Mengenal e-Faktur Versi 3.0 dan Fiturnya

Mengenal e-Faktur Versi 3.0 dan Sejumlah Fiturnya - Catatan Ekstens
Mengenal e-Faktur Versi 3.0 dan Sejumlah Fiturnya 

Catatan Ekstens
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan penggunaan e-Faktur client desktop versi 3.0 (selanjutnya disebut e-Faktur versi 3.0) ini sejak 1 Oktober 2020.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.0, DJP menilai pengunaan aplikasi e-Faktur versi 3.0 akan semakin memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Faktur Pajak dan E-Faktur Pajak

Latar Belakang e-Faktur Versi 3.0


Aplikasi e-Faktur versi 3.0 merupakan pengembangan dan peremajaan dari aplikasi e-faktur versi sebelumnya (versi 2.2). Adanya beberapa kendala yang biasanya dialami oleh para PKP ketika melakukan kewajiban perpajakannya, seperti pengisian SPT Masa PPN baik pada form 1111 B1 maupun form 1111 B2, pembuatan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN, melatarbelakangi lahirnya aplikasi e-faktur versi 3.0 ini. Kendala-kendala ini menyebabkan proses bisnis e-faktur menjadi kurang e-fektif dan efisien.

Beberapa kendala tersebut, di antaranya:

  • Sistem data DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) belum terkoneksi (terintegrasi), sehingga input data PIB masih dilakukan secara manual (key in). Hal tersebut tercermin pada saat WP mengisi SPT Masa PPN, WP sering kali melakukan salah input nomor PIB khususnya pada form 1111 B1.
  • Masih banyak terjadinya kesalahan pengisian Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada inputan aplikasi e-Faktur sehingga membutuhkan tindak lanjut berupa validasi PIB.
  • PKP masih melakukan input Pajak Masukan (PM) pada form 1111 B2 secara manual (key in) karena data e-Faktur PM atas NPWP PKP tidak terintegrasi secara sistem. Hal tersebut memicu semakin banyak beredarnya aplikasi QR Scanner e-Faktur yang tidak resmi (penyedia jasa pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan DJP) dan tentunya dapat berisiko bagi PKP yang menggunakannya.
  • Masih sering terjadinya lawan transaksi dari PKP melakukan perubahan data faktur sehingga harus dilakukan koreksi salah pengkreditan atas perubahan data tersebut.
  • Pelaporan SPT Masa PPN masih menggunakan e-Filing dengan mengunggah CSV (Cumma Separated Value) dan dilakukan pada aplikasi tersendiri, yakni DJP Online. Apalagi untuk data faktur dalam jumlah besar dan dalam satu database, mengunggah SPT ke aplikasi e-Faktur membutuhkan waktu yang lama.

Sebelum e-Faktur versi 3.0 mulai diimplementasikan secara penuh, DJP sudah melakukan uji coba sejak Februari 2020. Kala itu, hanya 4 PKP yang dilibatkan dalam uji coba tersebut. Lalu, DJP melibatkan 27 PKP pada Juni 2020 dan 4.617 PKP pada Agustus 2020. Sedangkan, pada September 2020, melibatkan sebanyak 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP, yakni tiap 5 PKP di KPP Khusus, KPP Madya di luar Jakarta, dan KPP Pratama.

Timeline implementasi e-Faktur 3.0 (sumber: e-Faktur 3.0 Under 30 Minutes)



Tujuan Implementasi e-Faktur Versi 3.0


Adapun tujuan dari pengembangan aplikasi ini adalah:

  • membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengisi SPT Masa PPN 1111 secara benar, lengkap dan jelas, khususnya pada form 1111 B1 untuk nomor Pemberitahuan Impor Barang sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak Wajib Pajak;
  • membantu PKP dalam mengisi SPT Masa PPN 1111 secara benar, lengkap dan jelas, khususnya pada form 1111 B2 untuk Pajak Masukan;
  • membantu PKP dalam menarik data VAT Refund yang telah di submit ke DJP
  • membantu PKP untuk mendapatkan update kode cap dari DJP dalam hal terdapat aturan baru yang mengatur tentang pembubuhan kode cap atas faktur yang dibebaskan atau tidak dipungut.
  • agar pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN dapat terhubung

5 Fitur Baru dalam e-Faktur Versi 3.0


Jika dibandingkan dengan versi terdahulu (e-Faktur 2.2), setidaknya terdapat 5 (lima) fitur baru dalam e-Faktur versi 3.0 ini, antara lain:

1. Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Menu Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dihadirkan sebagai solusi atas masih banyaknya PKP yang melakukan kesalahan penginputan Kode NTPN pada aplikasi e-faktur. Hal ini berdampak pada gagalnya proses upload dokumen lain pada aplikasi e-faktur.

Permintaan PIB dilakukan menggunakan e-Faktur berbasis web di mana proses validasi PIB dilakukan dengan database DJBC. Melalui fitur ini, data PIB atas NPWP PKP tersedia by system DJP-DJBC secara real time sehingga PKP tidak perlu lagi melakukan penginputan data PIB secara manual (no more key in).

Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan PKP dalam menginput NTPN. Perekaman PIB dilakukan dengan mengirim data di hari yang sudah divalidasi pembayarannya, lalu masuk ke database e-Faktur DJP.


2. Prepopulated Pajak Masukan (PM)

Menu Prepopulated Pajak Masukan (PM) dihadirkan sebagai solusi atas maraknya aplikasi QR Code Scanner dari pihak ketiga yang rentan dari sisi keamanan data.

Permintaan faktur pajak masukan menggunakan e-Faktur berbasis web. Permintaan tersebut dilakukan ke sistem e-Faktur secara real-time melalui database e-Faktur PM atas NPWP PKP yang tersedia by system dan terkoneksi langsung dengan server DJP.

Jadi, PKP tidak lagi menginputnya secara manual (no more key in) sehingga tidak diperlukan aplikasi QR Code Scanner khusus dan masa pajak pengkreditan tersedia untuk dipilih sesuai dengan ketentuan pengkreditan yang berlaku.


3. Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund

Menu Prepopulated VAT Refund dihadirkan untuk mempermudah PKP dalam menarik data VAT terkait ekspor-impor yang telah di-submit ke sistem DJP.


4. Sinkron Kode Cap

Menu ini dihadirkan untuk membantu PKP untuk mendapatkan update kode cap dari DJP dalam hal terdapat aturan baru yang mengatur tentang pembubuhan kode cap atas faktur yang PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut.

5. Prepopulated SPT Masa PPN 1111

Berbeda dengan saat penerapan e-faktur versi 2.2, di mana Wajib Pajak harus meng-create CSV SPT Masa PPN 1111 terlebih dahulu pada aplikasi e-faktur untuk kemudian dilaporkan di laman DJP Online.

Pada e-faktur 3.0 ini baik posting maupun pelaporan SPT masa PPN dilakukan secara online melalui e-Faktur berbasis web.

Melalui fitur ini, PKP dapat memilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan. Seluruh data faktur Pajak Keluaran (PK), Pajak Masukan (PM), dan dokumen lain yang telah diunggah tersedia saat akan melaporkan SPT Masa PPN. Hal demikian tentunya akan mempermudah PKP, mengingat pelaporan SPT tidak lagi menggunakan aplikasi tersendiri (DJP Online).


Hal Penting Terkait e-Faktur 3.0

Pada penerapan aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian PKP, di antaranya:

1. Back Up Database

PKP sangat dianjurkan untuk melakukan back-up database secara manual (folder db yang sedang digunakan). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database). Caranya dengan menyalin database (folder db) di aplikasi e-Faktur yang lama kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar.


2. Tidak Dapat Beralih

PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0 tidak dapat beralih ke versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2.

Senada dengan pengumuman di laman resmi DJP, per 5 Oktober 2020 e-Faktur versi 2.2 sudah tidak dapat digunakan lagi oleh para PKP. Dengan demikian, para PKP diwajibkan untuk segera memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi terbaru.

Itu artinya, pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN dengan cara mengunggah CSV dipastikan sudah tidak bisa dilakukan mulai lima hari setelah pemberlakuan e-Faktur 3.0 secara nasional pada 1 Oktober 2020 yang melibatkan 678.886 PKP di 352 KPP di seluruh Indonesia.

3. Update Aplikasi e-Faktur Versi 2.2 ke Versi 3.0

Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur Versi 2.2 ke Versi 3.0, diperlukan file patch yang dapat diunduh di laman htpps://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau di https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Pastikan PKP telah melakukan back up database terlebih dahulu sebelum melakukan update aplikasi ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Terdapat 5 (lima) versi aplikasi yang disediakan oleh DJP, yaitu: 

  • E-faktur Windows 32 Bit 
  • E-faktur Windows 64 Bit 
  • E-faktur Linux 32 Bit 
  • E-faktur Linux 64 Bit 
  • E-faktur Macintosh 64 Bit

Pilihlah patch update yang sesuai dengan sistem operasi komputer yang digunakan saat ini. Setelah berhasil diunduh, extract file patch e-faktur tersebut dengan cara klik kanan kemudian extract to “Patch_efaktur30_ xxx\”
extract patch update e-faktur 3.0 yang berhasil diunduh
extract patch update e-faktur 3.0 yang berhasil diunduh

Di dalam folder hasil extract, untuk Sistem Operasi Windows terdapat 3 (tiga) jenis file yaitu “ETaxInvoice.exe”, “ETaxInvoiceMain.exe” dan “ETaxInvoiceUpd.exe”.  Untuk melakukan update dari e-faktur Versi 2.2 ke e-faktur Versi 3.0 silakan copy-kan keseluruhan  file tersebut lalu paste ke folder e-faktur yang digunakan saat ini.

silakan co-pas aplikasi yang telah di-extract
silakan co-pas aplikasi yang telah di-extract

Jika terdapat notifikasi “The Destination has 3 files with the same name” , silakan pilih “Replace  the files in the destination” kemudian tekan enter untuk menimpa file lama di aplikasi e-faktur Versi 2.2.

The Destination has 3 files with the same name
notifikasi nama file sama, silakan replace


Setelah berhasil di-patch, rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe untuk mempercepat proses loading aplikasi e-Faktur. Setelah itu, baru dapat menjalankan ETaxInvoice.exe

Saat melakukan perubahan nama file, pastikan aplikasi dalam kondisi tertutup. Mengapa harus demikian? Agar setiap kali membuka aplikasi, back-up otomatis tidak berjalan. Apalagi jika ukuran database besar, biasanya prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Hal yang tidak kalah pentingnya untuk diingat bahwa seluruh aktivitas baik Faktur Pajak maupun PIB dan juga pelaporan SPT Masa PPN akan ada dalam waktu yang sebenarnya (real time).

Dengan menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.0, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (HP)

Sumber:

👍 Terima kasih telah membaca "Mengenal e-Faktur Versi 3.0 dan Fiturnya". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya