Wajib Pajak bisa mendapatkan EFIN secara online untuk membuat akun DJP Online. |
Meski demikian, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id seperti melaporkan SPT Tahunan dan membuat kode billing, via email atau sarana lainnya.
Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka
1) EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat tempat tinggal;
e. Alamat email yang terdaftar di DJP Online; dan
f. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
2) EFIN WP Badan
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
f. Nomor HP yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian atas data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP
6. Apabila semua data sesuai, petugas membat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapakan nomor EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id.
Untuk dapat memanfaatkan berbagai layanan di situs pajak tersebut, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu untuk membuat akun djponline.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan aktivasi EFIN ataupun pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya tetapi lupa, wajib pajak dapat memanfaatkan cara di bawah ini.
Untuk aktivasi EFIN, langkah yang dapat dilakukan adalah:
Jika Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya tetapi lupa, langkah yang dapat dilakukan yaitu:
1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
3. Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO) sebagai berikut:
Untuk aktivasi EFIN, langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP (email dapat dilihat di tautan pajak.go.id/unit-kerja.
- Satu email Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan swafoto/ selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian atas data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) melalui email
Jika Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya tetapi lupa, langkah yang dapat dilakukan yaitu:
1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
3. Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO) sebagai berikut:
1) EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat tempat tinggal;
e. Alamat email yang terdaftar di DJP Online; dan
f. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
2) EFIN WP Badan
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
f. Nomor HP yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian atas data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP
6. Apabila semua data sesuai, petugas membat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapakan nomor EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id.
Beri dukungan terbaik dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang saat ini diperlukan dalam penanganan dan pencegahan virus Corona. (wrdhn)
bagaimana caranya untuk mendapatkan EFIN Sekolah
ReplyDeleteBendahara Instansi/Kepala Sekolah bisa mengajukan surat permohonan ke KPP terdaftar. Lampirkan bukti pendukung (SK bendahara atau Kepala Sekolah) dan identitas pemohon (KTP dan NPWP) serta NPWP instansi
DeleteEFIN Badan
Delete1. Formulir permohonan aktivasi EFIN
Diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan penanggung jawab badan (dalam hal ini KPA/Bendahara Pengeluaran/Penerimaan) dan distempel untuk kemudian di scan/foto dan diupload (formulir dapat diunduh melalui pada laman : https://pajak.go.id)
2. Foto KTP KPA/Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
3. Foto NPWP KPA/Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
4. Foto NPWP Badan
5. Swafoto memegang NPWP dan KTP (KPA/Bendahara Pengeluaran/Penerimaan)
6. Scan lengkap SK pengangkatan KPA/Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
📬 Silakan mengirimkan berkas persyaratan di atas melalui email : kpp.423@pajak.go.id (harus dikirimkan ke email kpp terdaftar) secara benar dan lengkap.
Untuk aktivasi EFIN biasanya kita harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau menghubungi Kring Pajak. Namun untuk saat ini ada alternatif lain loh, bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini ya. (https://www.krishandsoftware.com/blog/768/aktivasi-efin-via-online-terbaru/)
ReplyDelete