Dear PKP, Begini Cara Install Aplikasi e-Faktur 3.0

Cara Install Aplikasi e-Faktur 3.0 Catatan Ekstens
Cara Install Aplikasi e-Faktur 3.0


Catatan Ekstens - Sejak 1 Oktober 2020, DJP telah mengimplementasikan e-Faktur Versi 3.0. Agar dapat menggunakan aplikasi tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pertama kali ingin membuat faktur pajak harus menginstall aplikasi e-Faktur 3.0 ini dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Yuk simak artikel berikut!

Catatan: Untuk PKP yang telah menggunakan aplikasi e-Faktur versi sebelumnya, Anda cukup melakukan update patch aplikasi e-Faktur 3.0.  

Cara Install Aplikasi e-Faktur 3.0


Sebelum meng-install e-Faktur 3.0 dan melakukan registrasi, silakan menyiapkan sejumlah data yang dibutuhkan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Aplikasi e-Faktur desktop versi 3.0 (e-Faktur 3.0) ini tersedia untuk sistem operasi:

  1. Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe);
  2. MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe); dan
  3. Windows 32 bit (EFaktur_Windows_32bit.exe) dan 64 bit (EFaktur_Windows_64bit.exe)

Aplikasi e-Faktur dapat diunduh melalui tautan https://efaktur.pajak.go.id/login atau https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Untuk pengguna Windows, download e-Faktur 3.0 dapat juga melalui tautan berikut:

Selanjutnya, unduh aplikasi e-faktur sesuai dengan sistem operasi (OS) komputer/laptop Anda. Lalu Extract Installer Efaktur Versi 3.0 yang telah Anda unduh. 

File installer e-faktur 3.0 yang sudah di download
File installer e-faktur 3.0 yang sudah di download

Setelah proses extract file selesai, silakan jalankan EtaxInvoice.exe

Jalankan etaxinvoice
jalankan EtaxInvoice.exe



Apabila Anda menggunakan proxy untuk jaringan Internet, silakan melakukan setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy. Setelah berhasil menginput ID proxy, pilih local database dan klik Connect.

Local Database
klik local database


Selanjutnya, isi NPWP, sertifikat elektronik, dan kode aktivasi PKP. Lalu klik Register. Tunggu beberapa saat dan pastikan koneksi Internet Anda tidak terganggu.

Register EtaxInvoice
register etax invoice

Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk login user PKP. Silakan isi kode keamanan dan password enofa. Setelah itu, klik Submit.
masukkan captcha
Masukkan Captcha


Selanjutnya, Anda akan mengisi halaman register user lokal. Silakan isi data yang diminta. Disarankan nama yang diisi adalah nama yang menandatangani faktur.
registrasi user e-faktur
Registrasi user e-Faktur


Pastikan, seluruh data yang diminta diisi. Pastikan Anda mencatat user dan password yang telah Anda buat. Setelah itu, klik Daftarkan User. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Register user sukses. Setelah berhasil registrasi, aplikasi e-faktur 3.0 sudah siap digunakan. Silahkan Anda login ke aplikasi sesuai dengan nama user dan password yang telah dibuat.

Login
Jendela login

Setelah tahapan diatas selesai langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah mengisi profil pengguna pada menu > referensi > profil

Jangan lupa juga minta nomor seri faktur pajak atau NSFP di e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)

Semoga bermanfaat. (HP)


sumber: pajak.go.id; www.wahyuddinrosi.com


👍 Terima kasih telah membaca "Dear PKP, Begini Cara Install Aplikasi e-Faktur 3.0". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya