Siap-siap! e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021

e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
Implementasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah menjadi tema kelas pajak daring KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kamis, 26/08/2021) 

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menggelar edukasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara daring di Bandung (Kamis, 26/08/2021).

Acara yang digelar dalam dua sesi ini dibuka Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Rustana Muhamad Mulud Asroem. Sekitar 90-an peserta dari berbagai Instansi Pemerintah di Bandung ini mengikuti acara yang berlangsung sejak pukul 09.00-15.00 WIB.

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Baca juga: 

Dalam kesempatan tersebut Rustana mengatakan secara periodik KPP Pratama Bandung Cibeunying melakukan rekonsiliasi sehubungan dengan kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak. "Edukasi e-Bupot ini menjadi sarana agar administrasi perpajakan menjadi lebih tertib (akuntabel)," ujarnya.

Selain itu, pemberlakuan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Ia juga mengajak peserta untuk mendukung KPP Pratama Bandung Cibeunying dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. "Ini adalah upaya kami dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada semua stakeholder. Semua pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Dokumentasi Kelas Pajak KPP Cibeunying tentang e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (26/08/2021)
Dokumentasi Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (26/08/2021)

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Sedangkan Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying membahas e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah berdasarkan PER-17/PJ/2021 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa bagi Instansi Pemerintah.

Baca juga: Bukti Pemotongan Pajak Elektronik (e-Bupot) PPh 23/26
 
Untuk diketahui, aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. 

Aplikasi ini menjadi salah satu terobosan DJP yang paling ditunggu wajib pajak, khususnya bagi Instansi Pemerintah. Pasalnya, dengan mengakses e-Bupot ini, Instansi Pemerintah tak hanya bisa membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan pajaknya, tetapi sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik melalui laman DJP atau saluran tertentu tersebut.

Bukti pemotongan/pemungutan pajak dimaksud meliputi Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah, bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, dan Bukti Pemungutan PPN/PPnBM. 

Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah meliputi SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. 

Adapun SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 (selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 Instansi Pemerintah) dan PPN dan/atau PPnBM.

Agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot ini, Instansi Pemerintah harus memiliki akun DJP Online dan meng-install sertifikat elektroniknya di peramban yang akan digunakan. Apabila sertifikat elektronik belum tersedia atau kedaluwarsa, maka Instansi Pemerintah harus mengajukan permohonan penerbitan/perpanjangan Sertifikat Elektronik ke DJP (KPP terdaftar).

e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini akan berlaku mulai masa September 2021. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di PER-17/PJ/2021. (HP)


👍 Terima kasih telah membaca "Siap-siap! e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya