Rumah Konfirmasi Dokumen, Fitur untuk mencari kode NTPN |
Kode billing pajak atau yang sering disebut ID billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
Baca juga: Cara Pembuatan Kode Billing secara Online
Jadi setiap wajib pajak yang akan membayarkan pajaknya, mereka langsung bisa membuat ID Billing sendiri dirumah dan langsung dapat dibayarkan melalui Bank Persepsi, Kantor Pos, ATM, ataupun melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Setelah melakukan pembayaran pajak, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran pajak yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini nantinya dimasukkan dalam laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) atau faktur pajak elektronik (e-faktur) sebagai bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar.
Namun, karena satu dan lain hal, bisa saja nomor NTPN yang terdapat dalam bukti setoran itu tidak terbaca, tidak jelas, atau bahkan struk ATM-nya tidak keluar (misalnya bayar pajak menggunakan ATM). Lalu bagaimana solusinya?
Menjawab permasalahan ini, sejak Februari 2020 lalu, DJP telah menambahkan fitur baru dalam website resminya, www.pajak.go.id. Apa itu? Fitur baru itu bernama rumah konfirmasi dokumen yang bisa wajib pajak manfaatkan untuk melakukan pengecekan kode NTPN bukti setoran pajak. Pengecekan ini berguna bagi wajib pajak untuk mengonfirmasi validitas NTPN apabila ada cetakan NTPN yang tidak jelas atau barangkali struknya ATM-nya hilang.
Selain untuk mencari NTPN atau kode billing, fitur Rumah Konfirmasi Dokumen ini bisa juga digunakan untuk mengonfirmasi validitas dari Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN).
Berikut tata cara mencari kode NTPN yang hilang atau tidak jelas:
1. Login melalui website pajak.go.id, setelah itu wajib pajak akan langsung dialihkan ke laman utama.
Di sana wajib pajak langsung memasukkan NPWP 15 digit, kata sandi (password), dan kode keamanan sesuai yang tertera di layar (chaptca). Kemudian langsung klik “Login”.
2. Setelah masuk/login, akan terdapat 2 (dua) menu. Menu yang pertama adalah menu konfirmasi dokumen, dan menu yang kedua adalah konfirmasi NTPN. Dalam hal ini wajib pajak bisa langsung klik bagian konfirmasi NTPN.
Setelah di klik akan muncul beberapa menu yang bisa diisi. Cara mengisinya yakni:
Pencarian berdasarkan
Dalam pencarian ini, wajib pajak bisa memilih opsi “Kode Billing”.
Kata Kunci
Wajib pajak bisa langsung mengisi dengan Kode Billing wajib pajak yang akan dicari.
Kode Keamanan
Kode keamanan ini diisi sesuai dengan gambar yang tertera.
Klik Cari
Hasilnya data pembayaran wajib pajak akan muncul, dan tentunya disitu juga ada kode NTPN yang terlihat dengan jelas. Kemudian wajib pajak bisa menyalin kode NTPN tersebut dan ditempel pada aplikasi E-SPT/E-Faktur untuk dilakukan pemasukan kode NTPN.
Mudah bukan? Jadi tidak ada lagi kendala atas NTPN yang tidak bisa terlihat jelas sehingga bisa cepat untuk memasukkan bukti setoran pada aplikasi E-SPT maupun E-Faktur.
Selamat mencoba. Semoga bermanfaat. (HP)
sumber : pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya