Bukti Pemotongan Pajak Elektronik (e-Bupot) PPh 23/26

e-bupot PPh 23/26



Catatan Ekstens
- DJP telah melakukan perubahan besar menuju digitalisasi layanan perpajakannya. Administrasi perpajakan semakin hari semakin akrab dengan teknologi. Sebut saja administrasi pembuatan Bukti Pemotongan Pajak (bupot) yang dulu dalam bentuk formulir kertas, kini telah berubah menjadi aplikasi berbasis web (e-bupot)

Dalam artikel ini, yang akan kami bahas adalah tentang Bupot PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan Per-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 (PPh 23/26).

Apa itu bupot? 

Bukti pemotongan pajak (bupot) adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan PPh.

Penerbitan bupot ini merupakan kewajiban Pemotong Pajak. Setiap selesai melakukan pemotongan PPh, pemotong pajak wajib membuat dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya. 

Dengan kata lain, penerbitan bupot merupakan bentuk pertanggungjawaban pemotong pajak atas pajak yang telah dilakukan. 

Bupot ini oleh penerima penghasilan (WP yang dipotong PPh) nantinya dijadikan kredit pajak dalam laporan SPT-nya.

Baca juga: 

Apa itu e-bupot?


Untuk meningkatkan layanannya, DJP membuat aplikasi berbasis web di situs www.pajak.go.id untuk memudahkan pemotong pajak dalam membuat bupot PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik (e-bupot). Selain itu, e-bupot menyediakan fitur membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik.

E-bupot adalah aplikasi berbasis web yang disediakan di situs pajak.go.id atau laman lain yang bisa digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.”

Kemudahan menggunakan e-bupot


Ada beberapa kemudahan yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak jika menggunakan aplikasi e-bupot ini. Karena berbasis web, maka aplikasi ini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Lalu pemotong pajak bisa membuat bukti potong sekaligus melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/26 lewat aplikasi e-bupot tersebut. Jadi nanti pemotong pajak tinggal buka e-bupot, masukkan data yang diperlukan, lalu submit langsung di halaman yang sama. Lebih mudah, murah, dan cepat.

Aplikasi e-bupot ini user friendly. Karena berbasis web sehingga lebih nyaman digunakan (mobile friendly) dan tak perlu install aplikasi. 

Wajib Pajak cukup membuka www.pajak.go.id, lakukan log in menggunakan akun DJP online yang dimiliki, maka semua kemudahan layanan di DJP online bisa Wajib Pajak nikmati. Pembuatan e-bupot juga sudah bisa melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bekerjasama dengan DJP.

Keuntungan lainnya, menggunakan e-bupot bisa meringankan beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun bagi DJP dan kemanan datanya terjamin, karena data yang diinput dan dikirimkan langsung disimpan di server DJP.

Dengan e-bupot, data dari Wajib Pajak dan Pemotong pajak akan disinkronisasi. Pengawasan pembayaran pajak bisa dipantau oleh dua belah pihak. Jadi aplikasi e-bupot ini mempermudah Wajib Pajak dan DJP juga lebih mudah untuk mengawasi. Win-win solution untuk semua.

Aturan terkait e-bupot


Sejak Per-04/PJ/2017 ditetapkan pada 31 Maret 2017, secara bertahap aplikasi e-bupot 23/26 ini telah diujicobakan di beberapa tempat dengan Wajib Pajak Pemotong tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kep Dirjen Pajak). 

Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan menggunakan e-bupot PPh 23/26 ditetapkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020.

KEP-269/PJ/2020 ini melengkapi lima peraturan yang telah terbit sebelumnya, yaitu KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP 425/PJ/2019KEP-599/PJ/2019dan KEP-652/PJ/2019

Keenam aturan itu mengatur tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/PJ/2017.

Jika pada keputusan sebelumnya menunjuk nama perusahaan pemotong atau perusahaan yang telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki sertifikat elektronik, pada KEP-269/PJ/2020 tidak ada lagi penunjukkan Wajib Pajak/PKP tertentu.

Dalam KEP-269/PJ/2020, implementasi penggunaan e-bupot PPh 23/26 berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai PKP dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama serta berlaku mulai masa Agustus 2020.

Selain itu, kewajiban membuat e-bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tidak lagi berstatus sebagai PKP. 

Kriteria wajib e-bupot tak hanya berhenti di situ. Dalam hal WP yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban berdasarkan KEP-269/PJ/2020, keharusan membuat e-bupot dan SPT PPh 23/26 diterapkan sejak Masa Pajak WP dikukuhkan sebagai PKP. 

Ini berarti penerapan kewajiban menggunakan aplikasi e-bupot PPh 23/26 hadir dengan skala yang lebih luas dan membawa angin segar bagi wajib pajak khususnya Wajib Pajak Pemotong dan PKP yang sudah tercantum dalam keputusan tersebut. 

Dari berbagai tahapan yang telah dilakukan berdasarkan Kep Dirjen Pajak di atas, DJP tentu melakukan evaluasi dan penyempurnaan aplikasi secara bertahap demi kesempurnaan pelayanan di masa depan. Bagaimanapun, pelayanan DJP dipastikan akan serba digital mengikuti perkembangan zaman serta tuntutan untuk menjadi lebih baik. 

Usaha yang dilakukan DJP ini patutlah diberikan apresiasi. Meskipun belum sepenuhnya bisa digunakan seluruh pemotong pajak, namun secara perlahan dan pasti, aplikasi ini akan menjadi inovasi yang andal demi peningkatan kualitas pelayanan bagi Wajib Pajak. (HP)



artikel terkait: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya