kasi ekstens |
Potensi pajak dari kegiatan membangun sendiri di wilayah Kota Bandung saat ini masih cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari berkembanganya pembangunan rumah tempat tinggal oleh masyarakat. Dengan adanya hal ini tentu perrlu upaya dari pihak pajak agar penerimaan dari PPN KMS dapat digali secara optimal.
Apabila di kaji secara seksama menurut saya ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya :
- Koordinasi dengan instansi yang menerbitkan IMB sehingga kita mendapatkan data dan tahu dimana lokasinya, siapa yang melaksanakannya , berapa luas bangunan yang sedang dibangun.
- Sosialisasai/penyuluhan kepada masyarakat perlu ditingkatkan. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti apa itu PPN KMS?
- Petugas Ekstensifikasi agar secara rutin mengadakan pengamatan pada wilayahnya untuk memantau adanya kegiatan membangun sendiri.
Didasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka saya menyampaikan mengenai ketentuan peraturan pajak atas kegiatan membangun sendiri yang diharapkan menjadi informasi bagi masyarakat yang memerlukan. Demikian semoga bermanfaat.
Mungkin bisa saya tambahkan,, agar dari Kanwil secara rutin meminta update Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN) tiap tahun, agar potensi penerimaan PPN KMS secara jabatan dapat mendekati biaya membangun yang sebenarnya untuk bangunan-bangunan yang baru saja selesai dibangun pada suatu tahun pajak
ReplyDelete