Catatan Ekstens - Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.
"Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/09/2021).
"Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/09/2021).
Baca juga: PMK-103/PMK.010/2021 Terbit, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP
Neilmaldrin menyebutkan pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya yaitu menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terinstegrasi.
Konstruksi EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang mapun terlepas, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
Kemudian, ia melanjutkan, pengaturan kembali tersebut juga berbentuk penambahan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
"Begitu pula dengan menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Neilmaldrin.
Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru tersebut juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu, yang ditujukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum.
Neilmaldrin menyebutkan pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya yaitu menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terinstegrasi.
Konstruksi EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang mapun terlepas, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
Kemudian, ia melanjutkan, pengaturan kembali tersebut juga berbentuk penambahan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
"Begitu pula dengan menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Neilmaldrin.
Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru tersebut juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu, yang ditujukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum.
Secara perinci, pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya yaitu tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan permohonan SKB PPN ini kepada DJP melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Selain itu, terdapat perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
Selanjutnya mengatur tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Serta tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan," ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021. (HP)
Selain itu, terdapat perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
Selanjutnya mengatur tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Serta tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan," ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021. (HP)
sumber: pajak.go.id
Baca juga:
👍 Terima kasih telah membaca "Pemerintah Atur Ulang Subjek dan Objek Bebas PPN melalui PMK-115/PMK.03/2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya