Ilustrasi Menghitung Pajak atas THR |
Catatan Ekstens - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu pendapatan non upah yang diberikan oleh pemberi kerja (baik perusahaan atau instansi pemerintah) kepada para pekerja atau pegawai sebelum hari raya keagamaan.
THR merupakan penghasilan karyawan sekaligus obyek pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Yang perlu kita perhatikan adalah pemotongan PPh 21 setiap pegawai tersebut tidaklah sama. Bergantung kepada jumlah penghasilan yang diterima, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Catat! Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016
Dengan kata lain, besarnya pajak THR akan berbeda bagi karyawan yang sudah menikah atau mempunyai tanggungan keluarga dengan yang tidak, atau karyawan telah memiliki NPWP atau belum. Hal ini dikarenakan karyawan yang tidak memiliki NPWP, akan membayar pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, ketentuan pajak yang berlaku tersebut berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Disebutkan dalam pasal 1 poin 16 bahwa THR merupakan penghasilan bagi pegawai tetap yang bersifat tidak teratur. Hal ini kemudian menjadikan THR masuk dalam kriteria pengenaan PPh 21/26 sebagaimana dimaksud pada pasal 5.
Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini, besarnya pajak yang dikenakan salah satunya bergantung kepada PTKP. Mengacu pada Per-16/PJ/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh 21/26 apabila penghasilan yang diperoleh sama dengan atau kurang dari Rp54.000.000 dalam setahun.
Dengan kata lain, besarnya pajak THR akan berbeda bagi karyawan yang sudah menikah atau mempunyai tanggungan keluarga dengan yang tidak, atau karyawan telah memiliki NPWP atau belum. Hal ini dikarenakan karyawan yang tidak memiliki NPWP, akan membayar pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Pada prinsipnya, setiap warga negara yang sudah bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Disebutkan dalam pasal 1 poin 16 bahwa THR merupakan penghasilan bagi pegawai tetap yang bersifat tidak teratur. Hal ini kemudian menjadikan THR masuk dalam kriteria pengenaan PPh 21/26 sebagaimana dimaksud pada pasal 5.
Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini, besarnya pajak yang dikenakan salah satunya bergantung kepada PTKP. Mengacu pada Per-16/PJ/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh 21/26 apabila penghasilan yang diperoleh sama dengan atau kurang dari Rp54.000.000 dalam setahun.
Baca juga: PTKP 2021 dan Cara Menghitungnya
Berikut adalah daftar tarif PTKP yang digunakan dalam perhitungan potongan pajak THR 2021:
Perhitungan PPh 21/26 atas THR adalah dengan terlebih dahulu menghitung PPh 21 terutang setahun. Kemudian dilanjutkan dengan menghitung PPh 21 terhadap THR.
Untuk memperjelas penghitungan pajak atas THR tersebut, maka berikut ini akan diuraikan secara sederhana penghitungan PPh 21 melalui contoh sebagai berikut.
Contoh:
Wawan merupakan karyawan tetap di PT Asia Afrika, sebuah perusahaan manufaktur dengan menerima gaji Rp6.000.000 setiap bulan. Wawan memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu orang anak. Mendekati Hari Raya Idul Fitri ini, Wawan mendapat THR satu bulan gaji yang biasa diterimanya, yaitu sebesar Rp6.000.000. Berapa besaran pajak atas THR Wawan?
1. Menghitung PPh 21 atas gaji
Gaji setahun
Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 72.000.000 = Rp 3.600.000
Gaji Netto Setahun
= Gaji Bruto Setahun – Biaya Jabatan
= Rp 72.000.000 – Rp 3.600.000
= Rp 68.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/1 (istri tidak bekerja dan tanggungan 1 anak): Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji Netto Setahun – PTKP K/1
= Rp68.400.000 – Rp63.000.000
= Rp5.400.000
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) Terutang Setahun = 5% x Rp5.400.000 = Rp270.000
Pada Februari lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan bagi pekerja yang terdampak COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 9/PMK.03/2021.
Demikian, semoga bermanfaat. (HP)
Berikut adalah daftar tarif PTKP yang digunakan dalam perhitungan potongan pajak THR 2021:
PTKP Pria/Wanita Lajang PTKP Pria Kawin PTKP Suami Istri Digabung
TK/0 Rp 54.000.000 K/0 Rp 58.500.000 K/I/0 Rp 112.500.000
TK/1 Rp 58.500.000 K/1 Rp 63.000.000 K/I/1 Rp 117.000.000
TK/2 Rp 63.000.000 K/2 Rp 67.500.000 K/I/2 Rp 121.500.000
TK/3 Rp 67.500.000 K/3 Rp 72.000.000 K/I/3 Rp 126.000.000
Untuk memperjelas penghitungan pajak atas THR tersebut, maka berikut ini akan diuraikan secara sederhana penghitungan PPh 21 melalui contoh sebagai berikut.
Contoh:
Wawan merupakan karyawan tetap di PT Asia Afrika, sebuah perusahaan manufaktur dengan menerima gaji Rp6.000.000 setiap bulan. Wawan memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu orang anak. Mendekati Hari Raya Idul Fitri ini, Wawan mendapat THR satu bulan gaji yang biasa diterimanya, yaitu sebesar Rp6.000.000. Berapa besaran pajak atas THR Wawan?
1. Menghitung PPh 21 atas gaji
Gaji setahun
Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 72.000.000 = Rp 3.600.000
Gaji Netto Setahun
= Gaji Bruto Setahun – Biaya Jabatan
= Rp 72.000.000 – Rp 3.600.000
= Rp 68.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/1 (istri tidak bekerja dan tanggungan 1 anak): Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji Netto Setahun – PTKP K/1
= Rp68.400.000 – Rp63.000.000
= Rp5.400.000
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) Terutang Setahun = 5% x Rp5.400.000 = Rp270.000
2. Pajak atas Penghasilan (Gaji dan THR)
Gaji setahun : Rp72.000.000
THR : Rp6.000.000
Penghasilan Bruto setahun = Rp78.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan : 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
Penghasilan Netto Setahun = Penghasilan Bruto – Pengurang = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) K/1(istri tidak bekerja dan memiliki satu anak) : Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto Setahun – PTKP K1 = Rp74.100.000 – Rp63.000.000 = Rp11.100.000
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) terutang Setahun: 5% x Rp11.100.000 = Rp550.000
Gaji setahun : Rp72.000.000
THR : Rp6.000.000
Penghasilan Bruto setahun = Rp78.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan : 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
Penghasilan Netto Setahun = Penghasilan Bruto – Pengurang = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) K/1(istri tidak bekerja dan memiliki satu anak) : Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto Setahun – PTKP K1 = Rp74.100.000 – Rp63.000.000 = Rp11.100.000
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) terutang Setahun: 5% x Rp11.100.000 = Rp550.000
3. Pajak atas THR
Untuk mengetahui berapa yang dikenakan PPh 21 terhadap THR, kurangi PPh 21 terutang setahun setelah dijumlahkan dengan THR yang didapat (perhitungan nomor 2) dengan PPh 21 terutang setahun sebelum digabung dengan THR (perhitungan nomor 1), sehingga pajak THR:
PPh 21 atas THR (Pajak THR) = PPh 21 terutang Setahun – Pajak atas Gaji
Untuk mengetahui berapa yang dikenakan PPh 21 terhadap THR, kurangi PPh 21 terutang setahun setelah dijumlahkan dengan THR yang didapat (perhitungan nomor 2) dengan PPh 21 terutang setahun sebelum digabung dengan THR (perhitungan nomor 1), sehingga pajak THR:
PPh 21 atas THR (Pajak THR) = PPh 21 terutang Setahun – Pajak atas Gaji
= Rp550.000 – Rp270.000
= Rp280.000
Apakah THR dipotong insentif pajak penghasilan COVID-19?
Pada Februari lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan bagi pekerja yang terdampak COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 9/PMK.03/2021.
Disebutkan dalam Peraturan Menkeu tersebut bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai dengan kriteria tertentu pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Namun penghasilan yang dimaksud dalam Peraturan Menkeu tersebut tidak memuat soal THR. Sehingga menyebabkan wajib pajak tetap akan dikenakan pajak atas THR.
Demikian, semoga bermanfaat. (HP)
Sumber aturan: pajak.go.id
Catatan: Tulisan ini untuk meng-update artikel sebelumnya yang berjudul "Contoh Perhitungan PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)"
sangat membantu pas mau lebaran
ReplyDeleteterima kasih atas apresiasinya, kak. semoga bermanfaat.
Delete