Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan, apa yang harus dilakukan?

Catatan Ekstens - Kemarin ada seorang Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai pindah alamat tempat tinggal ke wilayah kerja di luar kantor pajak dia selama ini. Misalnya pindah dari Jakarta ke Bandung.

Ceritanya dulu waktu bikin NPWP, Wajib Pajak masih kerja di Jakarta dan memang tinggal di Jakarta, sekarang tinggal sudah 2 tahun di Bandung karena kerjanya juga di Bandung. Wajib Pajak “mengeluh” karena untuk pengurusan pajaknya jauh dari KPP tempat NPWPnya terdaftar. Apa yang harus dilakukan? WP tersebut pindah tempat tinggal untuk seterusnya sehingga KTP dan kartu keluarga juga berubah disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. 

Update: Cara Pindah Alamat NPWP (Pindah KPP Terdaftar)

Menjawab pertanyaan tersebut dapat saya sampaikan bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 20/PJ/2013, Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.

Bagaimana dan ke Kantor Pajak mana permohonan diajukan?

Sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu permohonan pemindahan secara elektronik (online) dan permohonan secara tertulis. Namun permohonan pemindahan secara elektronik (online) saya belum pernah nyobain. Yang sering saya sarankan adalah dengan cara manual seperti biasa, yaitu permohonan pemindahan secara tertulis. Namun untuk menambah wawasan saya coba sampaikan kedua cara tersebut.

A.      Permohonan pemindahan secara elektronik (online)
  1. Permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Permohonan pemindahan tersebut yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Wajib Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
  4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan tersebut belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik diisi lengkap, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

 B.      Permohonan pemindahan secara tertulis
  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan secara elektronik,  permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
  2. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.(klik untukdownload)
  3. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama. Khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan pindah melalui KPP Baru dan KPP Baru menerbitkan BPS setelah permohonan dinyatakan lengkap, serta meneruskan berkas permohonan ke KPP Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.
  4. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya telah pindah ke wilayah kerja KPP lain.
  5. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan:
  6. a. secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ;
    b. melalui pos; atau
    c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  7. Apabila penyampaian permohonan secara tertulis melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama
  8. Apabila penyampaian permohonan secara tertulis dinyatakan telah diterima dengan lengkap, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat.
  9. Apabila dinyatakan tidak lengkap berlaku ketentuan:
  10. a. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
    b. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Keputusan tersebut diberikan setelah KPP Lama melakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak. Keputusan tersebut dapat berupa:
a.    menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan kepada Wajib Pajak; atau 

b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.

Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal hasil Verifikasi menunjukkan bahwa:
a.   tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak tidak berada di wilayah kerja KPP Lama; dan 

b. terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal ketentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak tidak berada di wilayah kerja KPP Lama dan terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tidak terpenuhi.

Dengan kata lain Pemindahan Wajib Pajak tidak dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

Terhadap Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah karena sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap dilakukan di KPP Lama sampai dengan Wajib Pajak dipindah ke KPP Baru.

Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan pindah sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak atau pemeriksaan, KPP Lama segera menyelesaikan proses yang sedang berjalan sesuai dengan tata cara verifikasi atau tata cara pemeriksaan, sehingga Pemindahan Wajib Pajak dapat diproses. KPP Lama memindahkan Wajib Pajak yang telah selesai dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak atau pemeriksaan tersebut setelah KPP Lama menerbitkan surat ketetapan pajak. Dalam hal surat ketetapan pajak tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), KPP Lama memindahkan Wajib Pajak setelah KPP Lama menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima. KPP Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama. Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru adalah sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama.

Dalam hal KPP Lama telah menerima tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, KPP Lama mengirim berkas Wajib Pajak yang bersangkutan, dilampiri dengan uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru, antara lain:
a.  jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
b. tindakan penagihan yang telah dilakukan atas tunggakan pajak; atau
c. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak yang belum diselesaikan,
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari KPP Baru.

Direktur Jenderal Pajak dapat memindahkan tempat pendaftaran Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa KPP tempat Wajib Pajak terdaftar tidak sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.

Kesimpulan :
  1. Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  2. ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu permohonan pemindahan secara elektronik (online) dan permohonan secara tertulis.
  3. Wajib Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama. Khusus Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan pindah melalui KPP Baru dan KPP Baru menerbitkan BPS setelah permohonan dinyatakan lengkap, serta meneruskan berkas permohonan ke KPP Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.
  4. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya telah pindah ke wilayah kerja KPP lain.
  5. Apabila penyampaian permohonan secara tertulis dinyatakan telah diterima dengan lengkap, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat.
  6. KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  7. Keputusan tersebut diberikan setelah KPP Lama melakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak. Keputusan tersebut dapat berupa:
  8. a. menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan kepada Wajib Pajak; atau
    b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
  9. Direktur Jenderal Pajak dapat memindahkan tempat pendaftaran Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa KPP tempat Wajib Pajak terdaftar tidak sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
  10. Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.

Demikian, semoga ada manfaatnya...

MARI KITA BERBAGI PENGETAHUAN DENGAN KLIK TOMBOL SHARE DIBAWAH...
INSYA ALLAH BERKAH...
Sumber : www.ortax.org

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

3 komentar:

  1. Saya mau tanya Pak, saya telah berhenti bekerja sebagai karyawan sejak tahun 2016 dan sedang memulai usaha rumah makan. Karena ketidaktahuan saya belum pernah membayarkan pajak atas rumah makan tersebut, yang ingin saya tanyakan :
    1. Melalui e-billing, apakah pelaporan dan pembayarannya dilakukan secara sekaligus, misalnya di tahun 2016 (usaha dimulai dari bulan September), jadi saat input dimasa pajak dibuat dari bulan september – desember 2016 ?dst
    2. Untuk pelaporan setelah bulan ini selesai (Februari 2018) dan seterusnya, apakah input data ini dan pembayarannya dilakukan per bulan, misalnya bulan februari 2018 sendiri, lalu bulan maret 2018 sendiri, dst ?
    3. Untuk data pribadi saya ada perubahan, mulai dari nama lengkap saya, di data saya yang lama nama lengkap saya disingkat (masih sistem ktp lama), namun setelah penggunaan e-ktp nama ditulis tanpa ada singkatan, demikian juga dengan domisili juga ada perubahan dari domisili Bandung jadi pindah ke Jakarta, dan perubahan dari karyawan menjadi pengusaha, apakah cukup dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak atau ada form yang lain dan apakah dapat dilakukan di kpp dekat domisili saya (jakarta) tanpa harus ke kpp terdaftar (bandung)?
    4. Untuk pelaporan tahunannya bagai mana dan menggunakan form yang mana?
    5. Mana yang lebih baik dilakukan perubahan data dulu ataukah melakukan pembayaran dan pelaporan spt tersebut ?

    Terima kasih atas bantuannya

    ReplyDelete
  2. poin kesimpulan nomor 9 yang paling terakhir.
    WP mendaftar ke KPP baru (NPWP dan PKP) dan mengajukan permohonan penghapusan ke KPP lama (NPWP dan PKP).

    yang saya tanyakan:
    kan sebelumnya terjadi kirim-kiriman dokumen dari KPP lama dan KPP Baru dan sebaliknya.
    disitu bapak tulis, berdasarkan dokumen dari KPP lama, KPP baru dapat menerbitkan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.
    artinya, NPWP dan PKP terbit dalam proses pemindahan tersebut.
    kok di ending bapak menulis seperti poin 9 itu?

    itu seperti WP pindah harus mengajukan 2 permohonan yang berbeda:
    1. pemindahan WP
    2. pendaftaran WP di KPP baru dan penghapusan di KPP lama

    apakah memang seperti itu? apakah memang permohonannya sendiri-sendiri? pindah beda, daftar dan hapusnya juga beda.

    mohon pencerahannya pak. terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bukan, maksudnya setiap WP yang pindah alamat ke wilayah kerja KPP baru, maka diharuskan mengupdate datanya sesuai kondisi yang sebenarnya. Caranya dengan melakukan prosedur pindah. Ada tiga hal yang dilakukan dalam prosedur itu, permohonan pindah, asumsi WP langsung mengajukan permohonan ini ke KPP lama, maka KPP lama akan melakukan proses pemindahan NPWP dengan penghapusan NPWP di KPP lama. Hasil akhirnya terbit surat pindah. Setelah itu, surat pindah dibawa oleh WP ke KPP baru. Dengan dasar surat pindah itu, KPP baru meregistrasi data wp dalam sistemnya.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya