Hasil Perhitungan Survei Kepuasan Wajib Pajak


Hasil Perhitungan Survei Kepuasan Wajib Pajak


Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Pelayanan yang kami berikan sesuai dengan Maklumat Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying. Maklumat Pelayanan ini menjadi dasar bagi kami untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar pelayanan yang telah kami tetapkan.

Selain itu, KPP Pratama Bandung Cibeunying memiliki motto pelayanan yaitu CINTA, yang merupakan kependekan dari Cekatan, Inovasi, Niat, Tanggap, dan Amanah.

Sebagai tolak ukur pelayanan yang kami berikan, KPP Pratama Bandung Cibeunying rutin memberikan survei kepuasan Wajib Pajak yang telah datang untuk mendapatkan layanan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), baik untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berkonsultasi seputar perpajakan di Help Desk, atau layanan lainnya.

Survei kepuasan tersebut diolah sebagai bahan evaluasi KPP Pratama Bandung Cibeunying demi memberikan pelayanan yang lebih baik. Berikut kami lampirkan hasil perhitungan survei kepuasan Wajib Pajak atas layanan yang diberikan di KPP Pratama Bandung Cibeunying bulan Oktober 2019 sampai dengan Januari 2020. Hasil survei juga ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Diharapkan dengan adanya survei ini akan timbul semangat melayani dan semangat memperbaiki menuju kesempurnaan sesuai nila-nilai Kementerian Keuangan. (wrdhn)

Hasil Perhitungan Survei Kepuasan Wajib Pajak Oktober 2019

Hasil Perhitungan Survei Kepuasan Wajib Pajak November 2019

Hasil Perhitungan Survei Kepuasan Wajib Pajak Desember 2019

Hasil Perhitungan Survei Kepuasan Wajib Pajak Januari 2020

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya