KPP Cibeunying Sosialisasikan Area Perubahan ZI-WBK

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem saat memberi sambutan dalam sesi berbagi pembangunan ZI-WBK dengan KPP Madya Dua Bandung (Kamis, 19/8/2021).  

Catatan Ekstens - Tim KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber sesi berbagi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) yang digelar KPP Madya Dua Bandung secara daring (Kamis, 19/8). 

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menyampaikan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di KPP Pratama Bandung Cibeunying telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. “Kami berharap melalui sinergi ini, predikat ZI-WBK dapat kami peroleh di tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Tiap-tiap instansi pemerintah harus menunjukkan perbedaan kinerja organisasi sebelum dan sesudah penerapan ZI-WBK. Implementasi nyata merupakan tujuan utama program ZI-WBK ini. 

“Pada dasarnya, program ZI-WBK ini bertujuan agar setiap instansi pemerintah dapat memberikan performa terbaik dalam melayani stakeholder,” kata Rustana.

Berkenaan hal tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying berinovasi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Pada 2020, KPP Pratama Bandung Cibeunying meluncurkan Kanal Layanan Informasi pajak dan Konsultasi Account Representative KPP Pratama Bandung Cibeunying (KLIK Cibeunying). 

Baca juga: Butuh Masukkan tentang Standar Pelayanan, KPP Cibeunying Selenggarakan Public Hearing

KLIK Cibeunying menjadi sarana pelayanan daring, informasi perpajakan, dan komunikasi antara KPP Pratama Bandung Cibeunying dan masyarakat (wajib pajak). KLIK Cibeunying dapat diakses melalui chat (hanya melalui teks) WhatsApp ke nomor 0811-2310-423. Semua layanan dan informasi dari KPP Pratama Bandung Cibeunying terintegrasi dari satu nomor ini. 

“KLIK Cibeunying setidaknya bersinggungan dengan beberapa area perubahan dalam pembangunan ZI-WBK,” ujarnya. 

Pertama, SDM  yang terlibat langsung menangani KLIK Cibeunying memperoleh pembelajaran pajak. “Ketika teman-teman (pelaksana) menjadi tim (admin), secara tidak langsung belajar dan mendapat ilmu perpajakan. Tim narasumber dari Account Representative memberikan ilmu (pengayaan) perpajakan untuk menjawab dan memberikan solusi perpajakan setiap wajib pajak yang berkonsultasi melalui KLIK Cibeunying,” jelasnya.

KPP Cibeunying
Tim KPP Pratama Bandung Cibeunying

Tak hanya itu, tata kelola menjadi lebih sistematis. Hal ini penting untuk mendapatkan tingkat kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan dan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak.

“Ini juga membuktikan, dengan keterbatasan pandemi mereka dapat membuat inovasi sehingga sedikitnya 4 area perubahan (ZI-WBK) dapat kami peroleh,” pungkasnya.

Apa itu ZI, WBK, dan WBBM? 

Istilah Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) barangkali sudah sering kita dengar. Namun, masih banyak yang belum mengetahui apa saja perbedaannya. Berikut catatan singkatnya.

Pembangunan ZI-WBK maupun menuju WBBM merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Salah satu tujuan reformasi birokrasi ini adalah tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi yang dijalankan secara efektif akan mengurangi, bahkan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan.

Reformasi birokrasi juga telah menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK).

Salah satu sub aksi pada sektor Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas (ZI). Pembangunan ZI dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. 

Dengan demikian, pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Dalam membangun ZI, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM. 

Dalam PermenPAN RB Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan ZI-WBK/WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PermenPan RB nomor 10 tahun 2019, pengertian ZI, WBK, dan WBBM adalah sebagai berikut:

  • Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
  • Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.


Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Proses pembangunan ZI merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan ZI difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

Dalam membangun ZI, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM. 

Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, di antaranya: 
1) dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; 
2) mengelola sumber daya yang cukup besar; serta 
3) memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut. 

Proses pemilihan unit kerja yang berpotensi sebagai ZI dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi.

Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 

Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Pimpinan instansi tentang unit yang akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila unit kerja yang diusulkan memenuhi syarat sebagai ZI-WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan.

hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen
hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen

Setelah unit kerja yang diusulkan sebagai ZI-WBK/WBBM ditetapkan, maka hal berikutnya adalah menentukan komponen-komponen yang harus dibangun. Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. 

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam PermenPAN RB Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan ZI-WBK/WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PermenPan RB nomor 10 tahun 2019.  (HP)

👍 Terima kasih telah membaca "KPP Cibeunying Sosialisasikan Area Perubahan ZI-WBK". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya