KPP Cibeunying Edukasi Bendahara Terkait Bukti Potong PPh 21




KPP Pratama Bandung Cibeunying edukasi Bendaharawan Pemerintah terkait kewajiban pembuatan bukti potong PPh 21 di aula lantai 3, Kamis (05/02).


Catatan Eksten - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan kegiatan edukasi dan dialog perpajakan tentang pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 untuk para Bendaharawan APBD/APBN di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kamis, 5/2).

Acara yang bertempat di Aula lantai 3 KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21 Bandung tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak 4 Februari 2020.



60 peserta dari 32 satker menghadiri acara edukasi pembuatan bukti potong PPh 21 di KPP Pratama Cibeunying (Kamis, 05/02).


Acara ini dihadiri oleh 60 peserta dari 32 satker di hari pertama, dan 59 peserta dari 33 satker di hari kedua. Kegiatan ini merupakan program Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying untuk terus menyosialisasikan peran serta setiap unsur masyarakat dalam membiayai negara dan dalam rangka memasuki masa pelaporan SPT Tahunan.


59 peserta dari 33 satker menghadiri acara edukasi pembuatan bukti potong PPh 21 di KPP Pratama Cibeunying (Jumat, 06/02).


Acara dimulai dengan sambutan oleh Amin Fauzy Mansyur selaku pelaksana harian (plh) Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Dalam acara tersebut, dipaparkan beberapa materi yang dibawakan oleh Tim Penyuluh. Pada kesempatan pertama disampaikan oleh I Kadek Ariasa, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tentang PPh Pasal 21.

Materi selanjutnya adalah PPh pasal 23 oleh Restu Juliawan Herlambang, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, dan terakhir dengan pengenalan aplikasi e-SPT Masa dan pembuatan Bukti Potong oleh Rudiatna, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. (wrdhn)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya