Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2013 berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?
Itulah pertanyaan besar di benak sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi saat pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770 tahun 2013. Apalagi jatuh tempo pelaporan SPT OP semakin dekat, kurang lebih 5 minggu lagi sampai dengan akhir bulan Maret 2014
Secara konsep sebenarnya sederhana, omset Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember dikenakan PPh Final 1%. Tapi pada praktiknya??? Ya sederhana juga, kalau ga percaya silakan disimak tulisan di bawah ini, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan.
Biar gampang, kita langsung aja pada contoh kasus:
Kang Yudi, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang/warung, belum menikah dan tanpa tanggungan, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 285.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:
omset bruto 2013 |
1. Isi setiap formulir SPT pada kolom tahun dan identitas
2. Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2
1770-I hal 2, usaha dagang, omset Januari-Juni |
3. Memindahkan jumlah penghasilan netto dari formulir 1770-I halaman 2 ke halaman induk SPT 1770 nomor 1. Lengkapi sampai selesai.
1770-III bagian A nomor 16 |
6. Selesai
Demikian. Semoga bermanfaat.
Selamat mencoba...
Artikel
terkait:
sumber: pajakpasuruan.wordpress.com
Saya kerja sebagai freelance programmer mulai dari awal thn 2015 dimana penghasilannya tidak tetap, yg mau saya tanyakan:
ReplyDelete1) Apa benar formulir SPT yg dipakai adalah 1770 (tanpa S)?
2) Untuk penghitungan pajaknya yg benar pakai sistem norma atau pph final 1% ya?
1. Ya. 1770
Delete2. omzet dibawah 4,8 M gunakan PP 46 1%
Terima kasih sebelumnya untuk jawabannya. Mau nanya lagi:
Delete1) Apakah sistem norma sudah tidak bisa dipakai lagi untuk freelancer atau pekerja lepas? Saya lihat di sini ada yg tanya kring pajak, dijawabnya pakai norma untuk freelancer: http://www.hansrichardo.com/pajak-freelancer-edisi-kring-pajak/
2) Kan saya baru tahu nih mengenai pph final 1% ini yg mana katanya harus setor pajak 1% per bulan, sedangkan dari bulan januari 2015 sampai sekarang saya belum setor, kira2 apakah saya bakal kena denda atau masih bisa setor bulan2 yg lalu?
Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
DeleteMemiliki jenis penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
disana tidak disebut freelancer. freelancer programmer dapat juga dikategorikan pekerja bebas yang dapat menggunakan norma penghitungan netto. penghitungannya benar seperti itu.
apakah anda menerima bukti potong dari pemberi kerja? bukti potong tersebut dapat digunakan sebagi kredit pajak.
Untuk denda tunggu hasil pengawasan oleh AR anda. jika memang ada keterlambatan maka akan diterbitkan surat tagihan pajak atas keterlambatan tersebut.
Tak pernah ada bukti potong sih selama ini, misalnya kalau saya bikinin program untuk individu/non-perusahaan seperti ibu rumah tangga atau mahasiswa, bagaimana cara minta bukti potong kepada mereka?
Deletemereka bukan pemotong pajak.jadi ga akan menerbitkan bukti potong
Delete