Pindah alamat NPWP (Pindah KPP Terdaftar) |
Jika dalam administrasi kependudukan kita mengenal Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dalam administrasi perpajakan yang digunakan adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Data identitas dalam NPWP ini sudah seharusnya selalu diperbarui jika terdapat perubahan. Tujuannya agar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi tertib dan tidak terjadi kesulitan di kemudian hari.
Lalu bagaimana jika seseorang atau perusahaan berpindah alamat? Tentu saja alamat di NPWP harus diganti dengan yang baru.
Wajib pajak orang pribadi (perseorangan) maupun badan (perusahaan, yayasan, CV, dll.) harus mengajukan perpindahan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak sebelumnya terdaftar (KPP lama).
Jika perpindahan alamat masih dalam satu wilayah dengan KPP lama, maka Wajib Pajak hanya harus meng-update (mengajukan permohonan perubahan) data ke KPP tersebut.
Berbeda halnya jika Wajib Pajak harus pindah hingga keluar kota (beda KPP). Misalnya pindah dari Jakarta ke Bandung, maka ada beberapa syarat pindah KPP terdaftar yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak untuk memperbarui data NPWP-nya.
Baca juga: Cara Melakukan Perubahan Data Wajib Pajak dalam Satu Wilayah KPP
Prosedur pemindahan alamat wajib pajak ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam pasal 17 PER-04/PJ/2020 tersebut, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat (NPWP dengan tiga digit terakhir 000). Sedangkan untuk NPWP Cabang, prosedur yang dilakukan adalah dengan mengajukan penghapusan NPWP Cabang ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP Cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru (KPP baru).
Baca juga: NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya
Ketentuan dan Cara Pemindahan Wajib Pajak
Pemindahan Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik maupun tertulis.
a. Ketentuan pemindahan wajib pajak secara elektronik
1. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
2. Dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Jika permohonan dan dokumen pendukungnya memenuhi ketentuan dalam poin (1) maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), namun jika tidak memenuhi ketentuan dalam poin (1) maka permohonan dianggap tidak diajukan dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
b. Ketentuan pemindahan wajib pajak secara tertulis
1. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
2. Permohonan dapat disampaikan secara:
-langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru;
-melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP Lama atau KPP Baru.
3. Berdasarkan permohonan tersebut, KPP penerima permohonan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika permohonan telah memenuhi ketentuan dalam poin (1).
4. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan dalam poin (1), maka KPP penerima permohonan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung jika permohonan diterima langsung, atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
5. Dalam hal permohonan diterima oleh KPP Baru atau KP2KP Baru, maka KPP Baru atau KP2KP Baru itu akan meneruskan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP Lama pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima di KPP Baru atau KP2KP Baru.
Berdasarkan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar yang telah diberikan BPE atau BPS, KPP Lama melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.
Bila permohonan diterima, KPP Lama akan membuat Surat Pindah yang akan dikirimkan ke Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru. Setelah menerima Surat Pindah, KPP Baru kemudian menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja dan mengirimkannya kepada wajib pajak. (HP)
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di PER-04/PJ/2021
Download
Lampiran PER-04/PJ/2021
👍 Terima kasih telah membaca "Cara Pindah Alamat NPWP (Pindah KPP Terdaftar)". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya