supaya untuk menu konfirmasi NTPN tsb bisa diaktifkan kembali, kalau perlu untuk seluruh versi, baik SSE1, SSE2, SSE3, atau minimal di web DJP sendiri ada fitur tsb. Terima kasih
sepertinya memang sengaja ditutup kak untuk alasan keamanan data. kakak bisa menghubungi AR untuk konfirmasi.
DeleteApakah untuk pengajuan efin bisa di semua kantor pajak di mana saja yg bukan kantor pajak tempat kita terdaftar?
ReplyDeleteuntuk orang pribadi bisa diajukan di KPP mana saja kak, tidak harus di KPP terdaftar
Deletekalau npwp mati 1 tahun, cara mengaktifkannya kembali bagaimana?
ReplyDeleteDaftar efin
ReplyDeleteDaftar efin
ReplyDeleteAlamat npwp sya d KPP Pratama Singosari Malang, sya kerja d kota tangerang apakah bisa sya mnta efin k kantor pajak yg beralamatkan d tangerang ?
ReplyDeleteApakah untuk pengajuan efin pribadi bisa diwakilkan dikarenakan yang bersangkutan sakit kena stroke dan tidak bisa juga menandatangani surat kuasa, adakah persyaratan khusus mengenai kasus ini?
ReplyDelete