Catatan Ekstens - Apa Kontribusi Anda? Ini kisahku yang ingin aku share denganmu.
Sebenarnya banyak hal yang dapat ku sumbangkan sebagai warga
negara yang baik, peduli akan kondisi negaranya. Aku harus memulai sesuatu yang
aku kontribusikan kepada negara dari nol. Seperti jargon SPBU, “mulai dari nol
ya”.
Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah
penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks
dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat
penting bagi warga negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam
kebijakan yang diambil.
Sebagai langkah awal ada baiknya ku mulai dengan mengetahui
hak dan kewajibanku sebagai warga negara.
Berikut aku ambil contoh beberapa hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
a. Contoh Hak Warga Negara
- Setiap warga negara berhak untuk hidup
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak untuk berpendapat
- Setiap warga negara berhak beragama
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
b. Contoh Kewajiban
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia
- Setiap warga negara wajib membayar pajak
- Setiap warga negara wajib mentaati semua peraturan
- Setiap warga negara wajib taat dan tunduk terhadap hukum
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
Hak-hak tersebut diatas aku rasa sudah negara berikan
kepadaku. Sekarang tinggal aku jalankan kewajibanku. Berperan serta dalam
membela dan mempertahankan kedaulatan negara. Bagaimana caranya? Saat ini
kondisi negara aman-aman saja, klo perang atau ada yang mengancam kedaulatan
negara mungkin bisa kujalankan kewajibanku yang satu ini.
Membayar Pajak bukti cinta tanah air (pajak.go.id) |
Wow... ada kewajiban warga negara yang menarik perhatianku,
membayar pajak dan turut serta dalam pembangunan. Nah ini dia, dengan membayar
pajak, aku bisa ikut turut serta dalam pembangunan, bukankah uang pembayaran
pajak masuk APBN yang digunakan untuk membiayai pembangunan? Dan pemungutan pajak
pasti harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Artinya aku sudah
melaksanakan kewajibanku yang lain yaitu mentaati semua peraturan, dan taat dan
tunduk terhadap hukum.
alur pembayaran pajak (foto: google) |
Akhirnya kutemukan juga solusi pertanyaan “apa kontribusi
Anda?”.
Solusinya adalah dengan membayar pajak.
Lantas bagaimana caranya?
Sistem Perpajakan di Indonesia menganut sistem yang disebut self
assesment. Self assessment mempunyai arti Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar,
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang
seharusnya terutang. Jadi supaya bisa bayar pajak aku harus mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak. Aku harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu
aku baru bisa menghitung dan memperhitungkan pajak yang seharusnya aku bayar
sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selanjutnya adalah melaporkan pajak yang
telah aku bayar melalui media Surat Pemberitahuan (SPT) masa (SPT Masa) maupun
SPT Tahunan. Yah... gampang sekali...
lapor SPT (pajak.go.id) |
Kalau masih ada yang ga ngerti tentang perpajakan bagaimana?
Oh iya, sekarang kan dah ada Account Representative (AR) di tiap Kantor
Pelayanan Pajak. Tinggal datang dan konsultasi deh... Gratis lagi...
bangga bayar pajak (pajak.go.id) |
Aku makin mantap deh untuk menjadi warga negara yang
baik. Aku bisa berkontribusi terhadap negara melalui membayar pajak. Aku bangga bayar pajak.
Demikian ceritaku, semoga bermanfaat...
Baca juga Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya