Layanan DJP ditambahkan fitur One Time Password (OTP) |
Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Beberapa kendala terkait pengiriman kode verifikasi para pengguna layanan online di website www.pajak.go.id kini diberi alternatif solusi.
Sebagaimana diketahui, sejumlah wajib pajak pernah mengeluhkan terdapat kendala dalam melaporkan SPT secara online. Kendala tersebut terjadi saat wajib pajak meminta kode verifikasi (token) yang dikirim dari server DJP ke email wajib pajak.
Karena besarnya lonjakan Wajib Pajak yang melaporkan SPT saat itu membuat permintaan token mengalami kenaikkan yang signifikan. Layanan gmail dari google menganggap pengiriman email blast berisi token ke WP itu sebagai spam dan berujung pada pemblokiran.
Untuk menghindari masalah itu, DJP menghentikan semua layanan elektronik yang dimilikinya di antaranya e-filing, e-faktur, dan e-form pada Rabu (15/04/2020) mulai pukul 18.00-23.00 WIB.
Pengumuman downtime layanan DJP online Rabu (15/04/2020) |
Dalam masa penghentian itu, DJP melakukan penambahan fitur One Time Password (OTP) sebagai kode verifikasi e-filing selain menggunakan email. Perlu diketahui, bahwa untuk memanfaatkan fitur ini operator selular akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS kepada penerima SMS. Sampai dengan artikel ini dibuat, fitur OTP SMS untuk sementara baru dapat digunakan oleh pelanggan operator selular Telkomsel dan Indosat.
Agar dapat mengaktifkan fitur OTP ini, Wajib Pajak bisa menggunakan tahapan sebagai berikut:
- Log in menggunakan NPWP dan password DJP online di www.pajak.go.id
single log in di www.pajak.go.id
- Setelah masuk, cek halaman profil dan pastikan nomor HP yang tertera merupakan nomor HP yang dimiliki. Jika telah sesuai, Wajib Pajak bisa langsung menggunakan fasilitas OTP ini.
tampilan data profil
- Namun jika no HP berbeda, lakukan perubahan nomor HP dengan memilih "YA".
tampilan perintah di laman profil perubahan nomor HP
- OTP akan dikirimkan melalui SMS ke HP Wajib Pajak setelah memilih "di sini".
- Cek Kotak Masuk SMS, temukan kode OTP yang Wajib Pajak terima.
- Masukkan kode OTP tersebut untuk verifikasi.
masukkan kode OTP di kotak yang disediakan
- Selesai. Nomor HP sudah diubah dan bisa menggunakan fitur SMS OTP untuk Submit SPT.
penggunaan fitur OTP siap digunakan
Panduan pengiriman OTP jika WP akan submit SPT
Penggunaan OTP ini diharapkan semakin memudahkan wajib pajak karena dapat diakses melalui gawai masing-masing wajib pajak.
Melalui sistem ini, sistem administrasi pajak akan sejajar dengan industri keuangan dan perusahaan Over The Top (OTT) yang juga menggunakan OTP kepada para konsumennya.
- Wajib Pajak telah mengisi semua komponen SPT dan sudah berada pada tahap Pengiriman SPT
- Pilih “di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi
menu submit SPT
- Wajib Pajak dapat memilih SMS untuk mendapat kode verifikasi OTP
pilhan cara pengiriman kode verifikasi submit SPT
- Setelah klik "OK", sistem DJP akan mengirimkan kode verifikasi OTP via SMS ke HP
notifikasi pengiriman OTP sukses dari sistem DJP
- Masukkan kode verifikasi pada kolom “masukkan kode verifikasi” seperti gambar dibawah ini, kemudian klik tombol “kirim SPT”
tampilan kirim SPT.
- Proses selesai. Cek email WP untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Penggunaan OTP ini diharapkan semakin memudahkan wajib pajak karena dapat diakses melalui gawai masing-masing wajib pajak.
Melalui sistem ini, sistem administrasi pajak akan sejajar dengan industri keuangan dan perusahaan Over The Top (OTT) yang juga menggunakan OTP kepada para konsumennya.
Selain itu, ditanamkannya OTP dalam sistem elektronik DJP untuk memberikan alternatif pilihan kepada Wajib Pajak yang selama ini menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selama ini, meski Wajib Pajak pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya, nyatanya masih banyak Wajib Pajak yang mengajukan permohonan lupa EFIN ke DJP. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pelan-pelan Wajib Pajak akan diarahkan untuk menggunakan OTP melalui gawainya masing-masing. (HP)
Sumber: pajak.go.id , DDTC News
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya