Diskon 100% PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang, Ini Ketentuannya


PMK 77/2021
PMK-77/PMK.010/2021

Catatan Ekstens - Aturan perpanjangan masa pemberian insentif 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil berkapasitas 1500 cc resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemberian insentif PPnBM DTP 100% ini mulai berlaku pada masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Sebelumnya, pemberian diskon pajak 100% ini hanya berlaku sampai dengan masa pajak Mei 2021.

Dalam PMK-77/PMK.10/2021 yang ditetapkan pada 28 Juni 2021 itu, pemerintah menyatakan insentif tersebut diperlukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juni 2021)," demikian mengutip beleid tersebut, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: KPP Cibeunying dan RS Paru Rotinsulu Gelar Dialog Insentif Perpajakan

Secara umum, PMK-77/PMK.10/2021 tersebut masih mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Perpanjangan insentif hanya berlaku pada dua jenis mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc, sedangkan ketentuan insentif untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc tidak berubah.

Untuk dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021. Diskon 100% juga berlaku pada Juni hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuannya tidak berubah.

Insentif untuk kategori kendaraan ini terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Demikian pula pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif diberikan tetap dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

PMK-77/PMK.10/2021 juga menyebutkan faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk masa pajak Juni 2021 dengan menggunakan besaran PPnBM DTP sesuai PMK-31/PMK.010/2021, dapat dilakukan penggantian.

PPnBM dan/atau kelebihan PPN yang telah dipungut atas penyerahan mobil juga akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Aturan Sebelumnya


Aturan terkait insentif PPnBM sebelumnya tertuang dalam PMK-20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. 

Mulanya, diskon PPnBM 100% berlaku sejak Maret-Mei 2021. Lalu, tarif diskon PPnBM dikurangi menjadi 50% pada Juni-Agustus 2021. Selanjutnya, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.

Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Lalu pemerintah memperluas jenis kendaraan bermotor yang menerima insentif PPnBM DTP. Perluasan objek insentif ini diberikan untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Untuk mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021. Lalu, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25%. (HP)

Sumber: DDTC, Bisnis.com

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya