Lapor SPT Tahunan PPh 2015 |
Catatan Ekstens - Seiring berakhirnya tahun pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 18 Januari 2016. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Januari 2015) tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 mengatur bagaimana cara Wajib Pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
1. Secara Langsung,
Penyampaian secara langsung dapat dilakukan Wajib Pajak dapat dilakukan di :
a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP terdaftar,
Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar atas :
- SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas (Form 1770);
- SPT Tahunan pembetulan; dan
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan (Form 1770 S dan Form 1770 SS) yang:
a. menyatakan lebih bayar
b. disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
c. disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan
b. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) bukan KPP terdaftar,
Hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan (Form 1770 S dan
Form 1770 S) yang menyatakan Nihil atau Kurang Bayar
c. Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak atau tempat khusus penerimaan SPT tahunan yang disediakan oleh DJP untuk menerima SPT tahunan. Jenis/kriteria SPT mengikuti poin a atau b diatas.
Contoh Formulir SPT dapat dilihat pada artikel : Formulir SPT Tahunan PPh terbaru tahun 2014
2. melalui Pos, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, menggunakan amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT tahunan.
3. melalui Jasa Ekspedisi atau Kurir, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menggunakan amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT tahunan.
Lembar informasi yang dilekatkan dalam amplop SPT Tahunan yang dikirimkan via POS, Jasa Ekspedisi, atau Kurir |
4. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Saluran tertentu tersebut meliputi :
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. laman penyalur SPT elektronik;
c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Saluran tertentu ini salah satunya adalah e-filing. E-filing adalah salah satu cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on line dan real time melalui situs www.pajak.go.id. Untuk memulai langsung klik di https://efiling.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Sebelum menggunakan layanan ini anda diharuskan untuk melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Hal-hal yang harus diperhatikan
1. Validasi NPWP
KPP yang menerima SPT Tahunan akan mengecek NPWP Wajib Pajak valid atau tidak.
Hasil Pengecekan Validitas NPWP menyatakan NPWP tidak valid dalam hal:
a. belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak;
b. telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
c. telah diterbitan Surat Penghapusan NPWP; atau
d. penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
Jika hasilnya seperti huruf a dan huruf b (belum aktif atau Wajib Pajak Non Efektif), Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan melakukan Proses Validasi NPWP, namun jika hasilnya seperti huruf c dan huruf d, Kantor Pelayanan Pajak Penerima SPT Tahunan tidak dapat melakukan Proses Validasi NPWP dan SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Proses Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak disebut Proses Validasi NPWP, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
Nah, mumpung masih lama, ada baiknya Wajib Pajak melakukan pengecekkan ke KPP terdekat apakah NPWP-nya valid atau tidak, sebelum menyampaikan SPT tahunan. Untuk yang menggunakan e-filing, otomatis NPWP-nya divalidasi oleh sistem informasi milik DJP.
2. Kriteria SPT tahunan dianggap tidak lengkap, apabila:
a. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
b. terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
c. SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
d. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan;
e. Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
f. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
g. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini yang diisi tidak lengkap;
h. SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan Media Penyimpanan Elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
i. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan/atau
j. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik tetapi tidak dapat diproses dalam aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
3. Kriteria SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan
Meskipun Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan baik secara fisik langsung ke KPP, atau melalui jasa pos maupun ekspedisi, terdapat beberapa kondisi bahwa SPT tersebut dianggap tidak disampaikan, apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:
- SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
- SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
- SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
Demikian bahasan tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh 2015, apabila ada pertanyaan silakan di komentari ya.. Bila artikel ini bermanfaat, silakan share... gratis...hehehe
Download PER-01/PJ/2016
Selamat Sore,
ReplyDeleteSaya mau tanya, untuk tahun 2016 ini apakah masih bisa lapor SPT 1770S dan 1770SS melalui dropbox ?
ths
khusus karyawan dapat disampaikan melalui KPP mana saja. kecuali yang lebih bayar atau terlambat. kenapa ga coba pakai efiling. kan sudah bisa online???
Deletesaya mau tanya lo mau bikin spt itu persyaratan nya pa ja.terus yg harus dibayar kan nominal berapa
ReplyDeletebikin SPT Tahunan atau masa? untuk Orang Pribadi atau Badan? untuk bikin SPT cukup isi formulir saja, syarat utamanya harus punya NPWP dulu. Agar lebih jelas silakan datang ke KPP terdekat untuk konsultasi ya..
DeleteMohon Penerangan !! saya baru melaporkan SPT tahunan 2015,, memang terlambat.. saya dapat Bukti Penerimaan Surat (BPS) pertanyaannya apakan dengan BPS tersebut berarti bahwa laporan saya sudah syah di terima..atau masih menunggu pemeriksaan oleh KPP.. terus berapa lama KPP akan memberitahun kalo laporannya dianggap harus ada pembetulan setelah WP menerima BPS terima kasih
Deletelaporan sudah diterima jika setelah dilakukan penelitian dinyatakan petugas telah lengkap. Jika ada yang tidak lengkap biasanya satu bulan setelah BPS diterima akan ada surat pemberitahuan kelengkapan. Jika dirasa ada data yang belum disampaikan, anda bisa melakukan pembetulan SPT secepatnya.
DeleteProses pemeriksaan adalah proses pengujian apakah laporan yang anda sampaikan telah lengkap, benar dan jelas sesuai aturan yang berlaku.
Selesai pembuatan kode billing, hasilnya tidak dapat dilihat. Billing tidak dapat dicetak/ print. Mohon solusinya Pak Admin.., terimakasih sebelumnya.
ReplyDeletebiasanya ada "pop up" yang memblokir. coba aktifkan allow pop up atau gunakan komputer lain.
Delete