Belajar ilmu perpajakan? Mari ikut kelas pajak! Gratis!!!

Catatan Ekstens - KPP Pratama Bandung Cibeunying Menyelenggarakan Kelas Pajak Gratis....



Untuk Anda yang ingin belajar tentang perpajakan atau ingin meningkatkan ilmu tentang perpajakan, bisa ikut program kelas pajak yang diselenggarakan oleh unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakakan (KP2KP).  Kelas pajak ini digelar minimal dua kali sebulan. Dengan mengikuti kelas pajak sederhana ini, wajib pajak bisa mendapatkan gambaran tentang segala perpajakan yang dibutuhkan. Tujuan diselenggarakannya kelas pajak ini adalah agar Wajib Pajak bisa memahami pajak secara lebih pas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan kelas pajak gratis secara regular 2 kali dalam sebulan yaitu minggu pertama khusus untuk wajib pajak baru sementara minggu kedua, untuk wajib pajak yang sudah lama terdaftar. Materi yang ditawarkan di kelas pajak minggu pertama adalah pengenalan Pajak secara umum terhadap Wajib Pajak baru serta Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Sedangkan pada minggu kedua sesuai dengan kebutuhan (tematik). 
Suasana Kelas Pajak Minggu I Pebruari 2014

Pada kesempatan minggu I, kelas pajak diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014, pukul 09.00 WIB sd. pukul 11.00 WIB. Kelas Pajak minggu I diikuti oleh 26 peserta dengan tema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Sedangkan pada minggu II diselenggarakan hari ini, Rabu, tanggal 12 Februari 2014 dengan dihadiri 15 peserta dengan tema Tata Cara Penyampaian SPT tahunan 1770S dan 1770SS melalui e-filing (online via internet)
Suasana Kelas Pajak Minggu II Pebruari 2014

Jumlah yang sedikit membuat peserta lebih bebas untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas ataupun yang sama sekali belum mereka mengerti. Sebagian Wajib Pajak mengaku laporan pajaknya  sudah diurus oleh perusahaan tempatnya bekerja, namun mereka tidak mengetahui bahwa kewajiban pelaporan (SPT WP OP) ada pada pribadi masing-masing, sebagian lagi tidak tahu cara menghitung pajak, cara pengisian SPT dan hal-hal lain terkait dengan istilah-istilah perpajakan misalnya jenis Formulir SPT WPOP (1770, 1770S dan 1770SS), PTKP dan lain-lain. Ada juga Wajib Pajak yang menanyakan perubahan PTKP untuk tahun 2013 dan penerapannya. Disampaikan juga demo tata cara penyampaian SPT tahunan WP OP karyawan dengan menggunakan fasilitas e-filing langsung dari situs www.pajak.go.id dengan menggunakan user pemateri yaitu Pak. Sholeh Y. (AR Waskon II).

Berbagai respons masyarakat dalam menyambut pelaksanaan kelas pajak. Namun pada umumnya masyarakat Wajib Pajak menerima dan antusias hingga mengikuti kelas pajak ini. Namun ada juga yang memberikan masukan agar materi kelas pajak juga bisa di akses melalui website. Masukan juga untuk kelas pajak kali ini agar pesertanya lebih banyak lagi mungkin harus lebih disosialisasikan lagi tentang penyelengaraan kelas pajak oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying ini. 

Harapannya, dengan diselenggarakannya Kelas Pajak Gratis ini, Wajib Pajak memperoleh pengetahuan dengan baik dan punya kesempatan memiliki informasi perpajakan secara akurat dengan cara yang murah sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak.


Artikel terkait:
Untuk daftar kelas pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying. Klik disini

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Pak, apakah hari ini Rabu, 5 Maret 2014 ada kelas pajak?
    Terima kasih.

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya