Pemerintah Turunkan Tarif PPh Perseroan Terbuka

PP 30 TAHUN 2020

Catatan Ekstens - Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Penurunan tarif tersebut tercantum dalam PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 19 Juni 2020. 

Dalam beleid tersebut, tarif yang diterapkan kepada wajib pajak badan dalam negeri dibagi dua yakni 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% untuk 2022. 

WP badan yang masuk dalam cakupan insentif tersebut berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun persyaratan tertentu dalam beleid ini terdiri dari empat aspek. Pertama, saham yang lepas di bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. 

Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Ketiga, ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. 

Pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022.

Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Selain wajib pajak sendiri, Ketua Dewan Komisioner OJK ataupun pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbatas yang memenuhi syarat atau yang melakukan buyback saham kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Sementara terkait bentuk dan tata cara penyampaian laporan wajib pajak perseroan terbuka kepada DJP serta daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu melalui DJP tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Nice Kak infonya, sangat membantu. Sukses dan sehat selalu kak..
    Perkenalkan juga saya Denny Gunawan mahasiswa ISB Atma Luhur..
    ISB Atma Luhur

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya