Tutorial Mencari Kode NTPN yang Hilang atau Tidak Terbaca Jelas

Rumah Konfirmasi Dokumen, Fitur untuk mencari kode NTPN
Catatan Ekstens - Satu dari sekian banyak kewajiban Wajib Pajak adalah membayar pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)melakukan adaptasi pada sistem digital. Cara-cara pembayaran pajak konvensional perlahan mulai ditinggalkan, beralih menjadi sistem pembayaran pajak secara online dengan menggunakan kode pembayaran pajak atau ID billing.

Kode billing pajak atau yang sering disebut ID billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Baca juga: Cara Pembuatan Kode Billing secara Online

Jadi setiap wajib pajak yang akan membayarkan pajaknya, mereka langsung bisa membuat ID Billing sendiri dirumah dan langsung dapat dibayarkan melalui Bank Persepsi, Kantor Pos, ATM, ataupun melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Setelah melakukan pembayaran pajak, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran pajak yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini nantinya dimasukkan dalam laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) atau faktur pajak elektronik (e-faktur) sebagai bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar.

Namun, karena satu dan lain hal, bisa saja nomor NTPN yang terdapat dalam bukti setoran itu tidak terbaca, tidak jelas, atau bahkan struk ATM-nya tidak keluar (misalnya bayar pajak menggunakan ATM). Lalu bagaimana solusinya?

Menjawab permasalahan ini, sejak Februari 2020 lalu, DJP telah menambahkan fitur baru dalam website resminya, www.pajak.go.id. Apa itu? Fitur baru itu bernama rumah konfirmasi dokumen yang bisa wajib pajak manfaatkan untuk melakukan pengecekan kode NTPN bukti setoran pajak. Pengecekan ini berguna bagi wajib pajak untuk mengonfirmasi validitas NTPN apabila ada cetakan NTPN yang tidak jelas atau barangkali struknya ATM-nya hilang.

Selain untuk mencari NTPN atau kode billing, fitur Rumah Konfirmasi Dokumen ini bisa juga digunakan untuk mengonfirmasi validitas dari Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN).

Berikut tata cara mencari kode NTPN yang hilang atau tidak jelas:

1. Login melalui website pajak.go.id, setelah itu wajib pajak akan langsung dialihkan ke laman utama.

Di sana wajib pajak langsung memasukkan NPWP 15 digit, kata sandi (password), dan kode keamanan sesuai yang tertera di layar (chaptca). Kemudian langsung klik “Login”.

2. Setelah masuk/login, akan terdapat 2 (dua) menu. Menu yang pertama adalah menu konfirmasi dokumen, dan menu yang kedua adalah konfirmasi NTPN. Dalam hal ini wajib pajak bisa langsung klik bagian konfirmasi NTPN.

Setelah di klik akan muncul beberapa menu yang bisa diisi. Cara mengisinya yakni:

Pencarian berdasarkan

Dalam pencarian ini, wajib pajak bisa memilih opsi “Kode Billing”.

Kata Kunci

Wajib pajak bisa langsung mengisi dengan Kode Billing wajib pajak yang akan dicari.

Kode Keamanan

Kode keamanan ini diisi sesuai dengan gambar yang tertera.

Klik Cari

Hasilnya data pembayaran wajib pajak akan muncul, dan tentunya disitu juga ada kode NTPN yang terlihat dengan jelas. Kemudian wajib pajak bisa menyalin kode NTPN tersebut dan ditempel pada aplikasi E-SPT/E-Faktur untuk dilakukan pemasukan kode NTPN.

Mudah bukan? Jadi tidak ada lagi kendala atas NTPN yang tidak bisa terlihat jelas sehingga bisa cepat untuk memasukkan bukti setoran pada aplikasi E-SPT maupun E-Faktur.

Selamat mencoba. Semoga bermanfaat. (HP)

sumber : pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya