KPP Cibeunying Gelar Kelas Pajak Online Gratis, Begini Cara Daftarnya

Daftar Kelas Pajak Online
Kelas Pajak Online KPP Pratama Bandung Cibeunying

Catatan EkstensKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar Kelas Pajak Online dan tidak dipungut biaya (gratis). Kegiatan edukasi ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang masih belum memahami tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Hatipah Haroen Al-Rasjid berharap, melalui acara ini, Wajib Pajak, khususnya yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying dapat tetap teredukasi di tengah merebaknya pendemi COVID-19. Program ini sekaligus sebagai upaya untuk memberikan layanan kepada Wajb Pajak.

Kelas Pajak online ini diselenggarakan sebagai bagian upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, terlebih kepada Wajib Pajak yang belum memahami tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan,” ujarnya, Senin (13/04/2020).

Melalui Kelas Pajak secara online ini, akan disampaikan materi penyampaian SPT Tahunan PPh OP Karyawan secara online melalui e-filing dengan menghadirkan Account Representative (AR) KPP Pratama Bandung Cibeunying, I Kadek Ariasa.

cara daftar kelas pajak SPT Tahunan KPP Cibeunying
Pengumuman Kelas Pajak Online KPP Pratama Bandung Cibeunying

Sesi pembelajaran ini akan diadakan pada Senin, 20 April 2020 mulai pukul 09.30 sampai dengan 11.30 WIB.

Bagi peserta yang tertarik mengikuti pembelajaran ini, dapat melakukan pendaftaran online melalui tautan bit.ly/kelas_pajak_kpp_423 dengan mengisi identitas Wajib Pajak. Calon peserta yang masuk kriteria akan diinformasikan link online meeting paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan melalui nomor WA dan/atau email yang didaftarkan.

"Kelas pajak online ini akan menggunakan aplikasi Zoom, sehingga peserta yang mendaftar diharuskan meng-install aplikasi Zoom terlebih dahulu," pungkasnya. (HP)


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya