Tugas-tugas Account Representative (AR) sesuai PMK-45/PMK.01/2021

Tugas-tugas Account Representative (AR) sesuai PMK-45/PMK.01/2021
Tugas-tugas Account Representative (AR) sesuai PMK-45/PMK.01/2021

Catatan Ekstens
- Aturan tentang tugas-tugas Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengalami penyesuaian sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tugas-tugas AR tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/PMK.01/2021. Ketentuan yang ditetapkan pada 5 Mei 2021 ini menggantikan PMK-79/PMK.01/2015.

Dalam PMK-45/PMK.01/2021 itu, tidak ada lagi pembagian AR ke dalam fungsi pelayanan dan konsultasi serta fungsi pengawasan dan penggalian potensi sebagaimana dalam PMK-79/PMK.01/2015.

Baca juga: Account Representative (AR), Dulu dan Kini

Adapun yang dimaksud dengan Account Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2021 tersebut AR memiliki tujuh tugas, yaitu:

Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.
Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Sedangkan persyaratan pegawai menjadi AR adalah:

a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. pendidikan paling rendah Diploma III; dan
d. pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah Pengatur (II/ c).

PMK-45/PMK.01/2021 ini juga menyebutkan pegawai yang telah diangkat sebagai AR sebelum PMK tersebut mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai AR, serta melaksanakan tugas sesuai dengan PMK-45/PMK.01/2021 hingga yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya.

Para AR ini berada di bawah Kepala Seksi Pengawasan (sebelumnya bernama Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Seksi Waskon). Berdasarkan PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK-210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal DJP, dalam satu KPP terdapat jumlah seksi pengawasan yang berbeda-beda. Peraturan terbaru tesebut menggambarkan terdapat Kelompok Jabatan Fungsional pada setiap seksi. 

Dalam PMK-210/PMK.01/2017, Seksi Pengawasan dan Konsultasi terdiri dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi I-IV sedangkan dalam PMK-184/PMK.01/2020 terdiri dari lima seksi untuk KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus serta enam seksi untuk KPP Madya.

Sementara berdasarkan Pasal 59A PMK-184/PMK.01/2020, KPP Pratama dibagi menjadi dua kelompok,. Pada KPP Pratama Kelompok I terdapat enam Seksi Pengawasan sedangkan untuk KPP Pratama Kelompok II hanya memiliki lima Seksi Pengawasan.

Sebagai tambahan informasi, Saat Mulai Operasi (SMO) penataan organisasi ini direncanakan dilaksanakan pada 24 Mei 2021 mendatang. Semoga dengan penataan organisasi ini tingkat kepatuhan wajib pajak dan rasio pajak akan semakin meningkat. (HP)

Artikel terkait: 

sumber peraturan: JDIH.Kemenkeu.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya