Antisipasi Penyebaran Covid-19, DJP Berhentikan Sementara Layanan Perpajakan Tatap Muka

Poster Pengumuman KPP Cibeunying Dampak Covid-19 Pelayanan Tatap Muka DJP Berhenti sementara
Poster Pengumuman KPP Pratama Bandung Cibeunying terkait Pelayanan Tatap Muka yang berhenti sementara sebagi antisipasi penyebaran COVID-19 

Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan sementara pelayanan tatap muka mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST), dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh DJP sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain untuk sementara ditiadakan karena virus Corona ini. Satu-satunya pelayanan langsung yang tidak dihentikan yaitu pada counter VAT Refund di bandara, namun dengan pembatasan tertentu.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 21 April 2020

“Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan selain pelaporan SPT Tahunan atau SPT Masa, DJP memastikan masyarakat dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP (daftar email dapat dilihat di masing-masing akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja).

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (HP)

sumber : pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya