Canggih! Ini Cara Baru Dapatkan EFIN


Cara Baru Dapatkan EFIN
Cara Baru Dapatkan EFIN 

Catatan Ekstens - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti melaporkan SPT melalui e-Filing atau membuat kode billing pembayaran pajak di laman djponline.pajak.go.id.

CATATAN: Cara aktivasi EFIN melalui web ini ditutup sejak tanggal 31 Agustus 2021. Cek selengkapnya di  catatan kami berjudul "e-Form Versi Lama dan Aktivasi EFIN via DJP Online Ditutup


Sebelumnya, EFIN dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan permohonan aktivasi EFIN langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Caranya, Wajib Pajak Orang Pribadi datang langsung (tidak boleh diwakilkan) ke KPP, lalu mengisi formulir aktivasi EFIN, menandatangani, dan menyerahkannya ke petugas pajak dengan melampirkan fotokopi dokumen identitas (KTP dan NPWP). Baca selengkapnya di artikel "Cara Mengajukan Aktivasi EFIN")

Sejak adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan pembatasan interaksi tatap muka, DJP kemudian menerapkan kebijakan permohonan aktivasi EFIN secara online. Permohonan EFIN disampaikan secara non tatap muka melalui e-mail, telfon, atau saluran lainnya. Untuk memastikan bahwa pemohon adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). 

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui e-mail adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi tersebut bisa via e-mail maupun telepon. Selengkapnya bisa dibaca di artikel "Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online".

Nah, beberapa waktu lalu, tepatnya pada 24 Maret 2021, DJP meluncurkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan EFIN yang menduduki peringkat terbanyak dari Soal Sering Ditanya (FAQ) yang masuk ke Kring Pajak 1500200.

Cara baru mendapatkan EFIN ini bertujuan salah satunya untuk mempercepat validasi identitas, di samping menambah alternatif kanal mendapatkan EFIN yang tersedia di masa pandemi seperti saat ini. Sehingga jumlah permohonan wajib pajak ke KPP maupun ke Kring Pajak dalam rangka pengurusan EFIN ini pun menjadi berkurang, selain tentu saja memudahkan wajib pajak dan mencegah penularan Covid-19.

Cara kerja aplikasi EFIN ini sebenarnya cukup sederhana. Wajib pajak tinggal mengakses tautan efin.pajak.go.id dari peramban di komputer, laptop, atau HP yang memiliki kamera. Pastikan juga perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. 

Siapkan terlebih dahulu NPWP dan KTP elektronik Anda, karena sistem akan mencocokkan data dalam NPWP dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP elektronik Anda dengan menggunakan foto wajah sebagai metode verifikasi datanya (face recognition).

Setelah berhasil membuka halaman awal aplikasi ini, Anda akan diminta untuk memberikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat yang digunakan. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi NPWP dan akan mendapat balasan berupa halaman konfirmasi berupa nama Anda. Setelah Anda melakukan konfirmasi, proses pengambilan foto pun dimulai.

Secara teknis, foto yang diambil tersebut akan diolah sebagai bagian dari verifikasi data. Teknologi Pengenalan Wajah (face recognition) yang digunakan dalam Aplikasi Aktivasi EFIN ini memiliki kemampuan untuk menentukan kemiripan (similarity) antara dua foto yang dituangkan dalam sebuah perhitungan probabilitas. 

Apabila tingkat kemiripan foto Anda dengan yang tersimpan di database KTP elektronik sangat mirip, maka ada pemberitahuan EFIN terkirim ke e-mail Anda yang terdaftar di basis data DJP. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini, Anda membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP Anda. Mudah sekali, bukan?

Selamat mencoba! (HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya