DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 21 April 2020 |
Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pelayanan tanpa tatap muka hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa pelayanan non tatap muka ini untuk menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Demikian pengumuman yang disampaikan DJP melalui situs resminya www.pajak.go.id yang dikutip Catatan Ekstens, Sabtu (4/4/2020).
Sebagaimana diketahui, DJP mengumumkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 semula ditetapkan pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
Baca juga : DJP Berhentikan Sementara Layanan Tatap Muka
Kebijakan layanan tanpa tatap muka ini diambil di semua pelayanan tatap muka DJP seperti di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya.
Meski tanpa tatap muka, DJP memastikan semua pelayanan akan tetap diberikan secara maksimal melalui berbagai kanal yang dimiliki.
Wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa secara online melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id.
Adapun jenis SPT masa yang disampaikan secara e-filing yaitu untuk jenis SPT masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 (2), PPN 1111, dan PPN 1111 DM.
Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat yaitu untuk jenis SPT Masa PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, dan PPN 1107 PUT.
Untuk pelayanan aktivasi EFIN, Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan melalui email resmi KPP (daftar email dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja).
Sementara bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menggunakan kanal akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP (Klik contact untuk mengetahui email KPP Pratama Bandung Cibeunying).
Tak hanya itu, Wajib pajak pun dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
Panduan pelayanan tanpa tatap muka selengkapnya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19. (HP)
Sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya