Dibuka Kelas Pajak Gratis

Untuk daftar silakan klik gambar dibawah...


Beberapa waktu yang lalu (dan masih sampai saat ini) saya menemui Wajib Pajak yang merasa tidak mengetahui/mengerti Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Saat ditanya “bapak/ibu kenapa tidak lapor SPT tahunan?” Jawabannya rata-rata : “saya tidak tahu atau saya tidak mengerti ada kewajiban pelaporan SPT tahunan, saya kira klo pajaknya nihil atau sudah dipotong perusahaan ga perlu lapor pak”.  

Sangat disayangkan, kurangnya pemahaman Wajib Pajak akan Pajak (yang katanya sebagai penyumbang terbesar dalam APBN Negara tercinta ini), menyebabkan banyak Wajib Pajak menjadi galau. Galau yang pertama karena Sistem self assessment yang dianut oleh Intistusi Pajak Negara kita tidak semua Wajib Pajak memahaminya. Untuk mengatasi galau yang pertama ini DJP telah melakukan berbagai macam pilihan layanan informasi perpajakan yang bertujuan untuk mengedukasi msyarakat memiliki peran yang sangat penting mengingat pemahaman masyarakat yang tinggi atas perpajakan menjadi salah satu prasyarat dalam menerapkan sistem self assesment; suatu sistem yang menempatkan masyarakat menjadi aktor yang aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Galau yang kedua karena masih ada anggapan bahwa untuk konsultasi atau belajar pajak memerlukan biaya yang mahal. Selama ini masyarakat yang galau dalam melaksanakan perpajakannya harus mengeluarkan sejumlah uang untuk daftar di kursus-kursus pajak yang diselenggarakan Lembaga-Lembaga Pendidikan melalui paket-paket kursus yang sering dinamakan brevet.  Mulai dari brevet A untuk perpajakan orang pribadi, brevet B untuk perpajakan Badan, dan brevet C untuk pajak internasional.  Harga yang dipatok pun relatif beragam mulai dari yang harga untuk kalangan mahasiswa sampai dengan seminar eksklusif untuk kalangan eksekutif.

Oleh karena itu, agar Wajib Pajak bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, maka KPP Pratama Bandung Cibeunying mengadakan kelas pajak gratis bagi masyarakat.  Penyelenggaraan kelas pajak dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying secara reguler dengan pengaturan sebagai berikut:
a.    dilaksanakan setiap bulan pada minggu I dan II;
b.    untuk kelas pajak minggu I, peserta kelas pajak merupakan Wajib Pajak baru yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak domisili (KPP Pratama Bandung Cibeunying) dengan tema hak dan kewajiban Wajib Pajak;
c.   dalam kelas pajak minggu I, setiap peserta diberikan buku Hak dan Kewajiban Wajib Pajak;
d.   untuk kelas pajak minggu II, peserta kelas pajak terbuka bagi masyarakat Wajib Pajak yang telah ber-NPWP, tidak terbatas hanya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak domisili dengan tema yang ditentukan oleh unit kerja, tema akan diinformasikan kemudian;
e.  pendaftaran kelas pajak :
  1. dapat dilakukan secara langsung ke unit kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying melalui telepon 022-4207897 ext. 127, 
  2. mengisi formulir pendaftaran kelas pajak pada saat pendaftaran NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, 
  3. via email ke ekstensifikasi.423@gmail.com (subjek: kelas pajak) dengan menyampaikan data peserta : Nama, NPWP, Pekerjaan, HP/Telp, Email, Kantor/Instansi, Jabatan, Alamat Kantor, Telp. Kantor, Alamat Rumah, Telp. Rumah atau dengan melampirkan (upload) formulir pendafataran yang telah diisi dan di tanda tangani 
  4. dan bisa daftar online dengan mengisi form pendaftaran ini.

f.    Kelas Pajak dilaksanakan setiap hari Rabu, minggu I dan II, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, di Aula lt.3 KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No.21, Bandung. Quota Kelas Pajak 50 Orang, apabila pendaftar melebihi jumlah quota maka akan di alihkan pada kelas pajak minggu berikutnya (akan diberitahukan melalui email).
g.    Kelas Pajak ini tidak dipungut biaya/gratis
h. apabila ada perubahan di kemudian hari, akan diberitahukan lebih lanjut.
i. Khusus untuk kelas pajak bulan Maret, akan dilaksanakan pada hari Rabu dan Jumat, pukul 09.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB. 

4.    Apabila membutuhkan koordinasi lebih lanjut, Silakan menghubungi contact person Sdr. Casmana D. (Telp. 022-4207897 ext. 117), Sdr. Herry P., Sdri.Yuyun S. (Telp. 022-4207897 ext. 127) atau email melalui ekstensifikasi.423@gmail.com


Mudah-mudahan dengan Kehadiran Kelas Pajak yang diadakan DJP diharapkan dapat membangun masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak…

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya