Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP Diresmikan, Ini Kata Menkeu

Sri Mulyani Indrawati memukul gong sebagai simbol peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP (Foto: Dokumentasi DJP)

Catatan Ekstens
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta (Senin, 24/5). 

Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP. Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP berdasarkan PMK-184/PMK.01/2020 ini, terdapat 24 KPP Pratama yang diberhentikan dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain, 9 unit kerja (1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP) yang berubah nama, dan 18 KPP Madya baru.

Baca selengkapnya: DJP  Tata Ulang Tempat Terdaftar dan pelaporan Usaha Wajib Pajak

Dengan tambahan 18 kantor baru ini, DJP kini memiliki 38 unit vertikal KPP Madya di seluruh Indonesia. Dari 18 KPP Madya Baru tersebut, sebanyak 15 unit berada di pulau Jawa dan 3 di luar pulau Jawa.

Sri Mulyani mengatakan, peresmian unit baru ini tidak hanya berarti menambah jumlah KPP Madya. Tetapi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak dan meraih penerimaan pajak.

“Jika sebelumnya 20 KPP Madya berkontribusi sebesar 19.53%, maka 38 KPP Madya ini dalam struktur pajak kita akan bertanggung jawab terhadap 33,79% target penerimaan pajak. Artinya kinerja KPP Madya akan menentukan kinerja penerimaan pajak kita,” ujar Menkeu. 

Menkeu menyebutkan, dalam periode Januari sampai dengan April 2021, pertumbuhan penerimaan pajak adalah sebesar -0,46 persen (yoy). “Jumlah ini lebih baik dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama di tahun 2020 sebesar -3,01 persen,” ungkapnya.

Menkeu juga mengatakan bahwa tantangan pandemi Covid-19 yang dihadapi Kemenkeu belum usai. “Kita semua menyadari, dalam menghadapi pandemi Covid-19 kita harus bekerja extra ordinary. Sebagai individu yang bekerja, kita juga dihadapkan pada ancaman kesehatan pandemi itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengapresiasi kepada seluruh jajaran Kemenkeu, khususnya DJP yang bekerja luar biasa di tengah tantangan pandemi. Ia juga meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan sinergi. “Ayo kita bersama-sama menjaga kekompakan untuk memulihkan kesehatan, untuk memulihkan ekonomi,” pesannya.

Ia berpesan agar setiap pegawai menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan. “Jaga profesionalitas, jaga integritas, jangan dikompromikan. Bersinergi dengan seluruh unit Kemenkeu dalam mengawal keuangan Negara. Jalankan tugas Negara ini sebaik-baiknya. Berikan yang terbaik, Berikan yang terbaik. Berikan yang terbaik. Memberikan yang diterbaik dengan ikhlas adalah level tertinggi pengabdian. Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Selamat bekerja. Selamat berkarya. Dan selamat menjaga Republik Indonesia. Jangan lelah mencintai Republik Indonesia,” tegasnya.  

Baca juga: Tugas-tugas Account Representative (AR) sesuai PMK-45/PMK.02/2021

Sementara itu, dikutip dari laman www.pajak.go.id, penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.

Apalagi, di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69 persen (yoy) untuk mencapai target tersebut.

Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Pada 2020, DJP mengambil kebijakan penting dengan membakukan proses bisnis pengawasan melalui pendekatan segmentasi dan teritorial/penguasaan wilayah. Risiko ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar serta banyaknya transaksi informal yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang menjadi latar belakang penerapan model pengawasan ini.

Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak di atas, maka beleid yang menjadi dasar penataan ini ditetapkan pada 18 November 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

"Setengah tahun menjadi waktu yang dirasa cukup untuk menyiapkan segalanya agar penataan ulang organisasi ini berjalan dengan baik tanpa ada ganggung pelayanan kepada wajib pajak," tulis DJP di laman resminya, dikutip Catatan Ekstens (Senin, 24/5).

Cakupan perubahan dalam penataan organisasi instansi vertikal kali ini cukup komprehensif. Beberapa perubahan yang mendasar, yaitu:

  1. Perubahan cara kerja. KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya, KPP Madya, bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.
  2. Pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada KPP. Hal ini diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP dan mengumpulkan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.
  3. Penambahan jumlah KPP Madya. Dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi, maka pada beberapa Kantor Wilayah dilakukan penambahan jumlah KPP Madya.
  4. Perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.
  5. Perubahan struktur organisasi. Struktur organisasi pada KPP diubah dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama dengan potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan di kantor tersebut.

DJP memiliki harapan besar dengan penataan organisasi instansi vertikal ini yaitu penerimaan pajak dapat optimal dan cita-cita menjadi organisasi yang andal dapat terwujud. (HP)

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya