e-Form Versi Lama dan Aktivasi EFIN via DJP Online Ditutup

Catatan Ekstens - Tampilan layar aktivasi EFIN di laman efin.pajak.go.id (Selasa, 31/08/2021)
Tampilan layar aktivasi EFIN di laman efin.pajak.go.id (Selasa, 31/08/2021)


Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup dua aplikasi elektroniknya terhitung mulai Selasa (31/08/2021). Dua aplikasi dimaksud yaitu aplikasi e-form versi lama dan aplikasi elektronic identification number atau EFIN yang diakses melalui laman efin.pajak.go.id.

E-form adalah aplikasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang tidak sepenuhnya mengandalkan jaringan internet. Maksudnya, koneksi internet dibutuhkan saat mengunduh formulir SPT ke perangkat yang digunakan wajib pajak. 

Apabila telah berhasil diunduh, wajib pajak dapat mengisinya secara offline (luring) atau tidak harus tersambung ke jaringan internet. Koneksi internet dibutuhkan lagi oleh wajib pajak saat mengunggah formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas ke sistem DJP (DJP online).

Baca juga: Cara Lapor e-Form PDF di DJP Online

Dalam e-form pdf (e-form baru), formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelahnya (windows 8, windows 10, dan seterusnya). Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl dan dibuka dengan IBM Viewer. Namun pengguna Mac tidak dapat membuka aplikasi e-Form versi lama ini.

Perbedaan e-form versi lama dan baru lainnya terletak pada fitur impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data ini.

Selain itu, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email, sedangkan pada e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS.

Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP. Untuk layanan ini, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui contact center DJP (Kring Pajak 1500 200).

Baca selengkapnya di Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online

Demikian. Semoga bermanfaat. (HP).

👍 Terima kasih telah membaca "e-Form Versi Lama dan Aktivasi EFIN via DJP Online Ditutup". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya