PMK 120/2021 Terbit, Diskon PPnBM Mobil 100% Diperpanjang hingga Desember 2021

PMK 120/2021 Terbit, Diskon PPnBM Mobil 100% Diperpanjang hingga Desember 2021
Ilustrasi Diskon Pajak (PPnBM) Mobil 


Catatan Ekstens - Pemerintah kembali memperpanjang periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam PMK 120/2021 yang merevisi PMK 77/2021 tersebut mengatur 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc yang memperoleh insentif diskon 100% dari PPnBM terutang hingga masa pajak Desember 2021. Sebelumnya, perpanjangan periode insentif PPnBM DTP 100% juga telah diberikan, dari semula berakhir Mei 2021 menjadi Agustus 2021.

Baca juga: Diskon 100% PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Perpanjangan periode insentif juga berlaku pada kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih besar. Insentif PPnBM DTP 50% berlaku untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Pada ketentuan yang lama, besaran insentif tersebut hanya berlaku pada periode Maret hingga Agustus 2021, sedangkan pada September hingga Desember 2021 diskonnya masing-masing hanya 25% dan 12,5%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Febrio menjelaskan, perpanjangan periode insentif tersebut untuk menjaga tren pemulihan konsumsi kelas menengah.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi sehingga diharapkan dapat terus dimanfaatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Dia meyakini insentif tersebut tidak hanya akan berdampak signifikan kepada sisi permintaan, tetapi juga kepada sisi produksi. Menurutnya, hal itu sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

"Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi," ujarnya.

Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Febrio menilai hal itu menunjukkan geliat yang positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak karena produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

"Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional," pungkasnya.

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) tersebut.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto yakin kebijakan tersebut akan membuat tren peningkatan penjualan mobil terus berlanjut. Menurutnya, dampak positif tersebut juga akan dirasakan semua sektor yang menjadi turunan industri otomotif.

"Semoga penjualan dan industri otomotif beserta komponennya dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat," katanya, Jumat (17/9/2021).

Jongkie mengatakan pengusaha telah mengusulkan perpanjangan periode insentif PPnBM mobil DTP 100% kepada pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, insentif masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.

Dia berharap tren penjualan mobil terus meningkat hingga akhir tahun. Di sisi lain, lanjutnya, keputusan mengenai perpanjangan insentif tersebut telah memberikan kepastian bagi agen pemegang merek dan konsumen mengenai harga jual mobil. (HP)



Baca juga: 


👍 Terima kasih telah membaca "PMK 120/2021 Terbit, Diskon PPnBM Mobil 100% Diperpanjang hingga Desember 2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya