Reorganisasi DJP, Begini Dampaknya Bagi Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dok. DJP)


Catatan Ekstens - Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal (reorganisasi) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai kemarin (Senin, 24/5/2021).

Dalam peresmian tersebut, Sri Mulyani memberikan arahan terkait DJP ke depannya. “Tujuannya bukan hanya menambah, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi wajib pajak," ujarnya di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Baca juga: Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP  Diresmikan, Ini Kata Menkeu

Penataan kembali organisasi DJP ini tentu saja akan berdampak kepada wajib pajak. Berikut dampak reorganisasi DJP bagi wajib pajak:

24 KPP Berhenti Beroperasi, Wajib Pajak Pindah ke KPP Lain

Terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dihentikan operasinya. Wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar. Meski mengalami pemindahan, DJP menyatakan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak berubah (tetap).

Baca juga: DJP Tata Ulang Tempat Terdaftar dan Pelaporan Usaha Wajib Pajak

Di Jawa Barat sendiri, terdapat sejumlah unit KPP yang dihentikan dan selanjutnya bergabung ke unit lain. Unit yang dihentikan beserta tujuan peleburan baru tersebut adalah sebagai berikut.

KPP Pratama Cikupa yang selanjutnya akan bergabung ke KPP Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Kosambi.

KPP Pratama Bandung Karees gabung ke unit KPP Pratama Bandung Tegallega atau KPP Pratama Bandung Cicadas.

KPP Pratama Bekasi Selatan gabung ke unit KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede.

KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan gabung ke unit KPP Pratama Karawang.

Daftar lengkap KPP yang dihentikan operasinya dan KPP tujuan peleburan dapat dilihat melalui tautan ini. Sementara itu, untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP, dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Penambahan KPP Baru

Selain penutupan sejumlah KPP, ada pula penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru.

Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Daftar KPP Madya yang baru dapat dilihat melalui tautan ini.

Perubahan Nama Sejumlah KPP

Di samping penutupan dan penambahan KPP baru, terdapat sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama. Wajib pajak hanya mengalami perubahan nama KPP terdaftar, dan tidak pindah KPP. Daftar unit kerja yang mengalami perubahan nama dapat dilihat melalui [tautan ini].

Tujuan Penataan Instansi DJP

Penataan organisasi DJP menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun. Jumlah ini naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020.

Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69 persen (yoy) untuk mencapai target tersebut.

Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Pada 2020, DJP mengambil kebijakan penting dengan membakukan proses bisnis pengawasan melalui pendekatan segmentasi dan teritorial/penguasaan wilayah.

Risiko ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar serta banyaknya transaksi informal yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang menjadi latar belakang penerapan model pengawasan ini.

Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak di atas.

Beleid yang menjadi dasar penataan ini ditetapkan pada 18 November 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Perubahan Mendasar dalam Penataan Instansi DJP

Cakupan perubahan dalam penataan organisasi instansi vertikal kali ini cukup komprehensif. Beberapa perubahan yang mendasar, yaitu:

Perubahan cara kerja. KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya, KPP Madya, bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada KPP. Hal ini diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP dan mengumpulkan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

Baca juga: Tugas-Tugas Account Representative (AR) Sesuai PMK-45/PMK.01/2021

Penambahan jumlah KPP Madya. Dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi, maka pada beberapa Kantor Wilayah dilakukan penambahan jumlah KPP Madya.

Perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Perubahan struktur organisasi. Struktur organisasi pada KPP diubah dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama dengan potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan di kantor tersebut. (HP)

Artikel lainnya: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya