Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan 2021, DJP Adakan Survei Daring

Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengadakan survei untuk mengukur kinerja pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan pada tahun 2021 ini. Pelaksanaan survei ini berlangsung secara daring mulai 08 September sampai dengan 22 Oktober 2021.

Infografis Survei Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan 2021
Infografis Survei Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan 2021

Dalam pelaksanaan survei tersebut, DJP bekerja sama dengan Tim Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI).

"Sasaran dari penyelenggaraan survei dimaksud adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak serta opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang," tulis keterangan resmi DJP, dikutip Kamis (09/09/2021).

Responden dapat mengisi kuisioner melalui tautan survei yang dikirimkan DJP menggunakan e-mail resmi (@pajak.go.id) ke alamat e-mail responden. DJP berharap agar pengisian survei tersebut didasarkan atas kondisi yang sebenarnya.

DJP menjamin setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan DJP, serta tidak akan mempengaruhi layanan DJP kepada responden.

Baca juga: 
Cara Mengajukan Permohonan Narasumber dari DJP 

Pada tahun 2020, responden yang disurvei menyatakan puas terhadap layanan yang diberikan oleh DJP, baik melalui aplikasi online, tatap muka, maupun pelayanan melalui saluran lain. Indeks kepuasan pelayanan mencapai skor 3,40 dari skala 4,0 atau sebesar 85,08% responden menyatakan puas.

Hasil survei DJP juga menunjukkan indeks efektivitas penyuluhan mencapai 83,89%. Secara lebih terperinci, efektivitas penyuluhan melalui tatap muka mencapai 84,55%, sedangkan efektivitas penyuluhan online sedikit lebih rendah dengan indeks sebesar 83,61%.

Selain itu, indeks efektivitas kehumasan yang menjadi indikator yang mengukur awareness wajib pajak terhadap program dan informasi perpajakan tercatat mencapai 90,77%.

Nantinya, hasil survei ini digunakan untuk mengukur kinerja (Indeks Kinerja Utama) dan memberikan rekomendasi untuk penyusunan kebijakan di DJP, terutama yang terkait dengan pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan di masa yang akan datang. (HP)

Sumber: pajak.go.id

Download infografis hasil survei DJP 2020

Baca juga: 

👍 Terima kasih telah membaca "Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan 2021, DJP Adakan Survei Daring". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya