Beberapa waktu yang lalu (dan masih sampai saat ini) saya
menemui Wajib Pajak yang merasa tidak mengetahui/mengerti Hak dan Kewajiban Wajib
Pajak. Saat ditanya “bapak/ibu kenapa tidak lapor SPT tahunan?” Jawabannya
rata-rata : “saya tidak tahu atau saya tidak mengerti ada kewajiban pelaporan
SPT tahunan, saya kira klo pajaknya nihil atau sudah dipotong perusahaan ga
perlu lapor pak”.
Sangat disayangkan, kurangnya pemahaman Wajib Pajak akan
Pajak (yang katanya sebagai penyumbang terbesar dalam APBN Negara tercinta ini),
menyebabkan banyak Wajib Pajak menjadi galau. Galau yang pertama karena Sistem
self assessment yang dianut oleh Intistusi Pajak Negara kita tidak semua Wajib
Pajak memahaminya. Untuk mengatasi galau yang pertama ini DJP telah melakukan berbagai
macam pilihan layanan informasi perpajakan yang bertujuan untuk mengedukasi
msyarakat memiliki peran yang sangat penting mengingat pemahaman masyarakat
yang tinggi atas perpajakan menjadi salah satu prasyarat dalam menerapkan
sistem self assesment; suatu sistem yang menempatkan masyarakat menjadi aktor
yang aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, agar Wajib Pajak bisa menjalankan hak dan
kewajibannya dengan baik, maka KPP Pratama Bandung Cibeunying mengadakan kelas pajak gratis bagi masyarakat. Penyelenggaraan
kelas pajak dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bandung
Cibeunying secara reguler dengan pengaturan sebagai berikut:
a. dilaksanakan
setiap bulan pada minggu I dan II;
b. untuk kelas
pajak minggu I, peserta kelas pajak merupakan Wajib Pajak baru yang terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak domisili (KPP Pratama Bandung Cibeunying) dengan tema
hak dan kewajiban Wajib Pajak;
c. dalam kelas pajak
minggu I, setiap peserta diberikan buku Hak dan Kewajiban Wajib Pajak;
d. untuk kelas pajak
minggu II, peserta kelas pajak terbuka bagi masyarakat Wajib Pajak yang telah
ber-NPWP, tidak terbatas hanya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak domisili dengan tema yang ditentukan oleh unit kerja, tema akan
diinformasikan kemudian;
e. pendaftaran kelas
pajak :
- dapat dilakukan secara langsung ke unit kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying melalui telepon 022-4207897 ext. 127,
- mengisi formulir pendaftaran kelas pajak pada saat pendaftaran NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying,
- via email ke ekstensifikasi.423@gmail.com (subjek: kelas pajak) dengan menyampaikan data peserta : Nama, NPWP, Pekerjaan, HP/Telp, Email, Kantor/Instansi, Jabatan, Alamat Kantor, Telp. Kantor, Alamat Rumah, Telp. Rumah atau dengan melampirkan (upload) formulir pendafataran yang telah diisi dan di tanda tangani
- dan bisa daftar online dengan mengisi form pendaftaran ini.
f. Kelas Pajak
dilaksanakan setiap hari Rabu, minggu I dan II, pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 12.00 WIB, di Aula lt.3 KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman
No.21, Bandung. Quota Kelas Pajak 50 Orang, apabila pendaftar melebihi jumlah
quota maka akan di alihkan pada kelas pajak minggu berikutnya (akan diberitahukan
melalui email).
g. Kelas Pajak ini
tidak dipungut biaya/gratis
h. apabila ada perubahan di kemudian hari, akan
diberitahukan lebih lanjut.
i. Khusus untuk kelas pajak bulan Maret, akan
dilaksanakan pada hari Rabu dan Jumat, pukul 09.00 WIB s.d
pukul 12.00 WIB.
4. Apabila membutuhkan
koordinasi lebih lanjut, Silakan menghubungi contact person Sdr. Casmana D.
(Telp. 022-4207897 ext. 117), Sdr. Herry P., Sdri.Yuyun S. (Telp. 022-4207897
ext. 127) atau email melalui ekstensifikasi.423@gmail.com
Mudah-mudahan dengan Kehadiran Kelas Pajak yang diadakan DJP
diharapkan dapat membangun masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak…
Ayooo... buruan daftar...!!!
artikel terkait
artikel terkait
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya