KPP Cibeunying dan RS Paru Rotinsulu Gelar Dialog Insentif Perpajakan

 

Dialog Insentif Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan RS Paru Rotinsulu Bandung (Senin, 3/5/2021)

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bersama RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu menggelar Dialog Insentif Perpajakan secara daring di Bandung (Senin, 3/5).

Dua aturan terkait pemberian insentif pajak, yaitu PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dan PMK-239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020, dijelaskan bergantian oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Tim ini terdiri dari Account Representative Amir Nugraha serta Fungsional Penyuluh Bagus Pamungkas dan Herry Prapto. Mereka menjadi narasumber dalam dialog pajak yang diikuti sekitar 22 orang peserta tersebut.


Pemberian insentif pajak ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Oleh karena itu, untuk menggerakkan sektor perekonomian pemerintah perlu melakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional tersebut.

Terdapat 6 jenis insentif pajak yang diberikan perpanjangan berdasarkan PMK-9/2021 yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final Untuk UMKM, PPh Final Untuk Jasa Konstruksi, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPN berupa restitusi dipercepat.

Baca juga: Hore! 6 Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga Juni 2021  

Sementara berdasarkan PMK-239/2020, pemerintah memperpanjang pembebasan atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk industri farmasi hingga 31 Desember 2021.

PMK 239/2020 menyebutkan pembebasan PPN diberikan untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat termasuk alat pendukungnya untuk penanganan Covid-19.

Dalam hal pembebasan PPh Pasal 22 diberikan atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Insentif PPh Pasal 22 itu juga berlaku atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu. (RA/HP).


Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya