Tutorial Penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi via e-filing

Catatan Ekstens - Download Tutorial Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi 2013 via e-filing

Sampaikan SPT Tahunan Anda secara online dengan e-filing

Sadarkah kita, dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari berapa banyak kegiatan yang harus kita jalani dengan mengantri, seperti ketika ke bank hendak melakukan transaksi di teller atau Customer Service, mengisi bensin, parkir kendaraan bahkan sampai makan pun juga harus antri. Tak jarang kita harus berdesakan dan sesekali menghela nafas panjang, karena capek, pegel, lapar, haus, panas, gerah dan yang pasti buang waktu berharga kita...

Pun demikian kondisinya apabila kita akan melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi. Antrian panjang pasti tak akan bisa kita elakkan, apalagi budaya bangsa kita yang menyukai kebiasaan "mepet" akhir jatuh tempo. Padahal jelas disampaikan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri (self assesment), dengan berakhirnya tahun pajak 2013, maka masa penyampaian SPT Tahunan telah dimulai sejak 1 Januari 2014, tapi karena budayanya suka pada yang mepet akhir jatuh tempo, akhirnya Wajib Pajak harus mengantri panjang di penghujung bulan Maret 2014. 

Saatnya kita hilangkan cara lama, mengantri untuk lapor SPT tahunan, saatnya menggunakan e-filing...

Apa itu e-filing? 
e-filing adalah salah satu cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on line dan real time melalui situs www.pajak.go.id. Untuk  memulai langsung klik di https://efiling.pajak.go.id

Apa saja keuntungan menggunakan e-filing?
e-filing menawarkan berbagai keuntungan pelaporan SPT, yaitu:

  1. cepat, aman, dan kapan saja (24 jam × 7 hari)
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT (kecuali bayar internetnya)
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
  7. Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP

Bagaimana cara menggunakan e-filing?
Cukup dengan 3 langkah berikut :

3 langkah mudah menggunakan e-filing
A. Mendaftarkan diri untuk memperoleh e-FIN
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan mengisi formulir, melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP. Wajib Pajak dapat memperoleh e-FIN pada hari yang sama (paling lama 1 hari kerja) sejak permohonan dibuat (tentunya pada jam kerja ya). Download formulir pendaftaran e-FIN disini

B. Registrasi dan Aktivasi
Setelah mendapatkan e-FIN, Anda harus segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filing, karena masa berlakunya hanya 30 hari. Lakukan registrasi di https://efiling.pajak.go.id dengan memasukan nomor e-Fin dan alamat email yang valid. Setelah Registrasi selesai,  maka kita akan mendapat User Name dan Password yang akan dikirim ke alamat email kita. Nah, User name dan Password itulah yang akan kita gunakan untuk Login dan menyusun SPT nantinya. Download tutorial registrasi akun e-filing disini

C. Menyampaikan SPT
Setelah Login berhasil, maka langkah mudah selanjutnya adalah menyusun SPT kita secara online. Jangan lupa untuk menyiapkan Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 dan juga bukti-bukti potong PPh final lainnya sebagai bahan menyusun SPT kita nantinya.

Menyusun SPT Tahunan secara online sangat mudah dan gampang lho!, Untuk SPT 1770 S bisa menggunakan Wizard atau formulir online, sedangkan untuk SPT 1770 SS dibuat dengan formulir online saja. Silakan klik judul file untuk download : 
  1. tutorial SPT 1770S wizard, 
  2. tutorial SPT 1770S (form online) dan 
  3. tutorial SPT 1770SS

Setelah selesai menyusun SPT Tahunan, untuk mengirim SPT kita klik menu dashboard dan klik SPT yang telah kita buat. Jangan lupa untuk minta kode Verifikasi (klik request token) yang akan diminta pada saat kita akan mengirim SPT kita nanti (klik tutorialnya disini). Kode Verifikasi tersebut akan dikirim ke alamat email kita,  masukan kode verifikasi tersebut pada saat pengiriman. Selesai! Selanjutnya kita akan memperoleh bukti penyampaian SPT yang dikirim di email kita.

Bagaimana? pake e-filing penyampaian SPT tahunan menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja bukan? tidak perlu antri dan satu langkah nyata menyelamatkan bumi karena tidak menggunakan kertas.

Demikian, semoga bermanfaat...

Artikel Terkait :

Cara Mudah Lapor SPT via internet


sumber : 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

10 komentar:

  1. mau tanya soal e-filling donk min,
    e-fin itu didapat sekali untuk seterusnya atau tiap tahun harus minta e-fin baut reg e-filling...??

    ReplyDelete
    Replies
    1. sekali untuk selamanya. langsung daftar akun di djp online ya...

      Delete
  2. Mas mau tanya nih, kalau spt tahunan wp op nya kurang bayar pembayarannya kan melalui e-billing yah, karna saya sudah mempunya e fin dan pelaporan saya melalui e filling. lalu gimana yah untuk memilih kode jenis setoran untuk spt tahunanya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kode jenis setorannya 411125 - 200 di ebiling

      Delete
  3. saya ingin bertanya, apakah menggunakan e-filing in dapat menggungah / attach hasil scan ?
    misnya seperti surat pernyataan, harus ada ttd dan materai (kalau manual).

    nah, di e-filling ini bs ga ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di efiling tidak ada attachment kecuali yang menggunakan csv dari e-spt

      Delete
  4. eh ini masih bisa gak sih sekarang, atau udah gak bisa

    ReplyDelete
  5. bro..di folmurir2 itu kan banyak yg diisi. artinya apakah data2 yg akan dimasukkn itu harus diminta dulu ya ke perusahaan? klau tdk salah formulir seperti itu ada yg dimiliki jg oleh perusahaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. formulir bukti potong ya kak? kalau iya, betul minta ke perusahaan biar bisa menjadi pengurang pajak kita di SPT Tahunan

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya