Download Formulir SPT Tahunan Badan 1771 Rupiah atau 1771 Dollar Format Excel

Download Formulir Excel 1771 Rupiah/Dollar
Download Excel 1771 Rupiah/Dollar 

Catatan Ekstens - Dalam postingan ini, Admin Catatan Ekstens hanya ingin membagikan Formulir SPT Tahunan Badan 1771 Rupiah atau 1771 Dollar dalam Format Excel untuk memudahkan rekan-rekan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan.

Meskipun saat ini pengisian SPT Tahunan Badan sudah menggunakan e-SPT dan yang diminta adalah file berformat CSV, namun tidak ada salahnya kami posting juga di Catatan Ekstens ini. 

Salah satu pertimbangannya adalah untuk mempermudah Wajib Pajak Badan, terutama yang menangani pelaporan SPT Tahunan. Selain itu karena ada beberapa wajib pajak meminta kami menyimpannya di sini agar lebih mudah men-download-nya jika dibutuhkan. 

Beberapa wajib pajak juga bilang, kalau mengisi SPT Tahunan Badan 1771 itu lebih mudah membuat konsepnya dulu di file Excel atau ditulis di cetakannya (hard copy), setelah itu baru di-input di e-SPT. Karena alasan-alasan itulah kami buat postingan ini. 

Kami akan ulas sedikit tentang Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 ini agar wajib pajak badan yang baru mendaftarkan NPWP (WP Baru) dapat mengetahuinya.

Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.

Catatan penting! setiap formulir yang terdapat isian identitas wajib diisi lengkap. Agar tak ada yang terlewat, lakukan pengisian formulir dimulai dari tahun pajak dan isian identitas ini. Isian identitas yang tak diisi lengkap, terutama ketika SPT tahunan disampaikan secara manual atau melalui pos tercatat, akan dianggap sebagai SPT Tidak Lengkap dan SPT Tahunan bisa dianggap tidak disampaikan.


Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 terdiri dari :

A. Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771

Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771 terdiri dari 2 (dua) halaman (wajib diisi), digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan.

1. Halaman 1

Halaman 1 terdiri dari:

a. Identitas Wajib Pajak Badan, meliputi :

1) NPWP
2) Nama Wajib Pajak
3) Jenis Usaha
4) Nomor Telepon
5) Nomor Faksimili
6) Periode Pembukuan
7) Negara Domisili Kantor Pusat (Khusus BUT)

b. Penghasilan Kena Pajak, meliputi :

1) Penghasilan Neto Fiskal.
2) Kompensasi Kerugian Fiskal.
3) Penghasilan Kena Pajak.

c. PPh Terutang, meliputi:

1) PPh Terutang
2) Pengembalian / Pengurangan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) yang telah diperhitungkan Tahun Lalu.
3) Jumlah PPh Terutang.

d. Kredit Pajak, meliputi:

1) PPh Ditanggung Pemerintah
2) Kredit Pajak Dalam Negeri
3) Kredit Pajak Luar Negeri
4) PPh yang harus dibayar sendiri
5) PPh yang lebih dipotong / dipungut
6) PPh yang dibayar sendiri

e. PPh Kurang / Lebih Bayar, meliputi:

1) PPh yang kurang dibayar
2) PPh yang lebih dibayar


2. Halaman 2

Halaman 2 terdiri dari :
a. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
b. PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajak
c. Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa.
d. Lampiran


B. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan 1771

Lampiran I disebut juga Formulir 1771-I (wajib diisi), digunakan melaporkan perhitungan penghasilan neto fiskal.

Lampiran I (formulir 1771-I) terdiri dari :

1. Identitas
2. Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri
3. Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri
4. Jumlah Penghasilan Neto Komersial
5. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak.
6. Penyesuaian Fiskal Positif.
7. Penyesuaian Fiskal Negatif.
8. Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto.
9. Penghasilan neto fiskal.

C. Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan 1771

Lampiran II disebut juga Formulir 1771-II (wajib diisi), digunakan melaporkan perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya usaha secara komersial.

Lampiran II (Formulir II) terdiri dari:

1. Identitas
2. Harga Pokok Penjualan.
3. Biaya Usaha Lainnya.
4. Biaya Dari Luar Usaha.

D. Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan 1771

Lampiran III disebut juga Formulir 1771-III (wajib diisi), digunakan melaporkan kredit pajak.

Lampiran III (Formulir III) terdiri dari:

1. Pemotong / Pemungut Pajak, meliputi:

a. Nama
b. NPWP

2. Objek Pemotongan, meliputi :

a. Jenis Penghasilan / Transaksi
b. Nilai dalam rupiah.

3. Pajak Penghasilan yang dipotong / dipungut

4. Bukti Pemotongan / Pemungutan / SSP / SSCP, meliputi :
a. Nomor
b. Tanggal

E. Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan 1771

Lampiran IV disebut juga Formulir 1771-IV (wajib diisi), digunakan melaporkan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.

Lampiran IV (Formulir 1771-IV) terdiri dari:

1. Identitas
2. Jenis PPh Final
3. Jenis Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

F. Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan 1771

Lampiran V disebut juga Formulir 1771-V (wajib diisi), digunakan melaporkan Daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta Daftar susunan pengurus dan komisaris.

Lampiran V (Formulir 1771-V) terdiri dari :

1. Identitas, meliputi :

a. NPWP
b. Nama Wajib Pajak
c. Periode pembukuan

2. Daftar pemegang saham / pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, meliputi :

a. Nama
b. Alamat
c. NPWP
d. Jumlah Modal Disetor
e. Jumlah Dividen

3. Daftar susunan pengurus dan komisaris, meliputi :

a. Nama
b. Alamat
c. NPWP
d. Jabatan

G. Lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan 1771

Lampiran VI disebut juga Formulir 1771-VI (wajib diisi), digunakan melaporkan Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

Lampiran VI (Formulir 1771-VI) terdiri dari :

1. Identitas, meliputi :

a. NPWP
b. Nama Wajib Pajak
c. Periode Pembukuan

2. Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, meliputi :

a. Nama
b. Alamat
c. NPWP
d. Jumlah penyertaan modal.

3. Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, meliputi :

a. Nama
b. NPWP
c. Jumlah Pinjaman
d. Tahun
e. Bunga per tahun

4. Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, meliputi :

a. Nama
b. NPWP
c. Jumlah Pinjaman
d. Tahun
e. Bunga per tahun

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya