Impor Yacht untuk Wisata Bahari Dapat Diskon PPnBM 75%


Catatan Ekstens - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 75% atas pembelian kapal pesiar dan yacht. Namun, untuk kapal pesiar dan yacht yang dibeli untuk kepentingan pribadi tarif PPnBM 75% itu tetap berlaku.

Impor Yacht untuk Wisata Bahari Dapat Diskon PPnBM 75 persen Catatan Ekstens
PMK-96/PMK.03/2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.

PMK 96/2021 diundangkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan Menteri Keuangan untuk mengatur jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya," ujar Neil melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: 

Dalam hal ini pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata. Ketentuan sama juga berlaku bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Kemudian atas penyerahan pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, serta senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Untuk kapar pesiar yang dibeli untuk kepentingan negara atau angkutan umum diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPnBM dalam hal barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara, untuk pengusaha yang membeli yacht untuk usaha pariwisata, harus menyertakan SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan, sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20%, 40%, 50%, atau 75%.

Untuk daftar jenis barang kena pajak, tarif 20% dikenakan untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.

PPnBM 40% dikenakan kepada jenis barang balon udara dan balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (tidak termasuk senapan angin) dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

Lalu, tarif pajak 50% untuk pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara negara niaga. Contohnya adalah helikopter. Kemudian senjata api kecuali untuk keperluan negara.

Terakhir PPnBM 75% persen dikenakan untuk kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Adapun prosedur dalam hal pengajuan SKB PPnBM, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik melalui laman daring yang telah ditentukan. Jika tidak memiliki SKB PPnBM, maka pajak atas barang mewah sebesar 75% tetap dipungut atau dibayar.

Di sisi lain, Ditjen Pajak juga memberikan prasyarat lainnya. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pengecualian harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Kedua, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, serta SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021. (HP)

sumber:  pajak.go.id

Baca juga: 

👍 Terima kasih telah membaca "Impor Yacht untuk Wisata Bahari Dapat Diskon PPnBM 75%". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya