SAATNYA BERUBAH

(Edukasi Wajib Pajak dengan Pola Pelaksanaan Triple One dan Kelas Pajak)

Akhir  Januari 2014 yang lalu saya membereskan buku-buku yang ada dilemari  agar terlihat  rapi (atau ingin ……? siapa tahu nasib lebih baik). Pada saat membereskan  buku, tak sengaja membaca tulisan berikut : Jangan berharap hasil berbeda dari cara kerja yang sama”. Cukup lama saya memperhatikan  tulisan ini, untuk mengerti apa sih  maksudnya?  Mungkinkah yang dimaksud adalah bila melakukan usaha dengan cara kerja yang sama maka hasilnya juga akan tetap sama. Jadi hasil yang didapat sesuai dengan usaha yang telah dilakukan. Bila hasil selama ini kurang baik tentu kita akan melakukan upaya yang berbeda, namun bila hasil yang didapat bagus dan sesuai harapan, apakah kita akan tetap melakukan usaha dengan cara kerja yang sama?  Terkait hal ini ada  suatu pendapat seperti ini, jika kita dalam posisi naik/diatas maka kita berpikir dalam kondisi yang di bawah/turun, sehingga kita perlu upaya/cara kerja yang baru agar posisi selalu naik. Dengan demikian tidak akan pernah turun tetapi akan selalu naik, bila berbentuk grafik maka grafik tersebut akan melompat ke atas/naik  dan tak pernah turun.

grafik naik (google)
 Bila mengadopsi pendapat diatas kira-kira dalam hal apa perlu dilakukan perubahan dan bagaimana perubahannya? Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan gambaran mengenai upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP Baru. Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan himbauan pada WP Baru untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Penyampaian SPT Tahunan) melalui surat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan WP Baru. Mereka merespon, baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantor untuk menanyakan/meminta penjelasan. Rekan saya  bertanya  pada wajib pajak baru  “bapak/ibu kenapa tidak lapor SPT tahunan?” Jawabannya rata-rata : “saya tidak tahu atau saya tidak mengerti ada kewajiban pelaporan SPT tahunan, saya kira kalau pajaknya nihil atau sudah dipotong perusahaan ga perlu lapor pak” begitulah jawaban mereka. Padahal petugas pajak telah menerangkan mengenai hak dan kewajiban WP Baru pada saat WP baru terdaftar, mungkin seiring dengan waktu yang lama dan daya ingat manusia terbatas bisa jadi WP itu lupa.

Nah dari hal seperti  inilah  perlu adanya perubahan pola dalam penyampaian informasi, tidak hanya sekali informasi mengenai hak dan kewajiban WP Baru akan tetapi perlu dilakukan secara kontinu. Komunikasi tetap terus terjaga jangan sampai terputus. Upaya yang bisa kita lakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP yaitu perlu ada suatu cara kerja/kegiatan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya diantara dengan melakukan kegiatan Triple One dan kelas pajak. 
Istilah Triple One mungkin masih asing bagi kita. Biasanya kita sering mendengar istilah three in one yaitu suatu jalan/daerah yang melarang kendaraan mobil pribadi atau roda empat lebih yang memiliki penumpang satu atau dua orang melintas pada jalan di wilayah tertentu dengan ancaman tilang dari polisi, kalau di Bandung dengan istilah four in one hanya untuk jalan Pasteur pada waktu tertentu.

Ø   Triple One (111)

Kegiatan Triple One adalah kegiatan Penyuluhan Perpajakan yang dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu: satu minggu, satu bulan, dan satu tahun setelah Wajib Pajak terdaftar.

·      Pelaksanaan Triple One

Pelaksanaan Triple One memerlukan sarana dan prasarana seperti hardware dan software serta Brainware (lihat gambar). Program Triple One direncanakan terintegrasi pada program SMS Center KPP Pratama Bandung Cibeunying yang selama ini telah dilaksanakan, namun terkendala bahwa program tersebut hanya bisa SMS tidak bisa untuk menelepon, sehingga untuk kegiatan Triple One akan dibuat tersendiri dengan nomor telepon 081 22 11 77 423. Langkah-langkah dalam melaksanakan Triple one sesuai dengan SE-05/PJ/2013 tanggal 20 Pebruari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan adalah :

Triple One (111)
a) Satu minggu setelah Wajib Pajak terdaftar

(1) petugas menelpon Wajib Pajak untuk menanyakan pelayanan atas proses pendaftaran NPWP dan memastikan kartu NPWP beserta kelengkapannya telah diterima;
(2) petugas menanyakan kepada Wajib Pajak apakah sudah memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak menyatakan belum memahami, petugas menawarkan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti kelas pajak bagi Wajib Pajak Baru;
(3) kegiatan ini dilaksanakan paling lambat pada hari kerja akhir minggu berikutnya setelah Wajib Pajak terdaftar. Contoh: Wajib Pajak yang terdaftar pada tanggal 9 Januari 2013, maka petugas menelpon Wajib Pajak tersebut paling lambat pada tanggal 18 Januari 2013;
(4) apabila dalam jangka waktu satu minggu setelah terdaftar, Wajib Pajak baru telah menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran atau penyetoran PPh atau PPN dengan SSP, maka kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan menjadi tanggung jawab Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon).

b) Satu bulan setelah Wajib Pajak terdaftar

(1) petugas menelpon kembali Wajib Pajak untuk menanyakan kartu NPWP dan kelengkapannya telah diterima apabila pada telepon yang pertama Wajib Pajak belum menerimanya;
(2) petugas menanyakan apakah Wajib Pajak sudah memahami hak dan kewajiban perpajakan serta telah memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut;
(3) petugas menanyakan apakah Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
(4) apabila Wajib Pajak menyatakan belum memahami hak dan kewajiban perpajakan serta mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, petugas menawarkan kembali agar Wajib Pajak mengikuti kelas pajak;
(5) kegiatan ini dilaksanakan paling lambat pada hari kerja akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak terdaftar. Contoh: Wajib Pajak yang terdaftar pada tanggal 9 Januari 2013, petugas menelpon Wajib Pajak tersebut paling lambat pada tanggal 28 Februari 2013;
(6) apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah terdaftar, Wajib Pajak baru telah menyampaikan SPT dan/atau melakukan pembayaran atau penyetoran PPh atau PPN dengan SSP, kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan menjadi tanggung jawab Seksi Waskon.

c) Satu tahun setelah Wajib Pajak terdaftar

(1) petugas menelpon Wajib Pajak untuk menanyakan pemenuhan kewajiban perpajakannya;
(2) petugas menanyakan apakah Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak menyatakan mengalami kesulitan, petugas menawarkan kembali agar Wajib Pajak untuk mengikuti kelas pajak;
(3) kegiatan ini dilaksanakan paling lambat pada hari kerja akhir bulan tahun berikutnya setelah Wajib Pajak terdaftar. Contoh: Wajib Pajak yang terdaftar pada tanggal 9 Januari 2013, petugas menelepon Wajib Pajak tersebut paling lambat pada tanggal 28 Februari 2014.

Dalam melaksanakan kegiatan Triple One, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menuangkan hasil kegiatan tersebut dalam Lembar Kerja Pengawasan (contoh, lihat gambar). 
Contoh Lembar Kerja Pengawasan

Ø Kelas Pajak

Penyelenggaraan kelas pajak dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan Perpajakan atau KP2KP secara regular. Untuk lebih jelas silahkan klik disini. 


Ø Kegiatan Penyuluhan Perpajakan pada periode setelah satu tahun setelah Wajib Pajak terdaftar.

1) Kegiatan Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dan/atau melakukan pembayaran atau penyetoran PPh dan/atau PPN dengan SSP dilakukan dengan:
a) pengalihan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan dari Seksi Ekstensifikasi ke Seksi Waskon;
b)  pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa asistensi perpajakan yang selama ini ditangani oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk selanjutnya akan ditangani oleh Account Representative pada Seksi Waskon.
2) Kegiatan Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT dan/atau belum melakukan pembayaran atau penyetoran PPh dan/atau PPN dengan SSP dilakukan dengan melakukan penyuluhan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Tata cara kegiatan Penyuluhan Perpajakan oleh seksi Ekstensifikasi Perpajakan sebagaimana dijelaskan diatas hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sedangkan kegiatan edukasi dan/atau pembinaan perpajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sebagai PKP dan Bendahara Pemerintah langsung dilakukan oleh Seksi Waskon.

Demikian, semoga bermanfaat...

Artikel terkait :
Belajar ilmu perpajakan? Mari ikut kelas pajak! Gratis!!!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya