KPP Cibeunying Gelar Kelas Pajak SPT Tahunan Badan


Catatan Ekstens - KPP Pratama Bandung Cibeunying menggelar Kelas Pajak Daring bertajuk “Edukasi Perpajakan SPT Tahunan Badan” di Bandung (Senin, 26/4). 

Kelas Pajak yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh 24 peserta perwakilan wajib pajak melalui aplikasi Zoom Meeting dari tempat tinggal masing-masing.

Baca juga : Penyuluh KPP Cibeunying Edukasi e-Bupot Unifikasi dan PPh 21

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying Nanang Budiyono mengatakan, kegiatan edukasi ini dilaksanakan selama dua hari dan ditujukan kepada Wajib Pajak Badan yang terdaftar tahun 2020 di KPP Pratama Bandung Cibeunying. 

“Sebelumnya, peserta diberikan undangan pelaksanaan kelas pajak yang kami kirimkan melalui jasa ekspedisi dan juga melalui media WhatsApp Blast,” ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Dewi Ambar Rukmi, Penyuluh Pajak Bagus Pamungkas dan Herry Prapto, serta Account Representative Raissa Amelinda.

Selain diberikan tayangan materi tentang kewajiban perpajakan dan tata cara pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi terkait kendala yang dialami.

“Harapan dengan dilaksanakan kegiatan ini yaitu membantu wajib pajak badan yang masih terkendala atau belum lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan pada 30 April 2021,” ujar Nanang.

Baca juga: Catat, Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April

Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga melaksanakan kampanye pembangunan kantor dengan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Kampanye ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Dewi Ambar Rukmi. (AAKW)

sumber: pajak.go.id

Baca juga:

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya